Menteri ATR/BPN: Tanah Terlantar 2 Tahun, Hak Milik Hingga HGU Bisa Diambil Negara

Menteri ATR/BPN menyatakan negara berhak mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun, termasuk tanah hak milik. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan mencegah tanah terlantar. Pemerintah telah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar. Aturan ini diatur dalam PP No. 20 Tahun 2021, dengan pengecualian untuk tanah adat dan aset bank tanah.
Masih Seputar ekonomi

Kesepakatan Dagang RI-AS: 99% Produk Bebas Bea Masuk, TKDN Apple Disepakati

Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat Aplikasi Kemensos

BPJPH Targetkan Seluruh UMKM Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026

AS Sahkan Undang-Undang Stablecoin, Perkuat Dolar dan Industri Kripto

Indonesia Dorong Temasek Perluas Investasi, Fokus Energi Hijau dan Startup

Investasi Apple Rp 2,6 T di Indonesia: Optimisme BKPM di Tengah Kekhawatiran Ekonom

KUR BRI 2025 Tawarkan Bunga Ringan, Penerima Bansos Tetap Bisa Ajukan

Pertamina Sepakati Impor Migas Rp244 Triliun dari AS, Pemerintah Siapkan Regulasi

Pemerintah Wajibkan Anak Penerima PKH Bersekolah, Bantuan Pendidikan Hingga Rp 2 Juta

Panduan Pencairan BLT PKH dan BSU Tahap 4 di Kantor Pos