Menteri ATR/BPN: Tanah Terlantar 2 Tahun, Hak Milik Hingga HGU Bisa Diambil Negara

www.cnnindonesia.com

image cover

Menteri ATR/BPN menyatakan negara berhak mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun, termasuk tanah hak milik. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan mencegah tanah terlantar. Pemerintah telah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar. Aturan ini diatur dalam PP No. 20 Tahun 2021, dengan pengecualian untuk tanah adat dan aset bank tanah.

Menteri ATR/BPN: Tanah Terlantar 2 Tahun, Hak Milik Hingga HGU Bisa Diambil Negara