Menteri ATR/BPN: Tanah Terlantar 2 Tahun, Hak Milik Hingga HGU Bisa Diambil Negara
Menteri ATR/BPN menyatakan negara berhak mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun, termasuk tanah hak milik. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan mencegah tanah terlantar. Pemerintah telah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar. Aturan ini diatur dalam PP No. 20 Tahun 2021, dengan pengecualian untuk tanah adat dan aset bank tanah.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
