Menteri ATR/BPN: Tanah Terlantar 2 Tahun, Hak Milik Hingga HGU Bisa Diambil Negara

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

21 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

Menteri ATR/BPN menyatakan negara berhak mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun, termasuk tanah hak milik. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan mencegah tanah terlantar. Pemerintah telah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar. Aturan ini diatur dalam PP No. 20 Tahun 2021, dengan pengecualian untuk tanah adat dan aset bank tanah.

๐Ÿ›๏ธ Kebijakan Pengambilalihan Tanah

  • Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa negara berhak mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
  • Aturan ini berlaku tidak hanya untuk tanah dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga Hak Milik.
  • Hak negara untuk menyita tanah yang tidak dimanfaatkan ini diatur dalam PP No. 20 Tahun 2021.
  • Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah warisan bersertifikat yang dirawat tidak akan diambil, melainkan hanya tanah yang benar-benar kosong dan tidak dimanfaatkan.

๐ŸŽฏ Tujuan dan Ruang Lingkup

  • Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan mencegah adanya tanah terlantar yang tidak produktif.
  • Regulasi tersebut mencakup tanah hak milik yang dikuasai masyarakat atau pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum.
  • Juga mencakup tanah HGB, HGU, hak pakai, dan hak pengelolaan yang sengaja ditelantarkan selama dua tahun sejak penerbitan hak.
  • Objek penertiban meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan skala besar.
  • Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan aset bank tanah dikecualikan dari kebijakan ini.

๐Ÿ“ˆ Implementasi dan Dampak

  • Pemerintah telah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar untuk dibagikan kepada organisasi masyarakat (ormas).
  • Kebijakan ini mendorong pemilik tanah untuk segera memanfaatkan lahan mereka atau menghadapi risiko pengambilalihan oleh negara.
  • Pengambilalihan tanah terlantar bertujuan untuk mendorong produktivitas lahan dan pemerataan pemanfaatan tanah.

Apa kebijakan utama yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN terkait tanah?

keyboard_arrow_down

Kebijakan utama yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, adalah bahwa negara memiliki hak untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Aturan ini berlaku tidak hanya untuk tanah dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga untuk tanah Hak Milik.

Jenis tanah apa saja yang dapat diambil alih oleh negara berdasarkan kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan kebijakan ini, jenis tanah yang dapat diambil alih oleh negara meliputi:

  • Tanah dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan.
  • Tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan.
  • Tanah Hak Milik yang tidak dimanfaatkan.
  • Tanah Hak Pakai yang sengaja ditelantarkan.
  • Tanah Hak Pengelolaan yang sengaja ditelantarkan.
  • Tanah hak milik yang dikuasai masyarakat atau pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum juga termasuk dalam objek penertiban sesuai PP No. 20 Tahun 2021.

Berapa lama batas waktu tanah tidak dimanfaatkan sebelum dapat diambil alih negara?

keyboard_arrow_down

Batas waktu tanah tidak dimanfaatkan sebelum dapat diambil alih negara adalah dua tahun. Aturan ini berlaku untuk tanah HGB, HGU, hak pakai, dan hak pengelolaan yang sengaja ditelantarkan sejak penerbitan hak. Selain itu, untuk tanah hak milik yang dikuasai masyarakat atau pihak lain tanpa hubungan hukum, batas waktunya adalah 20 tahun.

Apa dasar hukum yang mengatur hak negara untuk mengambil alih tanah terlantar?

keyboard_arrow_down

Hak negara untuk menyita atau mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan tanah-tanah yang ditelantarkan.

Apa tujuan utama dari kebijakan pengambilalihan tanah terlantar ini?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk:

  • Mengoptimalkan pemanfaatan lahan di seluruh Indonesia.
  • Mencegah adanya tanah terlantar yang tidak produktif.
  • Mendorong pemilik tanah untuk segera memanfaatkan lahan mereka.
  • Memastikan bahwa lahan digunakan secara efisien untuk kepentingan publik dan pembangunan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah tanah yang tidak termanfaatkan dan meningkatkan produktivitas lahan.

Bagaimana nasib tanah yang telah diambil alih oleh negara?

keyboard_arrow_down

Tanah yang telah diambil alih oleh negara akan dimanfaatkan kembali. Pemerintah telah mengamankan sekitar 1,4 juta hektare tanah terlantar yang rencananya akan dibagikan kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk dimanfaatkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah yang tidak produktif agar dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi.

Kawasan atau objek apa saja yang menjadi target penertiban tanah terlantar?

keyboard_arrow_down

Objek penertiban tanah terlantar mencakup berbagai kawasan dengan izin pemanfaatan tanah dan ruang, antara lain:

  • Kawasan pertambangan.
  • Kawasan perkebunan.
  • Kawasan industri.
  • Kawasan pariwisata.
  • Kawasan perumahan skala besar.
  • Kawasan lain yang memiliki izin pemanfaatan tanah dan ruang namun sengaja ditelantarkan.

Apakah ada jenis tanah yang dikecualikan dari kebijakan pengambilalihan ini?

keyboard_arrow_down

Ya, ada beberapa jenis tanah yang dikecualikan dari kebijakan pengambilalihan ini, yaitu:

  • Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat.
  • Aset bank tanah.

Pengecualian ini menunjukkan bahwa pemerintah mengakui hak-hak tertentu atas tanah dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan kelompok-kelompok tertentu atau aset strategis negara.

Bagaimana status tanah warisan bersertifikat dalam kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah warisan bersertifikat yang dirawat tidak akan diambil alih oleh negara. Kebijakan ini hanya menargetkan tanah yang benar-benar kosong dan tidak dimanfaatkan. Jadi, selama tanah warisan tersebut dirawat atau ada tanda-tanda pemanfaatan, pemilik tidak perlu khawatir akan pengambilalihan oleh negara.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang