BPJPH Targetkan Seluruh UMKM Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

20 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

BPJPH menargetkan seluruh UMKM wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026, tanpa relaksasi lanjutan. Target penerbitan 3,5 juta sertifikat halal di 2025. Hingga Juni 2024, telah terbit 2.348.061 sertifikat, mayoritas melalui skema self declare. Sertifikasi didominasi usaha mikro. BPJPH bekerja sama dengan Kementerian UMKM untuk sertifikasi yang lebih efektif dan terjangkau.

๐ŸŽฏ Fakta Utama & Target

  • Seluruh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026.
  • BPJPH menegaskan tidak akan ada lagi relaksasi setelah batas waktu kewajiban sertifikasi halal tersebut.
  • BPJPH menargetkan penerbitan 3,5 juta sertifikat halal khusus untuk UMKM pada tahun 2025.

๐Ÿ“Š Statistik Sertifikasi Halal

  • Hingga 30 Juni 2025, BPJPH telah menerbitkan 2.348.061 sertifikat halal yang mencakup 6.563.083 produk.
  • Mayoritas sertifikat halal (97,2%) diterbitkan melalui skema self declare, sementara sisanya melalui skema reguler.
  • Sebagian besar sertifikasi yang diterbitkan hingga triwulan II 2025 adalah untuk usaha mikro (92,79%), diikuti usaha kecil (3,67%), menengah (1,70%), dan besar (1,84%).

๐Ÿค Strategi & Kolaborasi BPJPH

  • Sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap dengan periode relaksasi hingga batas waktu Oktober 2026.
  • BPJPH bekerja sama dengan Kementerian UMKM untuk menyediakan layanan sertifikasi halal yang lebih baik.
  • Tujuan kolaborasi ini adalah agar layanan sertifikasi menjadi lebih efektif, efisien, dan terjangkau bagi UMKM.
  • Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan UMKM siap bersertifikat pada batas waktu yang telah ditetapkan.

Apa kebijakan utama terkait sertifikasi halal untuk UMKM?

keyboard_arrow_down

Kebijakan utama yang ditetapkan adalah kewajiban bagi seluruh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini akan mulai berlaku penuh pada Oktober 2026, dan setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi masa relaksasi.

Siapa lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal ini?

keyboard_arrow_down

Lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penerbitan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kapan sertifikasi halal akan menjadi wajib bagi seluruh UMKM?

keyboard_arrow_down

Sertifikasi halal akan menjadi wajib bagi seluruh UMKM mulai Oktober 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi relaksasi yang diberikan.

Apakah ada masa relaksasi atau pengecualian untuk kewajiban sertifikasi halal?

keyboard_arrow_down

Ya, sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap dengan masa relaksasi hingga batas waktu Oktober 2026. Namun, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, menegaskan bahwa setelah Oktober 2026, tidak akan ada lagi relaksasi.

Berapa target penerbitan sertifikat halal untuk UMKM pada tahun 2025?

keyboard_arrow_down

BPJPH menargetkan penerbitan sebanyak 3,5 juta sertifikat halal khusus untuk UMKM pada tahun 2025.

Berapa banyak sertifikat halal yang sudah diterbitkan BPJPH hingga saat ini (Juni 2025)?

keyboard_arrow_down

Hingga 30 Juni 2025, BPJPH telah berhasil menerbitkan 2.348.061 sertifikat halal yang mencakup total 6.563.083 produk.

Skema sertifikasi halal apa saja yang tersedia dan mana yang paling banyak digunakan?

keyboard_arrow_down

Ada dua skema sertifikasi halal yang tersedia:

  • Skema self declare: Skema ini paling banyak digunakan, mencakup 97,2% dari total sertifikat yang diterbitkan.
  • Skema reguler: Skema ini mencakup sisa persentase sertifikat yang diterbitkan.

Jenis UMKM mana yang paling banyak mendapatkan sertifikasi halal hingga saat ini?

keyboard_arrow_down

Hingga triwulan II 2025, sebagian besar sertifikasi halal yang diterbitkan adalah untuk usaha mikro, yaitu sebesar 92,79%. Diikuti oleh usaha kecil (3,67%), usaha menengah (1,70%), dan usaha besar (1,84%).

Bagaimana BPJPH mendukung UMKM dalam proses sertifikasi halal?

keyboard_arrow_down

BPJPH bekerja sama dengan Kementerian UMKM untuk menyediakan layanan sertifikasi halal yang lebih efektif, efisien, dan terjangkau. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memastikan UMKM siap dan mampu memiliki sertifikat halal pada batas waktu Oktober 2026.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang