AS Sahkan Undang-Undang Stablecoin, Perkuat Dolar dan Industri Kripto

```html
Amerika Serikat mengesahkan GENIUS Act, undang-undang yang mengatur stablecoin. Aturan ini mewajibkan penerbit stablecoin menggunakan aset likuid sebagai jaminan dan mengungkapkan komposisi cadangan secara rutin. Disetujui DPR dan Senat, serta ditandatangani Presiden Trump, aturan ini bertujuan menjadikan aset digital sebagai alat pembayaran sehari-hari dan memperkuat posisi dolar.
Masih Seputar ekonomi

Indonesia Dorong Temasek Perluas Investasi, Fokus Energi Hijau dan Startup

Investasi Apple Rp 2,6 T di Indonesia: Optimisme BKPM di Tengah Kekhawatiran Ekonom

KUR BRI 2025 Tawarkan Bunga Ringan, Penerima Bansos Tetap Bisa Ajukan

Pertamina Sepakati Impor Migas Rp244 Triliun dari AS, Pemerintah Siapkan Regulasi

Pemerintah Wajibkan Anak Penerima PKH Bersekolah, Bantuan Pendidikan Hingga Rp 2 Juta

Panduan Pencairan BLT PKH dan BSU Tahap 4 di Kantor Pos

Transmart Full Day Sale 20 Juli: Diskon Hingga 50%+20% untuk Elektronik dan Kebutuhan Rumah Tangga

Pemerintah Salurkan Bansos PKH hingga Kartu Sembako, BI Perketat Pengawasan Penerima

Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP ke Ribuan Titik, Jaga Harga Pangan

RI-AS Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi, Tarif CPO dan Nikel Masih Negosiasi