AS Sahkan Undang-Undang Stablecoin, Perkuat Dolar dan Industri Kripto
```html
Amerika Serikat mengesahkan GENIUS Act, undang-undang yang mengatur stablecoin. Aturan ini mewajibkan penerbit stablecoin menggunakan aset likuid sebagai jaminan dan mengungkapkan komposisi cadangan secara rutin. Disetujui DPR dan Senat, serta ditandatangani Presiden Trump, aturan ini bertujuan menjadikan aset digital sebagai alat pembayaran sehari-hari dan memperkuat posisi dolar.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

Pelanggan Rasakan Langsung: SPBU Pertamina Kini Lebih Nyaman Berkat Program Serv-Q

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Siapa Saja Anggotanya?

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun
