HUT ke-498 Jakarta: Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

21 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Dalam rangka HUT ke-498 Jakarta, Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, berlaku otomatis. Gerai pembayaran pajak juga tersedia di PRJ 2025 (19 Juni-13 Juli) di JIEXPO Kemayoran, menawarkan suvenir menarik bagi pembayar langsung.

๐Ÿ›๏ธ Kebijakan Pemerintah

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Penghapusan sanksi berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
  • Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta.
  • Penghapusan sanksi diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.

๐Ÿ“ Fasilitas Pembayaran

  • Pemprov DKI Jakarta menyediakan Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025.
  • Gerai tersebut beroperasi dari 19 Juni hingga 13 Juli 2025.
  • Lokasi gerai berada di Hall C1, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • Wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung di gerai PRJ berkesempatan mendapatkan suvenir menarik.

Apa kebijakan utama yang diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pajak kendaraan?

keyboard_arrow_down

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan penting berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak.

Jenis sanksi administrasi apa saja yang dihapuskan oleh Pemprov DKI Jakarta?

keyboard_arrow_down

Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta mencakup dua jenis pajak kendaraan, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini adalah pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Ini adalah bea yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Penghapusan ini secara spesifik menargetkan sanksi administrasi, bukan pokok pajaknya.

Kapan periode penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku?

keyboard_arrow_down

Periode penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku mulai dari 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Wajib pajak memiliki waktu sekitar dua setengah bulan untuk memanfaatkan kebijakan ini. Penting untuk dicatat bahwa tanggal ini adalah tahun 2025, sesuai dengan informasi yang diberikan.

Apa tujuan dari penghapusan sanksi administrasi ini?

keyboard_arrow_down

Penghapusan sanksi administrasi ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. Tujuannya adalah untuk memberikan insentif kepada wajib pajak agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus terbebani denda atau sanksi administrasi yang mungkin telah menumpuk. Ini juga dapat dilihat sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Bagaimana cara wajib pajak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi tersebut?

keyboard_arrow_down

Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini. Penghapusan sanksi diberikan secara otomatis. Ini berarti bahwa ketika wajib pajak melakukan pembayaran pokok PKB atau BBNKB yang memiliki sanksi administrasi, sanksi tersebut akan langsung dihapuskan dari total tagihan mereka. Kemudahan ini dirancang untuk mempermudah proses bagi wajib pajak.

Apakah ada fasilitas khusus untuk pembayaran pajak kendaraan selama periode ini?

keyboard_arrow_down

Ya, selain penghapusan sanksi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas khusus berupa Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Gerai ini hadir untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka secara langsung dan mendapatkan informasi terkait.

Di mana lokasi dan kapan jam operasional Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025?

keyboard_arrow_down

Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tersebut berlokasi di Hall C1, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Gerai ini akan beroperasi selama periode Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yaitu dari 19 Juni hingga 13 Juli 2025. Keberadaan gerai di lokasi strategis seperti PRJ diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak yang berkunjung.

Apa keuntungan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Gerai PRJ?

keyboard_arrow_down

Selain kemudahan pembayaran dan akses informasi, wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung di Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di PRJ 2025 berkesempatan untuk mendapatkan suvenir menarik. Ini merupakan insentif tambahan dari Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong wajib pajak memanfaatkan fasilitas pembayaran yang disediakan selama acara PRJ.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang