HUT ke-498 Jakarta: Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025

Dalam rangka HUT ke-498 Jakarta, Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, berlaku otomatis. Gerai pembayaran pajak juga tersedia di PRJ 2025 (19 Juni-13 Juli) di JIEXPO Kemayoran, menawarkan suvenir menarik bagi pembayar langsung.
Masih Seputar ekonomi

Mentan Amran: Harga Beras Turun 1-2 Minggu, 1,3 Juta Ton SPHP Disalurkan

Tarif Listrik PLN 21-27 Juli 2025 Tidak Berubah, Jaga Daya Beli Masyarakat

Rupiah Melemah ke Rp16.300-an, IHSG Menguat di Tengah Kekhawatiran Tarif Global

Menteri ATR/BPN: Tanah Terlantar 2 Tahun, Hak Milik Hingga HGU Bisa Diambil Negara

Kesepakatan Dagang RI-AS: 99% Produk Bebas Bea Masuk, TKDN Apple Disepakati

Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat Aplikasi Kemensos

BPJPH Targetkan Seluruh UMKM Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026

AS Sahkan Undang-Undang Stablecoin, Perkuat Dolar dan Industri Kripto

Indonesia Dorong Temasek Perluas Investasi, Fokus Energi Hijau dan Startup

Investasi Apple Rp 2,6 T di Indonesia: Optimisme BKPM di Tengah Kekhawatiran Ekonom