
KLH mensosialisasikan dua PP baru dari Presiden Prabowo tentang perlindungan lingkungan hidup dan ekosistem mangrove. PP No. 26/2025 fokus pada perencanaan lingkungan menyeluruh, sementara PP No. 27/2025 mengatur perlindungan ekosistem mangrove. Integrasi kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola lintas sektor dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Sosialisasi bertujuan menyinergikan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
๐ Kebijakan Baru
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mensosialisasikan dua Peraturan Pemerintah (PP) baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Kedua PP tersebut adalah PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
- Peraturan-peraturan ini ditetapkan pada 5 Juni 2025, menandai langkah strategis dalam tata kelola lingkungan.
- Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLHK, Sigit Reliantoro, menyatakan bahwa kedua PP ini merupakan kebijakan strategis yang saling melengkapi.
๐ฏ Tujuan & Sinergi
- PP P3LH berfokus pada perencanaan lingkungan yang menyeluruh, sementara PP Mangrove mengatur secara spesifik perlindungan ekosistem mangrove.
- Integrasi kedua kebijakan ini diharapkan menjadi landasan bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
- Tujuan utama sosialisasi adalah untuk mendorong sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
- Sinergi ini penting untuk penerapan aturan demi kelestarian lingkungan hidup Indonesia secara efektif.
- Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola lintas sektor dalam isu lingkungan.
๐ Pelaksanaan Sosialisasi
- Acara sosialisasi kedua Peraturan Pemerintah baru ini berlangsung di Jakarta.
- Sosialisasi dihadiri oleh pejabat tinggi KLH serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
- Kegiatan ini merupakan upaya KLH untuk menginformasikan dan menjelaskan substansi peraturan kepada publik dan pihak terkait.
Apa yang disosialisasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)?
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengadakan sosialisasi dua Peraturan Pemerintah (PP) baru. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan isi dari PP tersebut kepada berbagai pihak terkait.
Kapan kedua Peraturan Pemerintah (PP) baru ini ditetapkan?
Kedua Peraturan Pemerintah (PP) baru ini ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025.
Siapa yang menetapkan kedua Peraturan Pemerintah (PP) baru tersebut?
Kedua Peraturan Pemerintah (PP) baru ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Apa saja judul dari kedua Peraturan Pemerintah (PP) yang disosialisasikan?
Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang disosialisasikan adalah:
- PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH)
- PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Apa fokus utama dari masing-masing Peraturan Pemerintah (PP) tersebut?
Fokus utama dari masing-masing PP adalah sebagai berikut:
- PP Nomor 26 Tahun 2025 (P3LH): Berfokus pada perencanaan lingkungan secara menyeluruh dan komprehensif.
- PP Nomor 27 Tahun 2025 (Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove): Mengatur secara spesifik mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Mengapa kedua PP ini dianggap sebagai kebijakan strategis yang saling melengkapi?
Kedua PP ini dianggap sebagai kebijakan strategis yang saling melengkapi karena PP P3LH menyediakan kerangka perencanaan lingkungan yang luas dan menyeluruh, sementara PP Mangrove memberikan aturan yang lebih spesifik untuk perlindungan salah satu ekosistem penting. Integrasi keduanya memastikan bahwa perencanaan lingkungan yang komprehensif juga mencakup perlindungan ekosistem vital seperti mangrove, sehingga menciptakan pendekatan yang terpadu dan efektif.
Apa tujuan jangka panjang dari integrasi kedua kebijakan ini?
Tujuan jangka panjang dari integrasi kedua kebijakan ini adalah untuk menjadi landasan bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Selain itu, integrasi ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola lintas sektor dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apa tujuan utama dari kegiatan sosialisasi kedua PP ini?
Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat memperlancar dan menguatkan penerapan aturan-aturan yang terkandung dalam kedua PP tersebut demi tercapainya kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Masih Seputar nasional
Pekerja Pariwisata Jabar Tutup Flyover Pasupati, Tuntut Cabut Larangan Study Tour
sekitar 5 jam yang lalu

Demo Ojol di Istana Memanas, Tuntut UU Transportasi dan Potongan Aplikasi 10%
sekitar 5 jam yang lalu

Kukar Siapkan Lokasi dan Satgas Percepat Program Makan Bergizi Gratis
sekitar 16 jam yang lalu

DPR Desak Pengaktifan Kembali 15 Kapal LCT Atasi Kemacetan Pelabuhan Ketapang
sekitar 16 jam yang lalu

Demo Ojol Besar di Jakarta: Tuntut UU Transportasi Online, Ribuan Personel Dikerahkan
sekitar 16 jam yang lalu

Mentrans Targetkan Sertifikasi 129 Ribu Tanah Transmigran, Atasi Tumpang Tindih Lahan
1 hari yang lalu

Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih di Klaten, Target Entaskan Kemiskinan
1 hari yang lalu

Kemensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, 400 Ribu Lain Dievaluasi
1 hari yang lalu

KAI Tingkatkan Kinerja Lokomotif CC 201 Lewat Inovasi Reverse Engineering
1 hari yang lalu

UNICEF dan Jepang Salurkan 2.500 Paket Makanan Bergizi untuk Siswa Biak Numfor
1 hari yang lalu

Berita Terbaru

Petenis Inggris Tara Moore Diskors Empat Tahun oleh CAS karena Doping

Malaysia U-23 Wajib Menang Lawan Indonesia, Legenda Soroti Mental di GBK

86 Orang, Mayoritas Anak, Meninggal Akibat Kelaparan di Gaza Akibat Blokade Israel

Rusia Gempur Ukraina dengan Rudal dan Drone, Satu Tewas di Kyiv

"Pelangi di Mars": Film Sci-Fi Indonesia Bawa Petualangan ke Mars 2090
Trending

Kesepakatan Dagang RI-AS: Tarif 19% Berlaku, Indonesia Kejar Nol Persen Ekspor Unggulan

Pemerintah Perangi Beras Oplosan, Gelontorkan Jutaan Ton untuk Stabilisasi Harga

Piala AFF U-23: Malaysia Puji Indonesia Calon Juara, Grup A Berpeluang Runner-up Terbaik

Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan, Target 80.000 Unit Perkuat Ekonomi Nasional

RI-AS Sepakati Tarif 19%, Industri Untung, Buruh Terancam PHK
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.