Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan penyesuaian anggaran untuk pengadaan mobil dinas bagi pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 dan mencakup kenaikan pagu anggaran untuk pejabat eselon I dan II, serta penetapan biaya pemeliharaan. Berikut adalah rangkuman berita terkait isu ini.
Kenaikan Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I
Detail mengenai peningkatan anggaran untuk kendaraan dinas pejabat eselon I adalah sebagai berikut:
-
Anggaran Baru per Unit (Tahun 2026)
- Rp931.648.000
-
Anggaran Sebelumnya per Unit
- Rp878.913.000
-
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
- PMK tersebut ditandatangani pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 20 Mei 2025, menetapkan satuan biaya sebagai batas tertinggi.
Penyebab Kenaikan Anggaran
Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa faktor yang mendasari kenaikan anggaran ini:
-
Pengadaan Kendaraan Listrik
- Adanya rencana pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
- Harga kendaraan listrik yang cenderung lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional dengan spesifikasi yang sama.
- Langkah ini juga disebut mendukung kebijakan transisi energi nasional.
-
Penyesuaian Harga Pasar
- Penetapan anggaran didasarkan pada survei harga rata-rata pasar kendaraan.
Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon II
Selain eselon I, PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur anggaran untuk pejabat eselon II pada tahun 2026:
-
Rentang Biaya per Unit
- Berkisar antara Rp629.328.000 hingga Rp901.921.000.
- Besaran anggaran ini bervariasi di setiap provinsi.
Biaya Pemeliharaan dan Operasional
PMK juga menetapkan standar biaya untuk pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas:
-
Besaran Biaya per Unit per Tahun
- Rp42.350.000.
-
Cakupan Biaya
- Mencakup biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik.
- Tidak termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Tidak termasuk biaya pemeliharaan besar seperti rekondisi dan overhaul.
Upaya Efisiensi dan Respons Publik
Meskipun anggaran pengadaan naik, pemerintah menyatakan tetap mengedepankan prinsip efisiensi:
-
Langkah-Langkah Efisiensi
- Optimalisasi penggunaan kendaraan dinas yang sudah ada.
- Pembatasan pengadaan kendaraan baru.
- Pertimbangan jenis kendaraan yang akan diadakan untuk menekan biaya.
- Penerapan kebijakan pengadaan barang yang lebih spesifik untuk mengendalikan potensi pemborosan.
- Kementerian Keuangan mengakui bahwa standar biaya masukan (SBM) bukan satu-satunya instrumen untuk mencegah pemborosan dan kebijakan lain diperlukan.
-
Perdebatan Publik
- Kenaikan anggaran ini dilaporkan telah menuai perdebatan di tengah masyarakat, khususnya terkait dorongan untuk efisiensi anggaran negara.
- Kritik muncul karena kenaikan anggaran mobil dinas pejabat eselon I menjadi Rp931,648 juta (dari Rp878,913 juta) dan biaya makan menteri saat rapat koordinasi menjadi Rp171 ribu, yang dianggap kontradiktif dengan upaya efisiensi seperti penghapusan uang saku rapat PNS.
- Para ahli dan pengamat kebijakan publik menyerukan audit menyeluruh terhadap belanja barang dan operasional, transparansi data pengadaan, serta keadilan dalam penerapan efisiensi agar tidak hanya menyasar pegawai tingkat bawah.
- Ekonom menyoroti kurang jelasnya desain dan implementasi program efisiensi, serta menyarankan evaluasi program yang lebih efektif dan penyusunan petunjuk pelaksanaan yang komprehensif.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan standar biaya ini merupakan batas tertinggi dan implementasinya akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta efisiensi penggunaan anggaran negara.




Masih Seputar ekonomi
OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant Setelah Temuan PPATK
sekitar 4 jam yang lalu

Pemerintah Perkuat Intervensi Pasar dan Jaga Daya Beli Hadapi Inflasi 2025
sekitar 4 jam yang lalu

Kemenhub Bentuk Tim Audit Independen Usut Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek
sekitar 5 jam yang lalu

Pemerintah dan BUMN Perkuat Layanan, Salurkan Bantuan Tepat Sasaran
sekitar 5 jam yang lalu

Penerbangan Domestik Bandara Bali Kembali Normal Usai Erupsi Gunung NTT
sekitar 17 jam yang lalu

KKP dan BPJPH Perkuat Jaminan Halal Produk Perikanan untuk Ekspor
sekitar 18 jam yang lalu

Pemerintah Ubah Kebijakan Belanja BUMN, Prioritaskan UMKM sebagai Mitra Utama
sekitar 18 jam yang lalu

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Tak Sentuh Pelaku Judi Online dan Terorisme
sekitar 19 jam yang lalu

Trump Gencarkan Kebijakan Ekonomi, Picu Kenaikan Harga dan Kontroversi
sekitar 19 jam yang lalu

Kementerian Investasi Teken MoU dengan Kelompok Bisnis AS untuk Perkuat Investasi
sekitar 20 jam yang lalu

Sri Mulyani Komitmen Anggarkan 5 Persen APBN untuk Kesehatan, Capai Rp218,5 Triliun
sekitar 20 jam yang lalu

Berita Terbaru

Tiga Tim Promosi Super League: Bhayangkara Bidik Lima Besar, PSIM dan Persijap Bertahan

Timnas U-23 Gagal Juara AFF, Shin Tae Yong Dirumorkan Latih Ulsan HD

CEO OpenAI Peringatkan Pengguna ChatGPT Akan Gangguan Jelang Peluncuran Model Baru

Megawati Rangkap Jabatan Ketum-Sekjen PDIP, Tegaskan Peran Penyeimbang Pemerintah

BNPB Desak Evakuasi Warga Flores Timur, Gunung Lewotobi Laki-laki Berpotensi Erupsi Mendadak
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Picu Kritik Keras Akademisi

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Persatuan Nasional

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.