Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan penyesuaian anggaran untuk pengadaan mobil dinas bagi pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 dan mencakup kenaikan pagu anggaran untuk pejabat eselon I dan II, serta penetapan biaya pemeliharaan. Berikut adalah rangkuman berita terkait isu ini.
Kenaikan Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I
Detail mengenai peningkatan anggaran untuk kendaraan dinas pejabat eselon I adalah sebagai berikut:
-
Anggaran Baru per Unit (Tahun 2026)
- Rp931.648.000
-
Anggaran Sebelumnya per Unit
- Rp878.913.000
-
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
- PMK tersebut ditandatangani pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 20 Mei 2025, menetapkan satuan biaya sebagai batas tertinggi.
Penyebab Kenaikan Anggaran
Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa faktor yang mendasari kenaikan anggaran ini:
-
Pengadaan Kendaraan Listrik
- Adanya rencana pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
- Harga kendaraan listrik yang cenderung lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional dengan spesifikasi yang sama.
- Langkah ini juga disebut mendukung kebijakan transisi energi nasional.
-
Penyesuaian Harga Pasar
- Penetapan anggaran didasarkan pada survei harga rata-rata pasar kendaraan.
Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon II
Selain eselon I, PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur anggaran untuk pejabat eselon II pada tahun 2026:
-
Rentang Biaya per Unit
- Berkisar antara Rp629.328.000 hingga Rp901.921.000.
- Besaran anggaran ini bervariasi di setiap provinsi.
Biaya Pemeliharaan dan Operasional
PMK juga menetapkan standar biaya untuk pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas:
-
Besaran Biaya per Unit per Tahun
- Rp42.350.000.
-
Cakupan Biaya
- Mencakup biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik.
- Tidak termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Tidak termasuk biaya pemeliharaan besar seperti rekondisi dan overhaul.
Upaya Efisiensi dan Respons Publik
Meskipun anggaran pengadaan naik, pemerintah menyatakan tetap mengedepankan prinsip efisiensi:
-
Langkah-Langkah Efisiensi
- Optimalisasi penggunaan kendaraan dinas yang sudah ada.
- Pembatasan pengadaan kendaraan baru.
- Pertimbangan jenis kendaraan yang akan diadakan untuk menekan biaya.
- Penerapan kebijakan pengadaan barang yang lebih spesifik untuk mengendalikan potensi pemborosan.
- Kementerian Keuangan mengakui bahwa standar biaya masukan (SBM) bukan satu-satunya instrumen untuk mencegah pemborosan dan kebijakan lain diperlukan.
-
Perdebatan Publik
- Kenaikan anggaran ini dilaporkan telah menuai perdebatan di tengah masyarakat, khususnya terkait dorongan untuk efisiensi anggaran negara.
- Kritik muncul karena kenaikan anggaran mobil dinas pejabat eselon I menjadi Rp931,648 juta (dari Rp878,913 juta) dan biaya makan menteri saat rapat koordinasi menjadi Rp171 ribu, yang dianggap kontradiktif dengan upaya efisiensi seperti penghapusan uang saku rapat PNS.
- Para ahli dan pengamat kebijakan publik menyerukan audit menyeluruh terhadap belanja barang dan operasional, transparansi data pengadaan, serta keadilan dalam penerapan efisiensi agar tidak hanya menyasar pegawai tingkat bawah.
- Ekonom menyoroti kurang jelasnya desain dan implementasi program efisiensi, serta menyarankan evaluasi program yang lebih efektif dan penyusunan petunjuk pelaksanaan yang komprehensif.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan standar biaya ini merupakan batas tertinggi dan implementasinya akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta efisiensi penggunaan anggaran negara.




Masih Seputar ekonomi
Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025, Cek Status Penerima di Sini
sekitar 1 jam yang lalu

Inflasi Juli 2025 Terkendali di 2,37 Persen, BI Sebut Sinergi Kebijakan Berhasil
sekitar 1 jam yang lalu

Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai Kembali Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
sekitar 2 jam yang lalu

Jokowi Akui Perintahkan Impor Gula, Sebut Teknisnya Ada di Kementerian
sekitar 2 jam yang lalu

Sri Mulyani dan Pejabat AS Bahas Peningkatan Iklim Investasi, AS Dukung Aksesi OECD
sekitar 3 jam yang lalu

Sri Mulyani Janjikan Konsistensi Anggaran Kesehatan 5 Persen APBN
sekitar 3 jam yang lalu

Perencana Keuangan Jelaskan Fungsi Bank Usai Pemblokiran Rekening Dormant PPATK
sekitar 4 jam yang lalu

Investasi Indonesia Naik pada Kuartal II 2025, Namun Pemerataan Tenaga Kerja Masih Jadi Tantangan
sekitar 4 jam yang lalu

Trump Tetapkan Tarif Baru, Pasar Saham Global Anjlok
sekitar 5 jam yang lalu

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Picu Pembatalan 54 Perjalanan Kereta Api
sekitar 5 jam yang lalu

OJK Terbitkan Pedoman AI Perbankan, Dorong Tata Kelola Bertanggung Jawab
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

Slovenia Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Larang Perdagangan Senjata ke Israel

Putin Tempatkan Rudal Hipersonik Oreshnik di Belarus, Ancam Eropa dan Ukraina

Wamendagri Anggap Pengibaran Bendera One Piece Tak Bisa Dilarang

Megawati Peringatkan Dampak Ekonomi Global Jika Selat Hormuz Ditutup di Kongres PDI-P

Erick Thohir Bidik Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Picu Kritik Keras Akademisi

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Persatuan Nasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.