Kejagung: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Korupsi Impor Gula, Proses Hukum Lanjut

Kejaksaan Agung menyatakan penuntutan Tom Lembong sesuai prosedur, meski Presiden Prabowo memberikan abolisi. Sutikno menegaskan abolisi adalah hak prerogatif presiden dan tidak menghapus tindak pidana korupsi impor gula. Proses hukum tetap berjalan, namun hanya Tom Lembong yang mendapat abolisi, sementara proses hukum terhadap 10 terdakwa lain tetap berlanjut.
Masih Seputar nasional

Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Infrastruktur dan Isu Pertahanan

Amnesti Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong Picu Kontroversi Keadilan dan Pergeseran Politik PDIP

Presiden Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto Jelang HUT RI

Pemerintah Prabowo-Gibran Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Usai HUT RI ke-80

Amnesti Prabowo untuk Hasto Sinyal PDI-P Merapat ke Pemerintah

PPATK Longgarkan Pemblokiran Rekening Dormant, Kebijakan Dinilai Serampangan

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Nasional

Menkomdigi Dorong Pemblokiran Rekening Bank untuk Berantas Judi Online

Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas

Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi