Kejagung: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Korupsi Impor Gula, Proses Hukum Lanjut

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

2 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

Kejaksaan Agung menyatakan penuntutan Tom Lembong sesuai prosedur, meski Presiden Prabowo memberikan abolisi. Sutikno menegaskan abolisi adalah hak prerogatif presiden dan tidak menghapus tindak pidana korupsi impor gula. Proses hukum tetap berjalan, namun hanya Tom Lembong yang mendapat abolisi, sementara proses hukum terhadap 10 terdakwa lain tetap berlanjut.

⚖️ Fakta Utama Kasus

  • Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa seluruh proses penuntutan terhadap Tom Lembong telah sesuai prosedur, meskipun ada pemberian abolisi.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan setelah abolisi dari Presiden diterima oleh DPR.
  • Pemberian abolisi merupakan hak prerogatif presiden dan tidak terkait langsung dengan proses penyidikan kasus korupsi impor gula.

🏛️ Penjelasan Kejaksaan Agung

  • Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menegaskan bahwa abolisi tidak menghapus tindak pidana korupsi impor gula, yang tetap dianggap terbukti dalam sistem hukum.
  • Kejagung memastikan bahwa proses hukum kasus korupsi impor gula tetap berjalan, dengan abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong.
  • Pemberian abolisi bukanlah pembebasan karena putusan pengadilan dan tidak ada yang perlu dievaluasi terkait hal ini oleh Kejagung.
  • Proses hukum terhadap 10 terdakwa lain dalam kasus yang sama tetap berlanjut, karena abolisi hanya berlaku spesifik untuk Tom Lembong.

Apa itu abolisi?

keyboard_arrow_down

Abolisi adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang. Dalam konteks kasus ini, abolisi diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong, yang berarti proses hukum terhadapnya akan dihentikan setelah abolisi tersebut diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Siapa Thomas Trikasih Lembong dan kasus apa yang melibatkannya?

keyboard_arrow_down

Thomas Trikasih Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan. Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sebelumnya, ia telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Siapa yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong?

keyboard_arrow_down

Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberian abolisi ini merupakan hak prerogatif yang melekat pada jabatan presiden.

Bagaimana proses pemberian abolisi ini?

keyboard_arrow_down

Proses pemberian abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, seluruh proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan setelah surat abolisi dari Presiden diterima secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Apa dampak abolisi terhadap proses hukum Thomas Trikasih Lembong?

keyboard_arrow_down

Dampak abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah seluruh proses hukum terhadapnya akan dihentikan. Ini berarti ia tidak lagi harus menjalani hukuman atau menghadapi proses peradilan lebih lanjut terkait kasus korupsi impor gula. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa abolisi bukanlah pembebasan yang didasarkan pada putusan pengadilan.

Apakah abolisi menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan?

keyboard_arrow_down

Tidak. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan bahwa pemberian abolisi tidak menghapus tindak pidana korupsi impor gula itu sendiri. Tindak pidana tersebut tetap dianggap terbukti dalam sistem hukum. Abolisi hanya menghentikan proses hukum terhadap individu yang menerimanya, yaitu Thomas Trikasih Lembong.

Bagaimana nasib terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula setelah abolisi Tom Lembong?

keyboard_arrow_down

Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum untuk kasus korupsi impor gula secara keseluruhan tetap berjalan. Abolisi hanya diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong. Oleh karena itu, proses hukum terhadap 10 terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama akan tetap berlanjut dan tidak terpengaruh oleh abolisi yang diterima Tom Lembong.

Bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung terkait pemberian abolisi ini?

keyboard_arrow_down

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa seluruh proses penuntutan terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai prosedur. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa pemberian abolisi adalah hak prerogatif presiden dan tidak terkait dengan proses penyidikan kasus korupsi impor gula.

Kejagung juga menegaskan bahwa abolisi tidak menghapus tindak pidana korupsi impor gula yang tetap dianggap terbukti, dan proses hukum secara umum tetap berjalan. Mereka menekankan bahwa tidak ada yang perlu dievaluasi terkait pemberian abolisi ini.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang