Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK Jelang Vonis

Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, ajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor ke MK terkait perintangan penyidikan. Gugatan diajukan sehari sebelum vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap Harun Masiku. Hasto meminta MK mengubah hukuman penjara menjadi maksimal 3 tahun, serta meminta frasa penyidikan dimaknai kumulatif. Meskipun tidak terbukti merintangi penyidikan, Hasto tetap dihukum karena terbukti melakukan suap terkait Harun Masiku.
Masih Seputar nasional

Polda Metro Jaya: Rekening dormant incaran pelaku pembunuh Kacab BRI capai Rp70 miliar

KKB Pimpinan Elkius Kobal Bunuh Lima Warga Sipil di Yahukimo

Mahasiswi IPB diduga dipukul security PT TPL saat riset

Ridwan Kamil Tolak Mediasi, Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik

DPRD DKI cecar Dirut Transjakarta soal tiga kecelakaan bus

Pemerintah sanggupi usulan DPR, bansos beras ditambah 2 liter MinyaKita

Koalisi Kawal MBG Desak Penghentian Program MBG Akibat Keracunan Massal

Dua pekerja tambang tewas dalam kecelakaan kerja di anak usaha ITMG dan KKGI

MPR Apresiasi Pemerintah Suntik Dana Rp200 T ke Himbara untuk Stimulus Ekonomi

DPR Soroti Pencurian Bijih Timah PT Timah, Dijual ke Swasta karena Harga Lebih Tinggi

Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan dengan sabu 3 kg di Jakarta Utara