Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Polda Riau Tangani 41 Kasus

nasional.kompas.com

Menteri Kehutanan menyatakan bahwa Kapolri telah menginstruksikan Kapolda untuk menindak tegas pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Instruksi ini bertujuan memberi efek jera pada pelaku pembakaran lahan. Raja Juli juga menekankan bahaya karhutla yang mengganggu berbagai aspek kehidupan. Polda Riau telah menindak 41 kasus karhutla dengan 51 tersangka sepanjang Januari-Juli 2025.

Cari berita serupa