Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Polda Riau Tangani 41 Kasus
Menteri Kehutanan menyatakan bahwa Kapolri telah menginstruksikan Kapolda untuk menindak tegas pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Instruksi ini bertujuan memberi efek jera pada pelaku pembakaran lahan. Raja Juli juga menekankan bahaya karhutla yang mengganggu berbagai aspek kehidupan. Polda Riau telah menindak 41 kasus karhutla dengan 51 tersangka sepanjang Januari-Juli 2025.
Berita Terbaru

WhatsApp Siapkan Fitur Motion Photo, Foto Diam Kini Lebih Hidup

Kontrak Segera Habis, Ibrahima Konate Jadi Rebutan Raksasa Eropa

Ribka Tjiptaning: Birokrasi BPJS Kesehatan Kini Malah Berbelit-belit

Kafe Dubai Jual Kopi Rp16 Juta per Cangkir, Pecahkan Rekor Dunia

Ayu Ting Ting Duet Bareng Nancy Ajram, Akui Gugup Sampai Nge-blank

Celios: Redenominasi Rupiah Belum Tepat, Risiko Inflasi Mengintai

"123456" Bertahan Jadi Password Terpopuler, Bukti Pengguna Malas?

Matheus Cunha Wujudkan Impian, Bertekad Ukir Sejarah di Manchester United

Eks Kapolri Badrodin Haiti Kembali Bertugas, Dilantik Prabowo di Komisi Reformasi Polri

Intelijen Austria Ungkap Gudang Senjata Hamas, Target Serangan di Eropa
