Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Polda Riau Tangani 41 Kasus

Menteri Kehutanan menyatakan bahwa Kapolri telah menginstruksikan Kapolda untuk menindak tegas pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Instruksi ini bertujuan memberi efek jera pada pelaku pembakaran lahan. Raja Juli juga menekankan bahaya karhutla yang mengganggu berbagai aspek kehidupan. Polda Riau telah menindak 41 kasus karhutla dengan 51 tersangka sepanjang Januari-Juli 2025.
Masih Seputar nasional

Polda Metro Jaya: Rekening dormant incaran pelaku pembunuh Kacab BRI capai Rp70 miliar

KKB Pimpinan Elkius Kobal Bunuh Lima Warga Sipil di Yahukimo

Mahasiswi IPB diduga dipukul security PT TPL saat riset

Ridwan Kamil Tolak Mediasi, Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik

DPRD DKI cecar Dirut Transjakarta soal tiga kecelakaan bus

Pemerintah sanggupi usulan DPR, bansos beras ditambah 2 liter MinyaKita

Koalisi Kawal MBG Desak Penghentian Program MBG Akibat Keracunan Massal

Dua pekerja tambang tewas dalam kecelakaan kerja di anak usaha ITMG dan KKGI

MPR Apresiasi Pemerintah Suntik Dana Rp200 T ke Himbara untuk Stimulus Ekonomi

DPR Soroti Pencurian Bijih Timah PT Timah, Dijual ke Swasta karena Harga Lebih Tinggi

Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan dengan sabu 3 kg di Jakarta Utara