ICJ Wajibkan Negara Lindungi Iklim, Ancam Pelanggaran Hukum Internasional

news.republika.co.id

image cover

Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan negara punya kewajiban melindungi iklim dan HAM dari dampak perubahan iklim. Kegagalan dapat dianggap pelanggaran hukum internasional. Inisiatif ini bermula dari mahasiswa Kepulauan Pasifik dan permintaan Vanuatu. Negara yang gagal penuhi kewajiban iklim bisa dituntut. Putusan ini disambut baik sebagai langkah penting menuju akuntabilitas global.