KPK Temukan Penyimpangan Dana Hibah Jatim: Potongan 30% dan Rekening Ganda

nasional.kompas.com

image cover

```html

KPK menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur, termasuk pemotongan hingga 30% dan 'ijon' untuk DPRD. Verifikasi penerima tidak profesional, pokmas fiktif, dan duplikasi penerima juga ditemukan. Dari total hibah Rp12,47 triliun (2023-2025), Rp2,9 miliar harus dikembalikan akibat penyimpangan. KPK merekomendasikan perbaikan transparansi dan pengawasan.

```