KPK Temukan Penyimpangan Dana Hibah Jatim: Potongan 30% dan Rekening Ganda

```html
KPK menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur, termasuk pemotongan hingga 30% dan 'ijon' untuk DPRD. Verifikasi penerima tidak profesional, pokmas fiktif, dan duplikasi penerima juga ditemukan. Dari total hibah Rp12,47 triliun (2023-2025), Rp2,9 miliar harus dikembalikan akibat penyimpangan. KPK merekomendasikan perbaikan transparansi dan pengawasan.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak