
KPK menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur, termasuk pemotongan hingga 30% dan 'ijon' untuk DPRD. Verifikasi penerima tidak profesional, pokmas fiktif, dan duplikasi penerima juga ditemukan. Dari total hibah Rp12,47 triliun (2023-2025), Rp2,9 miliar harus dikembalikan akibat penyimpangan. KPK merekomendasikan perbaikan transparansi dan pengawasan.
🚨 Fakta Utama Penyimpangan Dana Hibah
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyimpangan dan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Modus utama adalah pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan.
- Dari potongan tersebut, 20% diduga diberikan kepada anggota DPRD sebagai 'ijon' dan 10% menjadi keuntungan pribadi.
- Pimpinan DPRD diduga mengatur jatah dana hibah yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
- Total anggaran hibah Jawa Timur periode 2023-2025 mencapai Rp12,47 triliun yang dialokasikan ke lebih dari 20.000 lembaga.
🕵️♂️ Modus Operandi dan Temuan Lain
- KPK menemukan verifikasi penerima yang tidak profesional dan adanya kelompok masyarakat (pokmas) fiktif.
- Terdapat duplikasi penerima dengan 757 rekening memiliki kesamaan identitas.
- Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai proposal dan minimnya pengawasan.
- Sebanyak 133 lembaga penerima hibah melakukan penyimpangan, dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar.
🏛️ Rekomendasi KPK
- KPK merekomendasikan penajaman tujuan hibah dan penetapan kriteria penerima yang selektif.
- Pentingnya transparansi dalam verifikasi dan pembangunan database terintegrasi.
- Diperlukan digitalisasi sistem informasi hibah dan penguatan pengawasan.
- Kolaborasi dengan Bank RKUD untuk mekanisme pencairan yang akuntabel juga disarankan.
Apa temuan utama KPK terkait pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi penyimpangan dan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Temuan ini mencakup berbagai modus, mulai dari pemotongan dana hingga pengaturan jatah hibah yang menguntungkan pihak tertentu.
Bagaimana modus operandi utama penyimpangan dana hibah yang ditemukan KPK?
Salah satu modus operandi utama yang ditemukan KPK adalah pemotongan dana hibah hingga 30%. Rincian pemotongan tersebut adalah:
- 20% diduga diberikan kepada anggota DPRD sebagai 'ijon' atau uang muka.
- 10% menjadi keuntungan pribadi koordinator lapangan.
Selain itu, KPK juga menyoroti adanya pengaturan jatah dana hibah oleh pimpinan DPRD yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Pihak mana saja yang diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana hibah ini?
Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan dana hibah ini antara lain:
- Koordinator lapangan yang melakukan pemotongan dana.
- Anggota DPRD yang diduga menerima 'ijon' dari pemotongan dana.
- Pimpinan DPRD yang diduga mengatur jatah dana hibah.
- Kelompok masyarakat (pokmas) fiktif yang digunakan sebagai penerima hibah palsu.
Selain pemotongan dana, penyimpangan apa lagi yang ditemukan KPK dalam pengelolaan hibah?
Selain pemotongan dana, KPK juga menemukan beberapa penyimpangan lain dalam pengelolaan hibah, yaitu:
- Verifikasi penerima yang tidak profesional, sehingga membuka celah bagi penerima yang tidak memenuhi syarat.
- Adanya kelompok masyarakat (pokmas) fiktif yang dibuat untuk mencairkan dana hibah.
- Duplikasi penerima, di mana 757 rekening memiliki kesamaan identitas, menunjukkan adanya penerima ganda.
- Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.
- Minimnya pengawasan terhadap penggunaan dana hibah.
Berapa total anggaran dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2023-2025?
Untuk periode anggaran 2023 hingga 2025, total anggaran dana hibah Provinsi Jawa Timur mencapai Rp12,47 triliun. Dana ini dialokasikan kepada lebih dari 20.000 lembaga yang tersebar di berbagai sektor.
Berapa jumlah lembaga penerima hibah yang terbukti melakukan penyimpangan dan berapa dana yang harus dikembalikan?
Akibat penyimpangan yang ditemukan, sebanyak 133 lembaga penerima hibah terbukti melakukan penyimpangan. Dari temuan ini, total dana yang harus dikembalikan ke kas negara adalah sebesar Rp2,9 miliar.
Mengapa KPK menilai pengelolaan dana hibah di Jawa Timur masih bermasalah?
KPK menilai pengelolaan dana hibah di Jawa Timur masih bermasalah karena beberapa faktor utama:
- Kurangnya transparansi dalam proses pengajuan, verifikasi, dan pencairan dana.
- Lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana hibah oleh lembaga penerima.
- Kompleksitas regulasi yang ada, sehingga membuka peluang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Faktor-faktor ini secara kolektif menciptakan celah besar bagi terjadinya praktik korupsi.
Apa saja rekomendasi KPK untuk memperbaiki pengelolaan dana hibah di Jawa Timur?
Untuk mengatasi masalah dan memperbaiki pengelolaan dana hibah di Jawa Timur, KPK merekomendasikan beberapa langkah strategis, yaitu:
- Penajaman tujuan hibah agar lebih fokus dan terukur.
- Penetapan kriteria penerima yang selektif untuk memastikan dana tepat sasaran.
- Transparansi dalam proses verifikasi penerima hibah.
- Pembangunan database terintegrasi untuk seluruh data hibah.
- Digitalisasi sistem informasi hibah untuk mempermudah pengawasan dan akses data.
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal.
- Kolaborasi dengan Bank RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) untuk mekanisme pencairan yang lebih akuntabel dan transparan.
Masih Seputar nasional
BNPB Gelar Modifikasi Cuaca Tahap 3, Perkuat Penanganan Karhutla di Riau
sekitar 1 jam yang lalu

Pemprov DKI Minta Perpustakaan Jalanan Blok M Pindah, Sebut Langgar Perda Ketertiban Umum
sekitar 1 jam yang lalu

Pemerintah Luncurkan PIP 2025, Akses Cek Penerima Kini di pip.dikdasmen.go.id
sekitar 2 jam yang lalu

Tangki BBM Pertamina Terbakar di Luwu, Dua Orang Terluka
sekitar 5 jam yang lalu

Puluhan Siswa SMP Kupang Diduga Keracunan Makanan Gratis, Dilarikan ke RS
sekitar 5 jam yang lalu

BNPB Minta Riau Tetapkan Status Darurat Karhutla untuk Permudah Bantuan Pusat
sekitar 5 jam yang lalu

Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Beras Oplosan, Ancam Sita Penggilingan Rugikan Rp 100 Triliun
sekitar 8 jam yang lalu

Disparbud Jabar Respons Demo Larangan Studi Tur, Minta Pelaku Pahami Aturan
sekitar 9 jam yang lalu

Kebijakan Study Tour: Gubernur Jabar Tetap Larang, Wali Kota Bandung Beri Izin Bersyarat
sekitar 12 jam yang lalu

Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Pangkas Rantai Pasok dan Perkuat Ekonomi Rakyat
sekitar 12 jam yang lalu

Berita Terbaru

Nathan Tjoe-A-On Resmi ke Willem II, Kontrak Dua Tahun di Eerste Divisie

Imbang Lawan Malaysia, Indonesia U-23 Juara Grup A dan Lolos Semifinal ASEAN U-23 Cup 2025

Tarif 40% AS Ancam Laba Industri China, Picu PHK dan Kebangkrutan

WNI AP Dideportasi dari Myanmar Usai Amnesti, Sempat Divonis 7 Tahun

Kabut Asap Kebakaran Hutan Indonesia Capai Malaysia, Riau Terparah dengan 140 Titik Api
Trending

Prabowo Resmikan 80.081 Kopdes Merah Putih, Targetkan Penguatan Ekonomi Desa dan Pangkas Rantai Pasok

Angga Sasongko Garap Film "Perang Jawa", Gandeng Sejarawan Peter Carey

Pacquiao Imbang Lawan Barrios di Usia 46, Gelar Welter WBC Bertahan, Rematch Mengemuka

Transmart Full Day Sale 20 Juli: Diskon Hingga 50%+20% untuk Elektronik dan Kebutuhan Rumah Tangga

Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala AFF U-23 2025, Malaysia Tersingkir
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.