SKK Migas Izinkan Penjualan Minyak Sumur Rakyat ke Pertamina Mulai Agustus 2025

SKK Migas mengumumkan bahwa masyarakat pemilik sumur minyak dapat menjual hasil produksinya ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025, sesuai Permen ESDM No. 14/2025. Kebijakan ini bertujuan memonetisasi produksi sumur rakyat dan menghentikan penjualan ilegal. Produksi diperkirakan 10-15 ribu barel per hari. Izin hanya berlaku untuk sumur yang sudah beroperasi.
Berita Terbaru

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Aaron Chia/Soh Wooi Yik Gagal ke Final French Open 2025: Akui Banyak Kesalahan

BMKG Prediksi Suhu Panas Terik di Sumatra, Warga Diimbau Waspada

Putin Umumkan Rudal Nuklir Burevestnik Berhasil Diuji, Jangkauan 14.000 Km

Atap Lapangan Padel Ambruk, Tasya Farasya dan Desta Selamat dari Insiden Mengerikan

Industri Tekstil Indonesia Terhambat, Kalah Saing Akibat Kebijakan Pro Impor

AI ChatGPT: Bukan Meringankan, Jam Kerja Karyawan Malah Bertambah

Fajar/Fikri Kalah di Final French Open, Beberkan Penyebabnya

LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Dievakuasi Jalan Kaki di Rel

Dua Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon, Gencatan Senjata Diabaikan