SKK Migas Izinkan Penjualan Minyak Sumur Rakyat ke Pertamina Mulai Agustus 2025

www.cnnindonesia.com

image cover

SKK Migas mengumumkan bahwa masyarakat pemilik sumur minyak dapat menjual hasil produksinya ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025, sesuai Permen ESDM No. 14/2025. Kebijakan ini bertujuan memonetisasi produksi sumur rakyat dan menghentikan penjualan ilegal. Produksi diperkirakan 10-15 ribu barel per hari. Izin hanya berlaku untuk sumur yang sudah beroperasi.