
SKK Migas mengumumkan bahwa masyarakat pemilik sumur minyak dapat menjual hasil produksinya ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025, sesuai Permen ESDM No. 14/2025. Kebijakan ini bertujuan memonetisasi produksi sumur rakyat dan menghentikan penjualan ilegal. Produksi diperkirakan 10-15 ribu barel per hari. Izin hanya berlaku untuk sumur yang sudah beroperasi.
🛢️ Kebijakan Penjualan Minyak
- SKK Migas mengumumkan bahwa masyarakat pemilik sumur minyak diizinkan menjual hasil produksinya kepada Pertamina.
- Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
- Dasar hukum kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memonetisasi produksi dari sumur masyarakat dan menghentikan penjualan ilegal hasil produksi sumur rakyat.
📈 Potensi Produksi & Batasan
- Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, memperkirakan hasil pengeboran sumur rakyat dapat mencapai 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari, dengan harapan capaian bisa lebih tinggi.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin ini hanya berlaku untuk sumur-sumur minyak yang sudah beroperasi.
- Kebijakan ini tidak berlaku untuk aktivitas pengeboran baru, melainkan fokus pada sumur yang sudah ada.
Apa kebijakan utama yang diumumkan oleh SKK Migas terkait sumur minyak rakyat?
SKK Migas mengumumkan kebijakan penting yang memungkinkan masyarakat pemilik sumur minyak untuk menjual hasil produksi minyak mereka secara legal kepada Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memonetisasi produksi dari sumur-sumur rakyat dan menghentikan praktik penjualan ilegal yang selama ini mungkin terjadi.
Kapan masyarakat pemilik sumur minyak dapat mulai menjual hasil produksinya kepada Pertamina?
Masyarakat pemilik sumur minyak dapat mulai menjual hasil produksi mereka kepada Pertamina terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025. Tanggal ini menandai dimulainya implementasi resmi dari kebijakan yang diatur oleh pemerintah.
Peraturan apa yang menjadi dasar hukum kebijakan penjualan minyak dari sumur rakyat ini?
Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan legalitas dan kerangka kerja penjualan hasil produksi sumur minyak rakyat kepada Pertamina.
Apa tujuan utama dari kebijakan pemerintah yang memperbolehkan penjualan minyak dari sumur rakyat ini?
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memonetisasi hasil produksi dari sumur-sumur minyak milik masyarakat. Dengan adanya jalur penjualan resmi kepada Pertamina, diharapkan masyarakat dapat memperoleh nilai ekonomi yang sah dari produksi mereka. Selain itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan penjualan ilegal hasil produksi sumur rakyat, sehingga menciptakan tata kelola yang lebih baik dan transparan di sektor hulu migas.
Apakah kebijakan ini berlaku untuk aktivitas pengeboran sumur minyak baru?
Tidak, kebijakan ini hanya berlaku untuk sumur-sumur minyak yang sudah beroperasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas menyatakan bahwa izin ini tidak ditujukan untuk aktivitas pengeboran baru. Pembatasan ini bertujuan untuk mengendalikan dan menertibkan penjualan hasil produksi dari sumur-sumur yang sudah ada, bukan untuk mendorong pembukaan sumur-sumur baru yang mungkin belum memiliki izin atau standar operasional yang memadai.
Berapa perkiraan potensi produksi minyak dari sumur-sumur rakyat ini?
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, memperkirakan bahwa hasil pengeboran sumur rakyat berpotensi mencapai antara 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari. Meskipun demikian, SKK Migas berharap capaian produksi aktual bisa lebih tinggi dari perkiraan tersebut, menunjukkan optimisme terhadap kontribusi sumur rakyat dalam produksi minyak nasional.
Siapa saja pihak-pihak utama yang terlibat dalam implementasi kebijakan ini?
Pihak-pihak utama yang terlibat dalam implementasi kebijakan ini meliputi:
- SKK Migas: Sebagai lembaga yang mengumumkan dan mengawasi kebijakan ini, serta memperkirakan potensi produksi.
- Masyarakat pemilik sumur minyak: Sebagai produsen yang akan menjual hasil minyaknya.
- Pertamina: Sebagai pembeli resmi hasil produksi minyak dari sumur rakyat.
- Kementerian ESDM: Sebagai pembuat regulasi (Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025) yang menjadi dasar hukum kebijakan ini.
Apa manfaat yang akan diperoleh masyarakat pemilik sumur minyak dari kebijakan ini?
Manfaat utama bagi masyarakat pemilik sumur minyak adalah kemampuan untuk memonetisasi hasil produksi mereka secara legal dan resmi. Sebelumnya, penjualan mungkin dilakukan secara ilegal atau melalui jalur tidak resmi, yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Dengan menjual kepada Pertamina, masyarakat akan mendapatkan kepastian harga dan pembayaran yang transparan, serta berkontribusi pada produksi minyak nasional secara sah. Ini juga membantu menertibkan praktik penambangan dan penjualan minyak rakyat agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Masih Seputar ekonomi
Pemerintah Cairkan Bansos PKH Tahap 3 untuk 16,5 Juta KPM, Ini Jadwal & Besarannya
sekitar 10 jam yang lalu

Harga Beras Nasional Lampaui HET, Kementan Temukan Oplosan dan Prediksi Penurunan
sekitar 10 jam yang lalu

Bapanas Pastikan Pangan Terjangkau Melalui Koperasi Desa Merah Putih
sekitar 10 jam yang lalu

Tol Padang-Sicincin Mulai Bertarif 30 Juli 2025, Ini Rinciannya
sekitar 13 jam yang lalu

Harga Cabai Rawit Tembus Rp 66.506/Kg, Lampaui Batas Acuan Penjualan
sekitar 13 jam yang lalu

BPS Laporkan Harga Beras Naik di 205 Daerah, Capai Rp 54 Ribu/kg
sekitar 13 jam yang lalu

KAI Tawarkan Tiket Go Show Tarif Khusus, Mulai Rp 30 Ribu
sekitar 13 jam yang lalu

Titiek Suharto Minta Bulog Segera Distribusikan Beras Jelang Panen
sekitar 17 jam yang lalu

KAI Tawarkan Diskon Tiket Kereta Api Hingga 60% di KAI Expo 2025
sekitar 17 jam yang lalu

Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan BPNT 2025 Triwulan III, Cek Status Online
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Nathan Tjoe-A-On Resmi ke Willem II, Kontrak Dua Tahun di Eerste Divisie

Imbang Lawan Malaysia, Indonesia U-23 Juara Grup A dan Lolos Semifinal ASEAN U-23 Cup 2025

BNPB Gelar Modifikasi Cuaca Tahap 3, Perkuat Penanganan Karhutla di Riau

Pemprov DKI Minta Perpustakaan Jalanan Blok M Pindah, Sebut Langgar Perda Ketertiban Umum

Pemerintah Luncurkan PIP 2025, Akses Cek Penerima Kini di pip.dikdasmen.go.id
Trending

Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Pangkas Rantai Pasok dan Perkuat Ekonomi Rakyat

Angga Sasongko Garap Film "Perang Jawa", Gandeng Sejarawan Peter Carey

Pacquiao Imbang Lawan Barrios di Usia 46, Gelar Welter WBC Bertahan, Rematch Mengemuka

Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala AFF U-23 2025, Malaysia Tersingkir

Oleksandr Usyk KO Daniel Dubois, Jadi Juara Dunia Kelas Berat Tak Terbantahkan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.