WNI AP Dideportasi dari Myanmar Usai Amnesti, Sempat Divonis 7 Tahun

www.bloombergtechnoz.com

image cover

Kemlu mengonfirmasi WNI berinisial AP yang ditahan di Myanmar sejak Desember 2024 karena masuk ilegal dan bertemu kelompok bersenjata, telah mendapatkan amnesti. Setelah divonis 7 tahun penjara, Kemlu dan KBRI Yangon mengajukan permintaan amnesti. AP dideportasi pada 19 Juli 2025 ke Bangkok dan masih dalam pendampingan KBRI.