Pemprov DKI Minta Perpustakaan Jalanan Blok M Pindah, Sebut Langgar Perda Ketertiban Umum

news.republika.co.id

image cover

Pemprov DKI Jakarta meminta Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu pindah lokasi karena dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum dan berpotensi menimbulkan kerumunan. Satpol PP menyarankan pindah ke Taman Langsat. Pemprov siap berkolaborasi menyediakan ruang jika pengelola mendaftar ke Dinas Perpustakaan sesuai Pergub Nomor 40 Tahun 2019.