news.republika.co.id

Pemprov DKI Jakarta meminta Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu pindah lokasi karena dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum dan berpotensi menimbulkan kerumunan. Satpol PP menyarankan pindah ke Taman Langsat. Pemprov siap berkolaborasi menyediakan ruang jika pengelola mendaftar ke Dinas Perpustakaan sesuai Pergub Nomor 40 Tahun 2019.
Masih Seputar nasional

PHK Massal Hantam Industri Komponen Otomotif RI, Impor Truk China Biang Kerok!

Khalid Basalamah Bongkar Jadi Korban Kasus Kuota Haji PT Muhibbah di KPK

Polisi Tangkap 5 Buronan Kelas Kakap Sri Lanka di Jakarta Barat

Ferry Irwandi Dipolisikan Institusi, MK: Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik

184 Hari Berlalu, KPK Belum Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

Update: 11 Tersangka Penjarah Rumah Sri Mulyani Ditahan di Tangsel

KPK Bongkar Lobi Asosiasi Haji ke Kemenag Demi Jatah 20.000 Kuota Tambahan

KPK Bongkar Pejabat Kemenag Terlibat Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Bongkar: Pejabat Kemenag di Tiap Tingkatan 'Raup Jatah' Korupsi Haji 2023-2024

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Bank BJB Saat Jabat Gubernur Jabar

KPK Bongkar: Noel Eks Wamenaker Akui Terima 'Uang Lain' di Luar Kasus K3