
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mendesak revisi UU Pemilu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pemilu, mengingat Indonesia telah dua kali melaksanakan pemilu serentak tanpa perubahan signifikan. Ia menyoroti putusan MK tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, serta mengusulkan perbaikan seleksi KPU daerah dan pembiayaan Pilkada melalui APBN untuk standarisasi dan pengawasan yang lebih baik.
⚖️ Urgensi Revisi UU Pemilu
- Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Pemilu karena belum ada perubahan signifikan setelah dua kali pemilu serentak.
- Revisi ini dianggap krusial untuk membenahi sistem pemilu agar lebih efektif dan efisien di masa depan.
- Penting untuk menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi dengan revisi undang-undang demi pelaksanaan pemilu yang lebih terstruktur.
🗓️ Penjadwalan Ulang Pemilu
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah dengan jeda sekitar 2 hingga 2,5 tahun.
- Jeda waktu ini diharapkan meringankan beban penyelenggara, terutama petugas TPS yang mengalami kelelahan ekstrem pada Pemilu 2019.
- Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden) akan dilakukan terlebih dahulu, diikuti oleh pemilu daerah.
💡 Usulan Perbaikan Sistem
- Afifuddin mengusulkan perbaikan sistem seleksi jajaran KPU daerah agar dilakukan serentak, bukan dalam banyak gelombang.
- Seleksi serentak bertujuan untuk menghindari gangguan tahapan pemilu yang dapat terjadi akibat proses seleksi bertahap.
- Disarankan agar pembiayaan Pilkada bersumber dari APBN untuk menyeragamkan standar pelaksanaan dan memudahkan pengawasan.
Apa urgensi revisi Undang-Undang Pemilu menurut Ketua KPU RI?
Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI, menekankan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu sangat mendesak karena belum adanya perubahan pada undang-undang tersebut meskipun Indonesia telah dua kali menyelenggarakan pemilu serentak. Urgensi ini muncul dari kebutuhan untuk membenahi sistem pemilu agar menjadi lebih efektif dan efisien di masa mendatang.
Siapa yang mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu ini?
Usulan revisi Undang-Undang Pemilu ini secara spesifik ditekankan oleh Mochammad Afifuddin, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Beliau adalah pihak yang menyuarakan kebutuhan mendesak akan perubahan ini.
Mengapa revisi Undang-Undang Pemilu dianggap krusial?
Revisi Undang-Undang Pemilu dianggap krusial karena beberapa alasan utama:
- Pembenahan Sistem: Diperlukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem pemilu yang ada agar lebih efektif dan efisien.
- Meringankan Beban Penyelenggara: Terutama terkait dengan jadwal pemilu serentak yang sangat membebani petugas di lapangan, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
- Menyelaraskan Putusan MK: Penting untuk mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah ke dalam undang-undang.
- Peningkatan Kualitas Pelaksanaan: Dengan revisi, diharapkan pelaksanaan pemilu ke depan menjadi lebih terstruktur, seragam, dan mudah diawasi.
Perubahan apa yang diusulkan terkait jadwal Pemilu?
Perubahan utama yang diusulkan terkait jadwal Pemilu adalah pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, akan ada jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun antara pelaksanaan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden) dan pemilu daerah (Pilkada).
Bagaimana pengalaman Pemilu 2019 menjadi dasar pertimbangan perubahan jadwal?
Pengalaman Pemilu 2019 menjadi dasar pertimbangan krusial karena pada saat itu, petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami kelelahan ekstrem. Hal ini disebabkan oleh beban kerja yang sangat tinggi, di mana satu TPS harus melayani hingga 800 pemilih dengan berbagai jenis surat suara dalam satu hari. Jeda waktu yang diusulkan dalam jadwal pemilu bertujuan untuk meringankan beban penyelenggara dan mencegah terulangnya insiden kelelahan parah tersebut.
Bagaimana urutan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah yang diusulkan?
Urutan pelaksanaan yang diusulkan adalah pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden) akan dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, dengan jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun, barulah akan diselenggarakan pemilu daerah (Pilkada).
Usulan perbaikan apa lagi yang disampaikan terkait sistem penyelenggaraan Pemilu?
Selain perubahan jadwal, Afifuddin juga mengusulkan perbaikan pada sistem seleksi jajaran KPU daerah. Ia menyarankan agar proses seleksi ini dilakukan serentak, bukan dalam banyak gelombang seperti yang terjadi sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menghindari gangguan terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Bagaimana usulan pembiayaan Pilkada agar lebih seragam dan mudah diawasi?
Diusulkan agar pembiayaan Pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan dari usulan ini adalah untuk menyeragamkan standar pelaksanaan Pilkada di seluruh daerah dan memudahkan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan.
Apa pentingnya menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi dengan revisi undang-undang?
Penting untuk menyelaraskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya yang mengatur pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, dengan revisi undang-undang. Penyelarasan ini krusial agar pelaksanaan pemilu ke depan menjadi lebih terstruktur, memiliki dasar hukum yang kuat, dan tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasinya. Hal ini juga memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum tertinggi.
Masih Seputar nasional
Pemerintah Siapkan Bimbingan Intensif Siswa SMA Tembus Universitas Top
sekitar 5 jam yang lalu

Data Tunggal BPS Jadi Acuan Bansos, Mensos Nonaktifkan 8 Juta Penerima PBI
sekitar 5 jam yang lalu

Larangan 15 Kapal LCT Picu Macet 30 Jam di Ketapang-Gilimanuk
sekitar 5 jam yang lalu

Revisi UU Haji: DPR Dukung BP Haji Naik Status Jadi Kementerian
sekitar 8 jam yang lalu

Pelabuhan Gilimanuk Lumpuh Akibat Demo Sopir Truk Tolak Larangan Kapal LCT
sekitar 8 jam yang lalu

Badan Gizi Nasional: Program MBG Tingkatkan IMT Anak dan Remaja, Turunkan Stunting
sekitar 12 jam yang lalu

Mendagri Tito Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 2025
sekitar 12 jam yang lalu

Mendiktisaintek Batasi Penerimaan Mahasiswa PTN Hingga Juli, Respons Sorotan DPR
sekitar 12 jam yang lalu

Amdal Kereta Gantung Rinjani Diproses KLHK, Investasi Proyek Capai Rp6,7 T
1 hari yang lalu

Prabowo Perintahkan BP Haji Berantas Kartel Penyelenggaraan Ibadah Haji
1 hari yang lalu

Berita Terbaru

LeBron James Diperkirakan Tetap Bersama Lakers Musim 2025-2026

EWC 2025: Evos Divine Peringkat Kedua, Empat Tim Free Fire Indonesia Lanjut Knockout

AS Bangun Fasilitas Perbaikan Kapal Filipina di Palawan, Perkuat Pertahanan Laut Cina Selatan

Ekspor Jepang Anjlok 0,5% Akibat Tarif AS, Resesi Mengintai

Bo Bragason dan Benjamin Evan Ainsworth Bintangi Film 'The Legend of Zelda', Tayang 2027
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Tarif Impor RI Turun 19%, Komitmen Pembelian Besar Disepakati

Kesepakatan Dagang RI-AS: Tarif Impor Turun, Komitmen Boeing dan Isu Transshipment

Tarif Impor AS 19% untuk RI: Optimisme Ekspor dan Komitmen Belanja Produk AS

Negara Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Ini Aturannya
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.