Kasus hukum yang melibatkan musisi Ahmad Dhani dan Rayen Pono tengah bergulir, berpusat pada dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian terkait insiden plesetan nama marga yang dianggap merendahkan. Kasus ini melibatkan sejumlah saksi dari kalangan musisi dan menarik perhatian publik, terutama karena status Ahmad Dhani sebagai figur publik dan anggota DPR RI.
Akar Permasalahan dan Laporan Polisi
Kasus ini bermula dari tindakan yang dianggap Rayen Pono sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
-
Dugaan Pelanggaran
- Ahmad Dhani diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Rayen Pono.
- Insiden spesifik yang dilaporkan adalah plesetan nama marga 'Pono' menjadi 'Porno' oleh Ahmad Dhani, baik dalam sebuah undangan debat maupun saat debat berlangsung.
-
Laporan ke Pihak Berwajib
- Merasa dirugikan, Rayen Pono secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya.
Jalannya Proses Hukum dan Keterangan Saksi
Penyelidikan atas laporan Rayen Pono tengah ditangani oleh pihak kepolisian dengan melibatkan beberapa saksi.
-
Pemeriksaan Saksi-Saksi
- Sejumlah musisi telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada awal Juni 2025.
- Saksi-saksi tersebut antara lain Armand Maulana (vokalis GIGI), Sammy Simorangkir, Badai, dan Ari Bias.
- Rayen Pono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para saksi yang telah bersedia memberikan keterangan.
-
Status Penyelidikan
- Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Tantangan dalam Proses Pemanggilan Ahmad Dhani
Status Ahmad Dhani sebagai pejabat publik menimbulkan prosedur khusus dalam proses pemanggilannya oleh pihak kepolisian.
-
Prosedur Pemanggilan Anggota DPR RI
- Ahmad Dhani merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
- Untuk memanggil Ahmad Dhani, penyidik Polda Metro Jaya memerlukan surat izin dari Presiden RI, yang saat ini dijabat oleh Prabowo Subianto.
- Surat permohonan izin tersebut telah dilayangkan oleh pihak kepolisian kepada Presiden.
-
Desakan dari Pihak Pelapor
- Kuasa hukum Rayen Pono mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil Ahmad Dhani.
- Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera merespons surat dari penyidik Polda Metro Jaya, serta meminta agar Ahmad Dhani tidak dilindungi dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pandangan Ahmad Dhani mengenai Isu Hukum Lain
Di luar kasusnya dengan Rayen Pono, Ahmad Dhani juga pernah mengemukakan pandangannya terkait persoalan hukum di industri musik, khususnya mengenai hak cipta.
-
Sikap terhadap Pelanggaran Hak Cipta
- Dalam sebuah kesempatan, mengomentari kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Vidi Aldiano dan pencipta lagu Keenan Nasution, Ahmad Dhani menyoroti Undang-Undang Hak Cipta.
- Ia menjelaskan bahwa aturan terkait royalti telah diatur, dengan denda sebesar Rp500 juta untuk setiap pelanggaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113 Ayat (2) tentang Hak Cipta.
- Dhani juga mencontohkan kasus antara Ari Bias dan Agnez Mo, yang dilaporkan didenda Rp1,5 miliar karena tiga pelanggaran hak cipta.