Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Terkait TPPU Eks Pejabat MA
Kejaksaan Agung mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, terkait kasus TPPU yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Pencekalan berlaku dari 23 April hingga 23 Oktober 2024. Zarof Ricar sebelumnya mengaku menerima Rp50 miliar untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus perdata gula Marubeni. Zarof Ricar kini berstatus terdakwa dengan vonis 18 tahun penjara dan juga tersangka TPPU.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Series Siap Meluncur, Bawa Kamera 200MP dan Fitur Video Canggih

Arsenal Manfaatkan Jadwal, Bisa Unggul 10 Poin di Liga Inggris

Putusan MKD untuk Anggota DPR Dipertanyakan, Dinilai Hanya Formalitas

Konflik Perbatasan Pakistan-Afghanistan: 4 Tewas, Negosiasi Damai Terhenti

Hamish Daud Klarifikasi Isu Selingkuh dengan Sabrina Alatas Usai Digugat Cerai Raisa

Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 19 Juta SID, Naik 58,4%

Zebra dan Salesforce Luncurkan Solusi POS AI di Android untuk Retail

Enzo Maresca: Chelsea Belum Saatnya Bicara Gelar Juara Liga Inggris

Prabowo Resmi Lantik Komisi Reformasi Polri, Soroti Budaya Kerja

Trump Pertimbangkan Hongaria Beli Minyak Rusia, Abaikan Sanksi AS
