Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Terkait TPPU Eks Pejabat MA

Kejaksaan Agung mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, terkait kasus TPPU yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Pencekalan berlaku dari 23 April hingga 23 Oktober 2024. Zarof Ricar sebelumnya mengaku menerima Rp50 miliar untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus perdata gula Marubeni. Zarof Ricar kini berstatus terdakwa dengan vonis 18 tahun penjara dan juga tersangka TPPU.
Masih Seputar nasional

Polda Metro Jaya: Rekening dormant incaran pelaku pembunuh Kacab BRI capai Rp70 miliar

KKB Pimpinan Elkius Kobal Bunuh Lima Warga Sipil di Yahukimo

Mahasiswi IPB diduga dipukul security PT TPL saat riset

Ridwan Kamil Tolak Mediasi, Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik

DPRD DKI cecar Dirut Transjakarta soal tiga kecelakaan bus

Pemerintah sanggupi usulan DPR, bansos beras ditambah 2 liter MinyaKita

Koalisi Kawal MBG Desak Penghentian Program MBG Akibat Keracunan Massal

Dua pekerja tambang tewas dalam kecelakaan kerja di anak usaha ITMG dan KKGI

MPR Apresiasi Pemerintah Suntik Dana Rp200 T ke Himbara untuk Stimulus Ekonomi

DPR Soroti Pencurian Bijih Timah PT Timah, Dijual ke Swasta karena Harga Lebih Tinggi

Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan dengan sabu 3 kg di Jakarta Utara