Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Terkait TPPU Eks Pejabat MA

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

26 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Kejaksaan Agung mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, terkait kasus TPPU yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Pencekalan berlaku dari 23 April hingga 23 Oktober 2024. Zarof Ricar sebelumnya mengaku menerima Rp50 miliar untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus perdata gula Marubeni. Zarof Ricar kini berstatus terdakwa dengan vonis 18 tahun penjara dan juga tersangka TPPU.

โš–๏ธ Fakta Utama

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri.
  • Pencekalan ini berlaku selama enam bulan, dari 23 April 2024 hingga 23 Oktober 2024.
  • Pencekalan tersebut terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

๐Ÿ”— Kasus Terkait

  • Kasus TPPU yang menjadi dasar pencekalan ini melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
  • Zarof Ricar sebelumnya mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar.
  • Uang tersebut diterima untuk mengurus perkara perdata kasus gula Marubeni dan memenangkan Sugar Group Company.

๐Ÿง‘โ€โš–๏ธ Status Hukum Zarof Ricar

  • Zarof Ricar saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
  • Ia telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
  • Kejagung juga telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Apa yang dimaksud dengan pencekalan yang dilakukan Kejaksaan Agung?

keyboard_arrow_down

Pencekalan adalah larangan bagi seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan pencekalan terhadap dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindakan ini bertujuan untuk memastikan individu yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri dan dapat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Siapa saja petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) yang dikenakan pencekalan?

keyboard_arrow_down

Kejaksaan Agung telah mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yaitu Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Pencekalan ini merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung.

Mengapa Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal untuk bepergian ke luar negeri?

keyboard_arrow_down

Pencekalan terhadap Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilakukan karena keterlibatan mereka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus TPPU ini terkait dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga menerima uang untuk mengurus perkara perdata. Pencekalan ini penting untuk memastikan mereka tidak melarikan diri dan kooperatif dalam proses hukum.

Kapan masa berlaku pencekalan terhadap petinggi PT Sugar Group Companies (SGC)?

keyboard_arrow_down

Pencekalan terhadap Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf berlaku selama enam bulan, yaitu mulai dari 23 April 2024 hingga 23 Oktober 2024. Periode ini memberikan waktu bagi pihak berwenang untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus TPPU yang melibatkan mereka.

Siapa Zarof Ricar dan apa hubungannya dengan kasus ini?

keyboard_arrow_down

Zarof Ricar adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi pusat kasus ini. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata kasus gula Marubeni dan memenangkan PT Sugar Group Company. Keterlibatannya menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini juga menyeret petinggi SGC.

Berapa jumlah uang yang diakui diterima oleh Zarof Ricar dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Zarof Ricar mengaku telah menerima uang sebesar Rp50 miliar. Uang tersebut diduga diterima untuk memuluskan pengurusan perkara perdata kasus gula Marubeni yang pada akhirnya memenangkan PT Sugar Group Company. Jumlah ini menjadi salah satu bukti kunci dalam penyelidikan kasus dugaan suap dan TPPU.

Bagaimana status hukum Zarof Ricar saat ini?

keyboard_arrow_down

Status hukum Zarof Ricar saat ini adalah:

  • Ia berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepadanya untuk kasus tersebut.
  • Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ini menunjukkan bahwa Zarof Ricar menghadapi beberapa tuntutan hukum serius secara bersamaan.

Apa peran PT Sugar Group Companies (SGC) dalam dugaan kasus ini?

keyboard_arrow_down

PT Sugar Group Companies (SGC) diduga menjadi pihak yang diuntungkan dari tindakan suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar. Zarof Ricar mengaku menerima uang untuk mengurus perkara perdata kasus gula Marubeni dan memenangkan Sugar Group Company. Keterlibatan ini menyebabkan dua petinggi SGC, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, dicekal terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aliran dana tersebut.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang