Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Terkait TPPU Eks Pejabat MA

www.cnnindonesia.com

image cover

Kejaksaan Agung mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, terkait kasus TPPU yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Pencekalan berlaku dari 23 April hingga 23 Oktober 2024. Zarof Ricar sebelumnya mengaku menerima Rp50 miliar untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus perdata gula Marubeni. Zarof Ricar kini berstatus terdakwa dengan vonis 18 tahun penjara dan juga tersangka TPPU.