
Kementan dan Satgas Pangan Polri menemukan 212 merek beras tidak sesuai label di 10 provinsi, termasuk dugaan beras oplosan. Sebagian besar beras premium tidak sesuai standar dan dijual melebihi HET. Mentan telah melaporkan kasus ini ke Kapolri. Produsen diberi waktu dua minggu untuk perbaikan, dan Satgas Pangan akan menindak pelanggar. Aprindo mengimbau konsumen lebih jeli. Beras untuk program Makan Bergizi Gratis diklaim bebas oplosan.
🚨 Penemuan Pelanggaran Beras
- Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan 212 merek beras di 10 provinsi tidak sesuai label dan standar mutu, termasuk dugaan oplosan.
- Dari 268 sampel, 85,56% beras premium ditemukan tidak sesuai standar yang ditetapkan.
- Sebanyak 59,78% beras dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
- Ditemukan juga 21,66% beras memiliki berat yang kurang dari informasi yang tertera pada label kemasan.
🏛️ Respons dan Tindakan Pemerintah
- Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah melaporkan kasus dugaan beras oplosan ini kepada Kapolri karena merugikan konsumen dan negara.
- Pemerintah memberikan waktu dua minggu kepada produsen untuk memperbaiki mutu produk beras mereka.
- Satgas Pangan Polri diminta untuk menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar, dan empat produsen beras telah diperiksa.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur produksi dan distribusi, dinilai belum maksimal implementasinya, membuka celah manipulasi.
🗣️ Pernyataan dan Imbauan Lembaga
- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan bahwa pengawasan produk beras adalah tugas Satgas Pangan, sementara Bapanas fokus pada perumusan kebijakan.
- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengimbau masyarakat untuk lebih jeli saat membeli beras, menegaskan bahwa ritel tidak memproduksi atau memeriksa isi kemasan.
- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim beras yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bebas dari oplosan dan memiliki standar premium.
Apa masalah utama yang ditemukan terkait beras di pasaran?
Masalah utama yang ditemukan adalah adanya 212 merek beras di pasaran yang tidak sesuai dengan label dan standar mutu. Ini termasuk dugaan beras medium dan premium yang dioplos, serta ditemukan pelanggaran lain seperti berat yang kurang dari label dan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Siapa saja pihak yang terlibat dalam penemuan dan penanganan masalah beras ini?
Pihak yang menemukan masalah ini adalah Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri. Selain itu, beberapa lembaga lain juga terlibat dalam penanganan dan klarifikasi, seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Apa saja jenis pelanggaran yang ditemukan pada beras di pasaran?
Dari 268 sampel dari 212 merek beras yang diperiksa, ditemukan beberapa jenis pelanggaran:
- 85,56% beras premium tidak sesuai standar.
- 59,78% beras dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
- 21,66% beras memiliki berat kurang dari label yang tertera.
- Adanya dugaan beras oplosan.
Seberapa luas penyebaran masalah beras yang tidak sesuai standar ini?
Masalah beras yang tidak sesuai standar ini ditemukan tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa masalah tersebut memiliki cakupan geografis yang cukup luas.
Apa tindakan yang diambil pemerintah setelah penemuan ini?
Pemerintah telah mengambil beberapa tindakan:
- Menteri Pertanian telah melaporkan kasus dugaan beras oplosan ini ke Kapolri.
- Pemerintah memberikan waktu dua minggu kepada produsen untuk memperbaiki mutu beras mereka.
- Meminta Satgas Pangan Polri untuk menindak pelaku usaha yang melanggar.
- Empat produsen beras telah diperiksa terkait kasus ini.
Bagaimana pembagian tugas antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Polri dalam kasus ini?
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, pembagian tugasnya adalah sebagai berikut:
- Bapanas bertugas merumuskan kebijakan dan standar terkait pangan.
- Satgas Pangan Polri bertugas melakukan pengawasan produk beras di pasaran.
Ini berarti pengawasan langsung di lapangan adalah tanggung jawab Satgas Pangan.
Apa imbauan bagi masyarakat atau konsumen terkait pembelian beras?
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengimbau masyarakat untuk lebih jeli saat membeli beras. Ia juga menegaskan bahwa pihak ritel tidak memproduksi beras atau memiliki kewenangan untuk memeriksa isi kemasan beras secara mendalam. Aprindo akan memberikan klarifikasi lebih lanjut bersama Menteri Perdagangan.
Apakah beras yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga terpengaruh masalah ini?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengklaim bahwa beras yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bebas dari beras oplosan. Ia menyatakan bahwa beras untuk program tersebut memiliki standar premium dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Apa dasar hukum yang mengatur masalah pangan dan mengapa implementasinya belum maksimal?
Dasar hukum yang mengatur masalah pangan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang-undang ini mengatur produksi, distribusi, dan keamanan pangan. Namun, implementasinya dinilai belum maksimal, yang membuka celah bagi praktik manipulasi seperti yang ditemukan dalam kasus beras ini.
Apa dampak dari temuan beras yang tidak sesuai standar ini?
Temuan beras yang tidak sesuai standar ini memiliki dampak serius, yaitu merugikan konsumen dan pemerintah. Konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan produk sesuai kualitas dan kuantitas yang dibayarkan, sementara pemerintah dirugikan karena adanya praktik ilegal yang mengganggu stabilitas pasar dan kepercayaan publik terhadap produk pangan.
Masih Seputar ekonomi
Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Tarif Impor RI Turun 19%, Komitmen Pembelian Besar Disepakati
sekitar 2 jam yang lalu

Rupiah Melemah ke Rp16.287 per Dolar AS, Tertekan Inflasi AS dan Kebijakan BI
sekitar 2 jam yang lalu

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen pada Juli 2025
sekitar 2 jam yang lalu

Bulog Pastikan Beras SPHP Layak Konsumsi, Tersedia 1,3 Juta Ton Hingga Desember 2025
sekitar 5 jam yang lalu

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Energi, Boeing, dan Tarif 19 Persen
sekitar 5 jam yang lalu

Minyak Brent Capai US$69, Harga Naik Didorong Permintaan AS-Tiongkok
sekitar 5 jam yang lalu

Bapanas Waspadai Beras Oplosan Dijual Premium, Konsumen Rugi Kualitas
sekitar 9 jam yang lalu

Penyaluran BSU Capai 82,69%, Kemenaker Ingatkan Waspada Penipuan Digital
sekitar 9 jam yang lalu

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS
sekitar 9 jam yang lalu

BPS: Harga Beras Naik di 178 Daerah, Sumbang Inflasi Nasional
sekitar 12 jam yang lalu

Bandara Ngurah Rai Bali Tutup Dini Hari 10 Bulan untuk Perbaikan Runway
sekitar 12 jam yang lalu

Berita Terbaru

Putin Abaikan Ultimatum Trump, Rusia Lanjutkan Serangan di Ukraina

Masa Depan Suku Bunga The Fed: Logan Isyaratkan Tahan, Kandidat Baru Diunggulkan Trump

Film Horor "Panggilan dari Kubur" Tayang 14 Agustus 2025, Tawarkan Teror Emosional

Hindia, Lomba Sihir, dan .Feast Batal Tampil di Tasikmalaya Akibat Penolakan Masyarakat

Starlink SpaceX Targetkan Peluncuran Layanan di Vietnam Kuartal IV 2025
Trending

Trump Tetapkan Tarif Impor RI 19%, Barang AS Bebas Bea Masuk

Kongres PSI di Solo: Pilih Ketum via E-vote, Luncurkan Logo Baru

Sekolah Rakyat Prabowo Targetkan 100 Titik, Perkuat Ideologi dan Entaskan Kemiskinan

Putin Abaikan Ultimatum Trump, Rusia Lanjutkan Serangan di Ukraina

Diplomasi Prabowo di Eropa: Bahas IEU-CEPA dan Hadiri Parade Militer Prancis
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.