
MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, memicu reaksi partai politik yang menilai inkonstitusional. MPR menunggu respons DPR dan berencana menemui lembaga negara terkait. DPR akan rapat koordinasi menindaklanjuti putusan MK yang berpotensi melanggar konstitusi, namun belum mengumumkan sikap resmi dan masih mengkaji.
⚖️ Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional (DPR, DPD, presiden/wakil presiden) dengan pemilu daerah (DPRD provinsi dan kabupaten/kota bersama Pilkada) mulai tahun 2029.
- Putusan ini menuai reaksi keras dari partai politik yang menilainya inkonstitusional.
- Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan pihaknya menunggu respons DPR RI karena penyesuaian atas keputusan MK sepenuhnya merupakan kewenangan DPR.
🏛️ Respons Lembaga Negara
- MPR berencana bersilaturahmi dengan sejumlah lembaga negara seperti DPR, DPD, MK, BPK, dan Komisi Yudisial.
- MPR secara spesifik akan menemui MK untuk membahas putusan yang menuai polemik ini.
- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan akan mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti putusan MK yang berpotensi melanggar konstitusi.
- DPR belum mengumumkan sikapnya dan masih mengkaji putusan tersebut.
⚠️ Tantangan Implementasi
- Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengakui adanya dilema dalam implementasi putusan MK.
- Potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tidak sesuai dengan UUD 1945.
- UUD 1945 mengamanatkan pemilihan DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
Apa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden) dengan pemilu daerah (untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, bersamaan dengan Pilkada).
Kapan keputusan MK mengenai pemisahan pemilu ini akan mulai berlaku?
Keputusan MK mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah ini akan mulai berlaku pada tahun 2029.
Bagaimana reaksi partai politik terhadap putusan MK ini?
Putusan MK ini menuai reaksi keras dari partai politik. Mereka menilai bahwa keputusan tersebut bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi.
Mengapa putusan MK ini dianggap berpotensi melanggar konstitusi?
Putusan MK ini dianggap berpotensi melanggar konstitusi karena adanya dilema dalam implementasinya, seperti yang diakui oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda. Dilema utamanya adalah potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Hal ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
Apa sikap dan rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terkait putusan MK?
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa MPR menunggu respons dari DPR RI terhadap putusan MK ini, karena penyesuaian atas keputusan MK sepenuhnya merupakan kewenangan DPR. Selain itu, MPR juga berencana untuk bersilaturahmi dengan sejumlah lembaga negara seperti DPR, DPD, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Secara spesifik, MPR akan menemui MK untuk membahas putusan yang menuai polemik ini.
Bagaimana respons dan langkah yang akan diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait putusan ini?
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR akan mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti putusan MK yang berpotensi melanggar konstitusi. Namun, hingga saat ini, DPR belum mengumumkan sikap resminya dan masih dalam tahap mengkaji putusan tersebut.
Siapa saja pihak-pihak utama yang terlibat dalam polemik putusan MK ini?
Pihak-pihak utama yang terlibat dalam polemik putusan MK ini meliputi:
- Mahkamah Konstitusi (MK): Sebagai lembaga yang mengeluarkan putusan.
- Partai Politik: Memberikan reaksi keras dan menilai putusan inkonstitusional.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Menunggu respons DPR dan berencana bertemu MK.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Sedang mengkaji putusan dan akan mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti.
- Komisi II DPR: Menyoroti dilema implementasi putusan terkait masa jabatan anggota DPRD.
Apa implikasi jangka panjang dari putusan MK ini jika diterapkan?
Implikasi jangka panjang yang disoroti dari putusan MK ini jika diterapkan adalah potensi pelanggaran terhadap UUD 1945 terkait masa jabatan anggota DPRD. Jika pemilu daerah dipisahkan dan tidak serentak dengan pemilu nasional setiap lima tahun, ada kekhawatiran akan terjadinya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang bertentangan dengan konstitusi. Hal ini menimbulkan dilema konstitusional yang memerlukan penyelesaian oleh DPR.
Masih Seputar nasional
Amdal Kereta Gantung Rinjani Diproses KLHK, Investasi Proyek Capai Rp6,7 T
sekitar 10 jam yang lalu

Prabowo Perintahkan BP Haji Berantas Kartel Penyelenggaraan Ibadah Haji
sekitar 10 jam yang lalu

BUMD Merugi Triliunan, Kemendagri Diberi Kewenangan dan Usul UU Baru
sekitar 10 jam yang lalu

Pemerintah Siapkan Kampung Haji di Mekkah, Prabowo Dapat Lampu Hijau MBS
sekitar 14 jam yang lalu

Imigrasi Izinkan WNA Ajukan Visa Pendidikan Nonformal, Perpanjang Opsi Formal
sekitar 14 jam yang lalu

Trump Tetapkan Tarif Impor RI 19%, Barang AS Bebas Bea Masuk
sekitar 14 jam yang lalu

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa hingga 27 Juli
sekitar 17 jam yang lalu

Mentan Klaim Merek Beras Oplosan Ditarik, Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun
sekitar 17 jam yang lalu

Gunung Marapi Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.200 Meter, Status Waspada
sekitar 17 jam yang lalu

DPR Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes ke Presiden Prabowo
sekitar 21 jam yang lalu

Pelibatan TNI-Polri di MPLS Jawa Barat Picu Kritik Pakar dan Sorotan Kemendikdasmen
sekitar 21 jam yang lalu

Berita Terbaru

Perbati Gelar Seleknas Tinju Akhir Juli untuk SEA Games 2025

Putin Abaikan Ultimatum Trump, Rusia Lanjutkan Serangan di Ukraina

Masa Depan Suku Bunga The Fed: Logan Isyaratkan Tahan, Kandidat Baru Diunggulkan Trump

Film Horor "Panggilan dari Kubur" Tayang 14 Agustus 2025, Tawarkan Teror Emosional

Hindia, Lomba Sihir, dan .Feast Batal Tampil di Tasikmalaya Akibat Penolakan Masyarakat
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Tarif Impor RI Turun 19%, Komitmen Pembelian Besar Disepakati

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.