MPR Tunggu Sikap DPR, Bahas Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

12 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, memicu reaksi partai politik yang menilai inkonstitusional. MPR menunggu respons DPR dan berencana menemui lembaga negara terkait. DPR akan rapat koordinasi menindaklanjuti putusan MK yang berpotensi melanggar konstitusi, namun belum mengumumkan sikap resmi dan masih mengkaji.

⚖️ Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional (DPR, DPD, presiden/wakil presiden) dengan pemilu daerah (DPRD provinsi dan kabupaten/kota bersama Pilkada) mulai tahun 2029.
  • Putusan ini menuai reaksi keras dari partai politik yang menilainya inkonstitusional.
  • Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan pihaknya menunggu respons DPR RI karena penyesuaian atas keputusan MK sepenuhnya merupakan kewenangan DPR.

🏛️ Respons Lembaga Negara

  • MPR berencana bersilaturahmi dengan sejumlah lembaga negara seperti DPR, DPD, MK, BPK, dan Komisi Yudisial.
  • MPR secara spesifik akan menemui MK untuk membahas putusan yang menuai polemik ini.
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan akan mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti putusan MK yang berpotensi melanggar konstitusi.
  • DPR belum mengumumkan sikapnya dan masih mengkaji putusan tersebut.

⚠️ Tantangan Implementasi

  • Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengakui adanya dilema dalam implementasi putusan MK.
  • Potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tidak sesuai dengan UUD 1945.
  • UUD 1945 mengamanatkan pemilihan DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

Apa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu?

keyboard_arrow_down

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden) dengan pemilu daerah (untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, bersamaan dengan Pilkada).

Kapan keputusan MK mengenai pemisahan pemilu ini akan mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Keputusan MK mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah ini akan mulai berlaku pada tahun 2029.

Bagaimana reaksi partai politik terhadap putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Putusan MK ini menuai reaksi keras dari partai politik. Mereka menilai bahwa keputusan tersebut bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi.

Mengapa putusan MK ini dianggap berpotensi melanggar konstitusi?

keyboard_arrow_down

Putusan MK ini dianggap berpotensi melanggar konstitusi karena adanya dilema dalam implementasinya, seperti yang diakui oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda. Dilema utamanya adalah potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Hal ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

Apa sikap dan rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terkait putusan MK?

keyboard_arrow_down

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa MPR menunggu respons dari DPR RI terhadap putusan MK ini, karena penyesuaian atas keputusan MK sepenuhnya merupakan kewenangan DPR. Selain itu, MPR juga berencana untuk bersilaturahmi dengan sejumlah lembaga negara seperti DPR, DPD, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Secara spesifik, MPR akan menemui MK untuk membahas putusan yang menuai polemik ini.

Bagaimana respons dan langkah yang akan diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait putusan ini?

keyboard_arrow_down

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR akan mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti putusan MK yang berpotensi melanggar konstitusi. Namun, hingga saat ini, DPR belum mengumumkan sikap resminya dan masih dalam tahap mengkaji putusan tersebut.

Siapa saja pihak-pihak utama yang terlibat dalam polemik putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Pihak-pihak utama yang terlibat dalam polemik putusan MK ini meliputi:

  • Mahkamah Konstitusi (MK): Sebagai lembaga yang mengeluarkan putusan.
  • Partai Politik: Memberikan reaksi keras dan menilai putusan inkonstitusional.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Menunggu respons DPR dan berencana bertemu MK.
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Sedang mengkaji putusan dan akan mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti.
  • Komisi II DPR: Menyoroti dilema implementasi putusan terkait masa jabatan anggota DPRD.

Apa implikasi jangka panjang dari putusan MK ini jika diterapkan?

keyboard_arrow_down

Implikasi jangka panjang yang disoroti dari putusan MK ini jika diterapkan adalah potensi pelanggaran terhadap UUD 1945 terkait masa jabatan anggota DPRD. Jika pemilu daerah dipisahkan dan tidak serentak dengan pemilu nasional setiap lima tahun, ada kekhawatiran akan terjadinya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang bertentangan dengan konstitusi. Hal ini menimbulkan dilema konstitusional yang memerlukan penyelesaian oleh DPR.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang