BUMD Merugi Triliunan, Kemendagri Diberi Kewenangan dan Usul UU Baru

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

16 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

Mendagri Tito Karnavian mengusulkan UU BUMD karena banyak perusahaan daerah merugi, mencapai Rp 5,5 triliun. Dari 1.091 BUMD, 20% merugi, terutama di sektor aneka usaha dan jasa air. UU yang ada dinilai kurang kuat, Kemendagri usulkan lembaga pembina BUMD setingkat eselon I. Aset BUMD Rp 1.240 triliun, laba bersih hanya Rp 24,1 triliun, pengawasan internal dan eksternal belum maksimal.

๐Ÿ“‰ Fakta Kerugian BUMD

  • Dari 1.091 BUMD, sekitar 300 perusahaan atau 20 persen mengalami kerugian dengan total Rp 5,5 triliun.
  • Lebih dari 58 persen BUMD di sektor aneka usaha dan jasa air dinyatakan kurang dan tidak sehat.
  • Total aset BUMD tercatat Rp 1.240 triliun, namun laba bersihnya hanya Rp 24,1 triliun.
  • Dividen yang dihasilkan BUMD hanya 1 persen dari total aset, dan laba hanya 1,9 persen.
  • Sebanyak 342 BUMD belum memiliki satuan pengawas internal, dan pengawasan eksternal belum maksimal.

๐Ÿ›๏ธ Usulan Kebijakan Pemerintah

  • Mendagri Tito Karnavian mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • UU yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD oleh Kemendagri.
  • Kemendagri tidak bisa berbuat banyak terhadap BUMD yang tidak profit karena kewenangan pembubaran ada di kepala daerah.
  • Komisi II DPR telah memberikan kewenangan kepada Kemendagri untuk mengevaluasi BUMD yang tidak menguntungkan.
  • Diusulkan pembentukan direktorat jenderal baru dan lembaga pembina BUMD setingkat eselon I di bawah Mendagri.

Apa masalah utama yang dihadapi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini?

keyboard_arrow_down

Masalah utama yang dihadapi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini adalah banyaknya perusahaan daerah yang mengalami kerugian signifikan. Dari total 1.091 BUMD, sekitar 300 atau 20 persen di antaranya merugi dengan total kerugian mencapai Rp 5,5 triliun. Selain itu, profitabilitas BUMD secara keseluruhan juga sangat rendah, dengan laba bersih hanya sekitar 1,9 persen dari total aset.

Berapa banyak BUMD yang mengalami kerugian dan berapa total kerugiannya?

keyboard_arrow_down

Dari 1.091 BUMD yang ada, sekitar 300 atau 20 persen di antaranya mengalami kerugian. Total kerugian yang tercatat dari BUMD-BUMD tersebut mencapai Rp 5,5 triliun.

Mengapa Menteri Dalam Negeri mengusulkan pembentukan Undang-Undang baru tentang BUMD?

keyboard_arrow_down

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan pembentukan Undang-Undang baru tentang BUMD karena beberapa alasan:

  • Kelemahan Regulasi Saat Ini: Undang-Undang yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  • Keterbatasan Kewenangan Kemendagri: Selama ini, Kemendagri tidak dapat berbuat banyak terhadap BUMD yang tidak profit karena kewenangan pembubaran ada di tangan kepala daerah. UU baru diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Kemendagri untuk melakukan intervensi dan perbaikan.

Sektor BUMD mana saja yang kinerjanya kurang sehat?

keyboard_arrow_down

Lebih dari 58 persen BUMD yang bergerak di sektor aneka usaha dan jasa air dinyatakan dalam kondisi kurang sehat atau bahkan tidak sehat.

Bagaimana kinerja keuangan BUMD secara keseluruhan dibandingkan dengan asetnya?

keyboard_arrow_down

Secara keseluruhan, total aset BUMD tercatat sebesar Rp 1.240 triliun. Namun, laba bersih yang dihasilkan hanya Rp 24,1 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa laba bersih BUMD hanya sekitar 1,9 persen dari total asetnya. Selain itu, dividen yang disumbangkan BUMD hanya sekitar 1 persen dari total aset.

Apa saja usulan atau langkah yang akan diambil untuk memperbaiki kinerja BUMD?

keyboard_arrow_down

Untuk memperbaiki kinerja BUMD, beberapa usulan dan langkah yang akan diambil meliputi:

  • Pembentukan Undang-Undang BUMD: Diusulkan adanya UU baru yang lebih kuat untuk mengatur BUMD.
  • Pemberian Kewenangan Evaluasi: Komisi II DPR telah memberikan kewenangan kepada Kemendagri untuk mengevaluasi BUMD yang dianggap tidak menguntungkan.
  • Penerbitan Aturan Pembinaan dan Pengawasan: Mendorong penerbitan aturan terkait pembinaan dan pengawasan BUMD.
  • Pembentukan Direktorat Jenderal Baru: Diusulkan pembentukan direktorat jenderal baru di bawah Kemendagri yang bertanggung jawab khusus terhadap pengelolaan BUMD.
  • Lembaga Pembina Setingkat Eselon I: Mendagri juga mengusulkan pembentukan lembaga pembina BUMD setingkat eselon I di bawah Mendagri untuk membantu koordinasi pengawasan dan pembinaan pengelolaan BUMD oleh pemerintah daerah.

Apa peran Komisi II DPR dalam upaya perbaikan BUMD ini?

keyboard_arrow_down

Komisi II DPR memiliki peran penting dalam upaya perbaikan BUMD. Mereka telah memberikan kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi BUMD yang dianggap tidak menguntungkan. Selain itu, Komisi II DPR juga mendorong penerbitan aturan terkait pembinaan dan pengawasan BUMD, termasuk mendukung pembentukan direktorat jenderal baru yang akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan BUMD.

Bagaimana kondisi pengawasan internal dan eksternal BUMD saat ini?

keyboard_arrow_down

Kondisi pengawasan BUMD saat ini masih memiliki beberapa kelemahan:

  • Pengawasan Internal: Sebanyak 342 BUMD belum memiliki satuan pengawas internal, yang sangat penting untuk memastikan tata kelola yang baik dari dalam.
  • Pengawasan Eksternal: Pengawasan eksternal terhadap BUMD juga dinilai belum maksimal, yang berarti ada celah dalam pemantauan kinerja dan kepatuhan dari pihak luar.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang