30 Wakil Menteri Kabinet Prabowo Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Perdebatan Legalitas dan Etika

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

11 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

4 artikel

Sebanyak 30 wamen Kabinet Merah Putih rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, memicu perdebatan tentang konflik kepentingan dan politisasi. Penunjukan terbaru termasuk di anak perusahaan Pertamina dan PLN. MK melarang rangkap jabatan untuk menteri, tetapi tidak untuk wamen. Pemerintah berdalih rangkap jabatan ini diperbolehkan secara hukum berdasarkan Putusan MK.

📊 Fakta Utama

  • Sebanyak 30 dari 56 wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih, atau lebih dari separuh total wamen, merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau anak perusahaannya.
  • Penunjukan terbaru melibatkan Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi dan Ferry Juliantono di PT Pertamina Patra Niaga.
  • Selain itu, Arif Havas Oegroseno ditunjuk di PT Pertamina International Shipping dan Taufik Hidayat di PT PLN Energi Primer Indonesia.
  • Fenomena rangkap jabatan ini telah memicu perdebatan luas di kalangan publik.

⚖️ Dasar Hukum

  • Mahkamah Konstitusi (MK) hanya melarang rangkap jabatan bagi menteri, bukan wakil menteri, sesuai Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 secara spesifik melarang menteri merangkap jabatan, namun tidak secara eksplisit mengatur wakil menteri.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak memiliki larangan mutlak bagi komisaris untuk merangkap jabatan di instansi pemerintah, selama tidak menimbulkan konflik kepentingan.
  • Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 mengatur pengangkatan komisaris anak usaha BUMN harus mempertimbangkan profesionalitas dan integritas, namun tidak melarang rangkap jabatan oleh wamen.
  • Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa secara hukum, wakil menteri diperbolehkan merangkap jabatan komisaris.

🗣️ Kekhawatiran Publik

  • Rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN dianggap menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
  • Fenomena ini juga memunculkan kekhawatiran akan politisasi jabatan di lingkungan BUMN.
  • Muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh komisaris yang juga menjabat sebagai wamen.
  • Independensi komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dipertanyakan.

Apa yang dimaksud dengan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN?

keyboard_arrow_down

Rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN adalah kondisi di mana seorang wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih juga memegang posisi sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya. Fenomena ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat negara yang juga memiliki peran pengawasan di entitas bisnis milik negara.

Berapa banyak wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan informasi yang ada, sebanyak 30 wakil menteri dari total 56 wakil menteri di Kabinet Merah Putih diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau anak perusahaannya. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh jumlah wakil menteri memiliki peran ganda tersebut.

Siapa saja wakil menteri yang baru-baru ini ditunjuk sebagai komisaris BUMN?

keyboard_arrow_down

Beberapa wakil menteri yang penunjukan terbarunya sebagai komisaris BUMN disebutkan adalah:

  • Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi
  • Ferry Juliantono di PT Pertamina Patra Niaga
  • Arif Havas Oegroseno di PT Pertamina International Shipping
  • Taufik Hidayat di PT PLN Energi Primer Indonesia

Mengapa rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN menjadi perdebatan publik?

keyboard_arrow_down

Rangkap jabatan ini menuai perdebatan publik karena beberapa alasan utama:

  • Konflik Kepentingan: Dikhawatirkan adanya benturan kepentingan antara tugas sebagai pejabat pemerintah dan peran pengawasan di BUMN.
  • Politisasi Jabatan: Adanya anggapan bahwa jabatan komisaris BUMN menjadi alat politisasi atau bagi-bagi jabatan.
  • Efektivitas Pengawasan: Muncul pertanyaan tentang seberapa efektif pengawasan yang dapat dilakukan oleh komisaris yang juga memiliki tugas sebagai wakil menteri.
  • Independensi Komisaris: Keraguan terhadap independensi komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan jika mereka juga merupakan bagian dari eksekutif pemerintahan.

Bagaimana peraturan hukum mengatur rangkap jabatan ini?

keyboard_arrow_down

Secara regulasi, rangkap jabatan ini diatur oleh beberapa ketentuan:

  • Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan MK melarang rangkap jabatan hanya untuk menteri, namun tidak secara eksplisit untuk wakil menteri.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008: Undang-undang ini melarang menteri merangkap jabatan, tetapi tidak secara eksplisit mengatur larangan bagi wakil menteri.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN: Undang-undang ini tidak memiliki larangan mutlak bagi komisaris untuk merangkap jabatan di instansi pemerintah, selama tidak menimbulkan konflik kepentingan.
  • Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020: Peraturan ini mengatur bahwa pengangkatan komisaris anak usaha BUMN harus mempertimbangkan profesionalitas dan integritas, namun tidak melarang rangkap jabatan oleh wakil menteri.

Apakah ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wakil menteri merangkap jabatan komisaris?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris. Larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan putusan Mahkamah Konstitusi lebih fokus pada posisi menteri, bukan wakil menteri.

Apa peran dan tanggung jawab seorang komisaris di BUMN?

keyboard_arrow_down

Dalam konteks BUMN, peran komisaris sangat penting dalam tata kelola perusahaan. Tugas utama komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi. Sementara itu, direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan operasional perusahaan sehari-hari. Komisaris memastikan bahwa direksi menjalankan perusahaan sesuai dengan tujuan, anggaran dasar, dan peraturan yang berlaku, serta melindungi kepentingan pemegang saham.

Bagaimana pandangan pemerintah terkait legalitas rangkap jabatan ini?

keyboard_arrow_down

Pemerintah, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, menyatakan bahwa secara hukum, wakil menteri diperbolehkan merangkap jabatan komisaris. Pernyataan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019, yang tidak melarang wakil menteri untuk memiliki jabatan lain di luar tugas kementeriannya.

Apa potensi dampak dari rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN?

keyboard_arrow_down

Potensi dampak dari rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN meliputi:

  • Peningkatan Risiko Konflik Kepentingan: Adanya potensi benturan antara kepentingan pemerintah/kementerian dengan kepentingan bisnis BUMN.
  • Pertanyaan atas Independensi: Keraguan terhadap kemampuan komisaris untuk bertindak secara independen dalam mengawasi direksi BUMN, mengingat posisi mereka sebagai bagian dari eksekutif.
  • Efektivitas Pengawasan yang Berkurang: Kekhawatiran bahwa fokus dan waktu wakil menteri akan terbagi, sehingga mengurangi efektivitas pengawasan mereka terhadap BUMN.
  • Potensi Politisasi: Risiko bahwa penunjukan komisaris BUMN dapat dilihat sebagai bentuk politisasi atau imbalan politik, bukan semata-mata berdasarkan profesionalitas.

Meskipun secara hukum diperbolehkan, perdebatan publik menyoroti implikasi etika dan tata kelola yang mungkin timbul dari praktik ini.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang