Pemerintah Mulai Cairkan PIP Tahap Kedua 2025, Cek Jadwal dan Nominal Bantuan

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

22 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Pemerintah mencairkan bantuan PIP tahap kedua 2025 sejak Juni untuk siswa kurang mampu. Pencairan bertahap melalui rekening siswa setelah aktivasi. Siswa dan orang tua disarankan cek status di pip.kemendikbud.go.id. Dana bervariasi: SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA/SMK Rp 1,8 juta per tahun. Penerima adalah siswa dari keluarga tidak mampu atau kondisi khusus.

๐Ÿ’ฐ Pencairan Bantuan PIP

  • Pemerintah telah memulai pencairan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua tahun 2025 sejak Juni.
  • Pencairan ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan dilakukan secara bertahap melalui rekening siswa setelah aktivasi berhasil.
  • Siswa dan orang tua diimbau untuk rutin mengecek status pencairan di situs resmi pip.kemendikbud.go.id.
  • Jadwal pencairan dibagi menjadi tiga termin: Februari-April, Mei-September (sedang berlangsung), dan Oktober-Desember.

๐Ÿ’ธ Besaran Dana PIP

  • Besaran dana PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
  • Siswa SD menerima Rp 450.000 per tahun.
  • Siswa SMP menerima Rp 750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK menerima Rp 1.800.000 per tahun.
  • Siswa baru dan tahun akhir menerima 50% dari dana tahunan.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ Kriteria Penerima

  • Penerima PIP adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu atau dalam kondisi khusus.
  • Termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Juga mencakup siswa yatim piatu, terdampak bencana, atau kondisi khusus lainnya.

๐Ÿ” Cara Cek & Kendala Pencairan

  • Untuk mengecek status penerima, pengguna dapat mengunjungi pip.kemendikbud.go.id.
  • Pengguna harus memasukkan NISN, NIK, serta nama lengkap untuk pengecekan.
  • Dana yang belum cair dapat disebabkan oleh NIK tidak valid atau belum diusulkan sekolah.
  • Penyebab lain adalah tidak memenuhi syarat sosial, dokumen tidak lengkap, atau rekening belum aktif.

Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

keyboard_arrow_down

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau yang berada dalam kondisi khusus. Bantuan ini dirancang untuk membantu biaya personal pendidikan siswa, mencegah mereka putus sekolah, dan mendorong mereka untuk terus melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

Siapa saja yang berhak menerima bantuan PIP?

keyboard_arrow_down

Penerima bantuan PIP adalah peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau yang memenuhi kriteria kondisi khusus. Kriteria tersebut meliputi:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau panti asuhan/sosial.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang mengalami kondisi khusus lainnya yang ditetapkan sebagai prioritas.

Kapan pencairan PIP tahap kedua tahun 2025 dimulai?

keyboard_arrow_down

Pencairan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua untuk tahun 2025 telah dimulai sejak bulan Juni. Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap.

Bagaimana jadwal pencairan dana PIP dibagi per termin?

keyboard_arrow_down

Jadwal pencairan dana PIP dibagi menjadi tiga termin utama sepanjang tahun, yaitu:

  • Termin 1: Februari hingga April.
  • Termin 2: Mei hingga September (termin ini sedang berlangsung untuk pencairan tahap kedua tahun 2025).
  • Termin 3: Oktober hingga Desember.

Berapa besaran dana bantuan PIP untuk setiap jenjang pendidikan?

keyboard_arrow_down

Besaran dana bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa:

  • Siswa Sekolah Dasar (SD) menerima Rp 450.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima Rp 750.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menerima Rp 1.800.000 per tahun.

Perlu dicatat bahwa siswa baru dan siswa yang berada di tahun akhir jenjang pendidikan mereka (misalnya kelas 6 SD, kelas 9 SMP, atau kelas 12/13 SMA/SMK) akan menerima 50% dari besaran dana tahunan tersebut.

Bagaimana cara mengecek status pencairan dana PIP?

keyboard_arrow_down

Untuk mengecek status pencairan dana PIP, siswa atau orang tua dapat mengunjungi situs resmi PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs web pip.kemendikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  4. Masukkan nama lengkap siswa sesuai data yang terdaftar.
  5. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan status pencairan dana PIP.

Siswa dan orang tua diimbau untuk rutin mengecek status pencairan di situs tersebut.

Apa saja penyebab dana PIP belum cair?

keyboard_arrow_down

Ada beberapa alasan mengapa dana bantuan PIP mungkin belum cair ke rekening siswa, antara lain:

  • NIK tidak valid: Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukkan tidak sesuai atau tidak valid.
  • Belum diusulkan sekolah: Siswa belum diusulkan oleh pihak sekolah sebagai penerima PIP.
  • Tidak memenuhi syarat sosial: Siswa tidak memenuhi kriteria atau syarat sosial yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
  • Dokumen tidak lengkap: Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pencairan dana belum lengkap atau ada kekurangan.
  • Rekening belum aktif: Rekening bank yang digunakan untuk pencairan dana belum diaktivasi oleh siswa atau orang tua.

Apa yang harus dilakukan jika dana PIP belum cair?

keyboard_arrow_down

Jika dana PIP belum cair, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan berdasarkan penyebab umum yang disebutkan:

  • Periksa validitas data: Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data lainnya yang digunakan untuk pengecekan atau pengajuan sudah valid dan sesuai.
  • Koordinasi dengan sekolah: Jika dana belum cair karena belum diusulkan, segera hubungi pihak sekolah untuk memastikan nama siswa sudah diusulkan sebagai penerima PIP.
  • Lengkapi dokumen: Pastikan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
  • Aktivasi rekening: Jika penyebabnya adalah rekening belum aktif, segera lakukan proses aktivasi rekening bank di bank penyalur yang ditunjuk (misalnya BRI, BNI, atau BSI untuk Aceh) sesuai prosedur yang berlaku. Pencairan dana dilakukan secara bertahap melalui rekening siswa setelah aktivasi berhasil.

Penting untuk rutin mengecek status pencairan di situs resmi pip.kemendikbud.go.id dan berkoordinasi dengan pihak sekolah atau bank jika ada kendala.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang