
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional melalui SK Menteri Nomor 162/M/2025, bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto. Hari ini bertujuan memperkuat peran kebudayaan dalam kehidupan berbangsa, membangun karakter, dan meningkatkan citra bangsa. Kebudayaan adalah tanggung jawab bersama untuk pembangunan nasional berkelanjutan dan pelestarian budaya.
🗓️ Fakta Utama Penetapan
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
- Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025.
- Tanggal 17 Oktober dipilih karena bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto yang ke-73.
- Hari Kebudayaan Nasional ini tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
🎯 Tujuan dan Manfaat
- Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Kebudayaan dianggap sebagai fondasi penting untuk membangun karakter bangsa, memperteguh jati diri, dan meningkatkan citra Indonesia.
- Fadli Zon menekankan bahwa kebudayaan adalah tanggung jawab bersama untuk pembangunan nasional berkelanjutan.
- Pelestarian budaya diperlukan untuk memantapkan peran Indonesia dalam perkembangan peradaban dunia.
⚖️ Dasar Hukum dan Konsep
- Keputusan ini merujuk pada UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2 sebagai landasan konstitusional.
- Dasar hukum lainnya mencakup UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
- Konsep kebudayaan yang diacu meliputi tujuh unsur kebudayaan universal menurut C. Kluckhohn.
- Kebijakan ini juga mencakup Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan aspek cagar budaya sebagai bagian dari sejarah dan jati diri bangsa.
Apa itu Hari Kebudayaan Nasional?
Hari Kebudayaan Nasional adalah hari yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penetapan ini bertujuan agar kebudayaan dapat menjadi fondasi penting dalam membangun karakter bangsa, memperteguh jati diri, dan meningkatkan citra bangsa di mata dunia.
Kapan Hari Kebudayaan Nasional ditetapkan dan mulai berlaku?
Hari Kebudayaan Nasional ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2025 melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Tanggal yang ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional itu sendiri adalah 17 Oktober.
Siapa yang menetapkan Hari Kebudayaan Nasional?
Hari Kebudayaan Nasional secara resmi ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Mengapa tanggal 17 Oktober dipilih sebagai Hari Kebudayaan Nasional?
Tanggal 17 Oktober dipilih sebagai Hari Kebudayaan Nasional karena bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto yang ke-73.
Apa tujuan utama penetapan Hari Kebudayaan Nasional?
Tujuan utama penetapan Hari Kebudayaan Nasional adalah:
- Memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Membangun karakter bangsa dan memperteguh jati diri.
- Meningkatkan citra bangsa di kancah internasional.
- Mendorong pembangunan nasional berkelanjutan melalui pemanfaatan kebudayaan.
- Memantapkan peran Indonesia dalam perkembangan peradaban dunia melalui pelestarian budaya.
Apakah Hari Kebudayaan Nasional merupakan hari libur nasional?
Tidak, Hari Kebudayaan Nasional tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Apa saja dasar hukum yang menjadi landasan penetapan Hari Kebudayaan Nasional?
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada beberapa dasar hukum, yaitu:
- UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Konsep kebudayaan apa yang menjadi rujukan dalam kebijakan ini?
Konsep kebudayaan yang menjadi rujukan dalam kebijakan ini mengacu pada:
- Tujuh unsur kebudayaan universal menurut C. Kluckhohn.
- Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Bagaimana peran cagar budaya dalam kebijakan Hari Kebudayaan Nasional?
Kebijakan Hari Kebudayaan Nasional juga mencakup aspek cagar budaya. Cagar budaya dianggap sebagai bagian penting dari sejarah dan jati diri bangsa, sehingga pelestariannya menjadi bagian integral dari upaya pemajuan kebudayaan nasional.
Masih Seputar nasional
Badan Gizi Nasional: Program MBG Tingkatkan IMT Anak dan Remaja, Turunkan Stunting
sekitar 2 jam yang lalu

Mendagri Tito Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 2025
sekitar 2 jam yang lalu

Mendiktisaintek Batasi Penerimaan Mahasiswa PTN Hingga Juli, Respons Sorotan DPR
sekitar 2 jam yang lalu

Amdal Kereta Gantung Rinjani Diproses KLHK, Investasi Proyek Capai Rp6,7 T
sekitar 15 jam yang lalu

Prabowo Perintahkan BP Haji Berantas Kartel Penyelenggaraan Ibadah Haji
sekitar 15 jam yang lalu

BUMD Merugi Triliunan, Kemendagri Diberi Kewenangan dan Usul UU Baru
sekitar 15 jam yang lalu

Pemerintah Siapkan Kampung Haji di Mekkah, Prabowo Dapat Lampu Hijau MBS
sekitar 18 jam yang lalu

Imigrasi Izinkan WNA Ajukan Visa Pendidikan Nonformal, Perpanjang Opsi Formal
sekitar 19 jam yang lalu

Trump Tetapkan Tarif Impor RI 19%, Barang AS Bebas Bea Masuk
sekitar 19 jam yang lalu

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa hingga 27 Juli
sekitar 22 jam yang lalu

Mentan Klaim Merek Beras Oplosan Ditarik, Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun
sekitar 22 jam yang lalu

Berita Terbaru

PPPTI Kirim 18 Atlet Piring Terbang ke SEA Games Thailand 2025

Indonesia U-16 Kalah dari Pakistan, Gagal ke Final Four Kejuaraan Asia

Israel Serang Markas Suriah di Damaskus dan Suwayda, Lindungi Minoritas Druze

DEN Sebut Tarif AS 19% 'Kemenangan Besar' Bagi Industri Padat Karya Indonesia

Park Bo-gum Umumkan Asia Tour 2025 'Be with You', Jakarta 31 Agustus di ICE BSD
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Tarif Impor RI Turun 19%, Komitmen Pembelian Besar Disepakati

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.