Sri Mulyani Wajibkan Marketplace Pungut PPh 0,5% Pedagang Online Mulai Juli 2025

Sri Mulyani menunjuk Shopee, Tokopedia, dan marketplace lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online mulai 14 Juli 2025, sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pajak sebesar 0,5% dikenakan pada pedagang dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun yang bertransaksi melalui rekening bank dan menggunakan alamat IP/telepon Indonesia. Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan ke marketplace.
Berita Terbaru

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Aaron Chia/Soh Wooi Yik Gagal ke Final French Open 2025: Akui Banyak Kesalahan

BMKG Prediksi Suhu Panas Terik di Sumatra, Warga Diimbau Waspada

Putin Umumkan Rudal Nuklir Burevestnik Berhasil Diuji, Jangkauan 14.000 Km

Atap Lapangan Padel Ambruk, Tasya Farasya dan Desta Selamat dari Insiden Mengerikan

Industri Tekstil Indonesia Terhambat, Kalah Saing Akibat Kebijakan Pro Impor

AI ChatGPT: Bukan Meringankan, Jam Kerja Karyawan Malah Bertambah

Fajar/Fikri Kalah di Final French Open, Beberkan Penyebabnya

LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Dievakuasi Jalan Kaki di Rel

Dua Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon, Gencatan Senjata Diabaikan