Sri Mulyani Wajibkan Marketplace Pungut PPh 0,5% Pedagang Online Mulai Juli 2025

www.cnnindonesia.com

image cover

Sri Mulyani menunjuk Shopee, Tokopedia, dan marketplace lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online mulai 14 Juli 2025, sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pajak sebesar 0,5% dikenakan pada pedagang dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun yang bertransaksi melalui rekening bank dan menggunakan alamat IP/telepon Indonesia. Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan ke marketplace.