Sri Mulyani Wajibkan Marketplace Pungut PPh 0,5% Pedagang Online Mulai Juli 2025

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

14 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Sri Mulyani menunjuk Shopee, Tokopedia, dan marketplace lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online mulai 14 Juli 2025, sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pajak sebesar 0,5% dikenakan pada pedagang dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun yang bertransaksi melalui rekening bank dan menggunakan alamat IP/telepon Indonesia. Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan ke marketplace.

💰 Fakta Utama

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menunjuk Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online.
  • Penunjukan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025.
  • Pungutan pajak yang akan dikenakan adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima oleh pedagang online.

🎯 Kriteria dan Batas

  • Pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau keuangan sejenis.
  • Kriteria tambahan bagi pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang bertransaksi menggunakan alamat IP atau nomor telepon Indonesia.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 akan dilakukan hanya jika peredaran bruto pedagang melebihi Rp500 juta per tahun.

⚙️ Proses Implementasi

  • Pedagang yang memenuhi kriteria wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan.
  • Setelah menerima surat pernyataan dari pedagang, marketplace wajib memulai pemungutan PPh Pasal 22 pada bulan berikutnya.
  • Marketplace bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan setelah pedagang memenuhi syarat peredaran bruto dan menyampaikan pernyataan.

Apa itu peraturan baru mengenai PPh Pasal 22 untuk pedagang online?

keyboard_arrow_down

Peraturan ini adalah penunjukan marketplace (seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya) oleh Menteri Keuangan sebagai pihak yang wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online yang berjualan di platform mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital.

Siapa yang mengeluarkan peraturan ini?

keyboard_arrow_down

Peraturan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Kapan peraturan ini mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 14 Juli 2025.

Marketplace mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22?

keyboard_arrow_down

Menteri Keuangan secara resmi menunjuk Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ini berarti semua platform marketplace yang memenuhi kriteria akan memiliki kewajiban ini.

Berapa tarif PPh Pasal 22 yang akan dipungut dari pedagang online?

keyboard_arrow_down

Tarif PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau total omzet penjualan pedagang online.

Kriteria pedagang online seperti apa yang akan dikenakan PPh Pasal 22 ini?

keyboard_arrow_down

Pedagang online yang akan dikenakan PPh Pasal 22 ini harus memenuhi kriteria berikut:

  • Menerima penghasilan melalui rekening bank atau keuangan sejenis.
  • Bertransaksi menggunakan alamat IP atau nomor telepon Indonesia.

Selain itu, pemungutan baru akan dilakukan jika peredaran bruto pedagang melebihi batasan tertentu.

Berapa batasan peredaran bruto agar pedagang online dikenakan PPh Pasal 22?

keyboard_arrow_down

Pemungutan PPh Pasal 22 akan dilakukan jika peredaran bruto atau omzet pedagang online melebihi Rp500 juta per tahun. Jika peredaran bruto pedagang masih di bawah angka tersebut, maka pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak akan dilakukan.

Bagaimana proses pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace?

keyboard_arrow_down

Proses pemungutan PPh Pasal 22 melibatkan dua langkah utama:

  1. Penyampaian Surat Pernyataan: Pedagang online yang memenuhi kriteria dan memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan.
  2. Pemungutan oleh Marketplace: Setelah menerima surat pernyataan dari pedagang, marketplace kemudian wajib memungut PPh Pasal 22 dari peredaran bruto pedagang tersebut.

Kapan marketplace mulai memungut PPh Pasal 22 setelah pedagang menyampaikan surat pernyataan?

keyboard_arrow_down

Marketplace wajib mulai memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online pada bulan berikutnya setelah marketplace menerima surat pernyataan dari pedagang yang bersangkutan. Ini berarti ada jeda waktu singkat antara penyampaian surat dan dimulainya pemungutan.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang