Sri Mulyani Wajibkan Marketplace Pungut PPh 0,5% Pedagang Online Mulai Juli 2025

Sri Mulyani menunjuk Shopee, Tokopedia, dan marketplace lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online mulai 14 Juli 2025, sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pajak sebesar 0,5% dikenakan pada pedagang dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun yang bertransaksi melalui rekening bank dan menggunakan alamat IP/telepon Indonesia. Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan ke marketplace.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

SKK Migas & INPEX Selesaikan Studi CCS, Proyek Abadi Masela Siap Lanjut

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini