Pengoplosan Beras Premium: Mentan Ancam Sanksi, Kemendag Tegur 9 Produsen

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

14 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

Mentan mengancam tindakan tegas bagi produsen beras yang mengoplos beras premium dan medium, melanggar SNI. Kemendag menegur sembilan produsen beras kemasan karena tidak memenuhi standar mutu premium. Dari sepuluh merek yang diuji, hanya satu yang memenuhi syarat. Sebelumnya, Kemendag juga menemukan ketidaksesuaian kuantitas pada 30 produk beras dan memberikan sanksi.

🌾 Kebijakan dan Ancaman Mentan

  • Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam akan menindak tegas produsen beras yang mengoplos beras premium dengan beras medium, dianggap sebagai pengkhianatan terhadap petani dan konsumen.
  • Beras premium harus memenuhi SNI 6128:2020, dengan kadar air maksimal 14 persen dan butir kepala minimal 85 persen.
  • Pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan produk beras sesuai Permentan Nomor 53/2018 untuk menjamin mutu dan melindungi konsumen.
  • Pelanggar standar mutu dan ketentuan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

⚖️ Temuan dan Tindakan Kemendag

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menegur sembilan produsen beras kemasan karena tidak memenuhi standar mutu beras premium setelah pengawasan hingga akhir April 2024.
  • Dari sepuluh merek beras premium yang diuji Kemendag, hanya satu yang memenuhi syarat mutu.
  • Pengawasan Kemendag melibatkan pembelian langsung 35 kemasan beras dari 10 merek, di mana sebagian besar sampel mencantumkan nomor pendaftaran dan kelas mutu premium.
  • Sebelumnya, Kemendag juga menemukan 30 dari 98 produk beras tidak sesuai kuantitas dan telah memberikan sanksi administratif berupa teguran.
  • Monitoring dan evaluasi akan dilakukan dalam 30 hari setelah sanksi ditetapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap PP Nomor 29 Tahun 2021.

Apa masalah utama yang sedang ditangani pemerintah terkait beras?

keyboard_arrow_down

Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), sedang menangani masalah serius terkait mutu beras di pasaran. Masalah utamanya adalah praktik pengoplosan beras premium dengan beras medium, serta ketidakpatuhan produsen terhadap standar mutu yang telah ditetapkan. Praktik ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani yang telah berupaya keras menghasilkan beras berkualitas, dan juga merugikan konsumen yang seharusnya mendapatkan beras sesuai dengan label dan harga yang dibayarkan.

Mengapa pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap produsen beras?

keyboard_arrow_down

Pemerintah mengambil tindakan tegas untuk beberapa alasan krusial. Pertama, untuk melindungi konsumen agar mendapatkan beras dengan mutu yang sesuai standar dan tidak tertipu oleh praktik pengoplosan. Kedua, untuk melindungi petani dari persaingan tidak sehat dan memastikan nilai produk pertanian mereka dihargai. Ketiga, untuk menjamin mutu beras yang beredar di pasaran sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Keempat, untuk menegakkan regulasi yang ada, seperti SNI 6128:2020 dan Permentan Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan di sektor perberasan.

Apa saja standar mutu beras premium menurut SNI 6128:2020?

keyboard_arrow_down

Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium harus memenuhi kriteria mutu tertentu untuk menjamin kualitasnya. Dua indikator utama yang ditekankan adalah:

  • Kadar air maksimal 14 persen: Ini menunjukkan tingkat kekeringan beras yang optimal untuk penyimpanan dan kualitas. Kadar air yang lebih tinggi dapat mempercepat kerusakan beras.
  • Butir kepala minimal 85 persen: Butir kepala adalah butir beras utuh atau yang patah tidak lebih dari seperempat bagian. Persentase butir kepala yang tinggi menunjukkan kualitas penggilingan yang baik dan beras yang tidak banyak pecah, yang merupakan ciri khas beras premium.

Kepatuhan terhadap SNI ini sangat penting untuk memastikan konsumen mendapatkan beras premium yang sesuai dengan ekspektasi kualitas.

Apa kewajiban produsen beras terkait pendaftaran produk?

keyboard_arrow_down

Produsen beras memiliki kewajiban untuk mendaftarkan produk beras mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018. Kewajiban ini bertujuan ganda:

  • Menjamin mutu produk: Dengan pendaftaran, pemerintah dapat memverifikasi dan memastikan bahwa produk beras yang dipasarkan telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
  • Melindungi konsumen: Pendaftaran produk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa beras yang mereka beli telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar keamanan serta kualitas.

Pendaftaran ini juga menjadi alat pengawasan bagi pemerintah untuk melacak dan menindak produsen yang tidak patuh, sehingga menciptakan transparansi dan akuntabilitas di industri perberasan.

Sanksi apa yang dapat dikenakan kepada produsen beras yang melanggar aturan?

keyboard_arrow_down

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menegaskan bahwa produsen beras yang tidak mematuhi standar mutu dan melakukan praktik pengoplosan akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Sanksi administratif bisa berupa teguran, denda, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan/atau denda, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan. Ancaman sanksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik curang dan melindungi kepentingan petani serta konsumen.

Lembaga pemerintah mana saja yang terlibat dalam pengawasan mutu beras?

keyboard_arrow_down

Dalam upaya pengawasan dan penjaminan mutu beras di Indonesia, dua kementerian utama yang berperan adalah:

  • Kementerian Pertanian (Kementan): Bertanggung jawab atas regulasi dan standar mutu beras dari sisi produksi dan pascapanen, termasuk penetapan SNI dan kewajiban pendaftaran produk beras. Menteri Pertanian secara langsung mengancam akan menindak tegas produsen yang melanggar.
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag): Bertanggung jawab atas pengawasan peredaran dan perdagangan beras di pasar, termasuk pengujian mutu produk yang dijual kepada konsumen. Kemendag melakukan pengawasan langsung di lapangan dan memberikan sanksi administratif kepada produsen yang tidak memenuhi standar.

Kolaborasi antara kedua kementerian ini penting untuk memastikan pengawasan yang komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga distribusi ke konsumen.

Bagaimana hasil pengawasan Kementerian Perdagangan terhadap beras premium hingga akhir April 2024?

keyboard_arrow_down

Hingga akhir April 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan intensif terhadap beras kemasan di pasaran. Hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan terhadap standar mutu beras premium. Secara spesifik:

  • Kemendag telah menegur sembilan produsen beras kemasan karena produk mereka tidak memenuhi standar mutu beras premium.
  • Dari sepuluh merek beras premium yang diuji oleh Kemendag, hanya satu merek yang ditemukan memenuhi syarat mutu yang ditetapkan.

Pengawasan ini melibatkan pembelian langsung 35 kemasan beras dari 10 merek berbeda. Meskipun sebagian besar sampel mencantumkan nomor pendaftaran dan kelas mutu premium, hasil uji menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak selalu sesuai dengan kenyataan di lapangan. Temuan ini mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi konsumen.

Tindakan apa yang pernah dilakukan Kementerian Perdagangan sebelumnya terkait mutu dan kuantitas beras?

keyboard_arrow_down

Sebelum pengawasan terhadap beras premium hingga April 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah melakukan tindakan serupa terkait mutu dan kuantitas beras. Sebelumnya, Kemendag menemukan bahwa 30 dari 98 produk beras yang diperiksa tidak sesuai dengan kuantitas yang tertera pada kemasan. Atas temuan ini, Kemendag telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada produsen yang melanggar. Selain itu, Kemendag juga meminta produsen untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mencakup aspek kuantitas produk. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kemendag dalam memastikan keadilan bagi konsumen tidak hanya dari segi mutu, tetapi juga dari segi jumlah produk yang dibeli.

Apa langkah selanjutnya setelah sanksi diberikan kepada produsen yang melanggar?

keyboard_arrow_down

Setelah sanksi administratif berupa teguran diberikan kepada produsen beras yang melanggar standar mutu atau kuantitas, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak berhenti di situ. Langkah selanjutnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi. Proses monitoring dan evaluasi ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah sanksi ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produsen yang telah ditegur benar-benar melakukan perbaikan dan mematuhi standar yang berlaku. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan atau pelanggaran berulang, kemungkinan akan ada sanksi yang lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang