Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 memberikan berita terkini, video informatif, gambar, dan sumber terpercaya untuk memudahkan akses informasi.

article

Berita

bento_section
leaderboard

Trending

5 Juni

update

Terakhir diperbarui

Hari Ini

newspaper

Jumlah artikel

19 artikel

Berita

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja/buruh dan guru honorer yang memenuhi kriteria. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Informasi Umum BSU 2025

  • Dasar Hukum dan Koordinasi
    • Penyaluran BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Regulasi terkait penyaluran BSU telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
    • Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian terkait.
    • BSU merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Target Penerima dan Anggaran
    • BSU 2025 ditargetkan untuk 17,3 juta pekerja/buruh secara keseluruhan.
    • Program ini juga mencakup sekitar 565.000 guru honorer sebagai penerima (dibahas lebih lanjut di bagian terpisah).
    • Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk BSU 2025 mencapai Rp10,72 triliun yang bersumber dari APBN.

Syarat Penerima BSU 2025

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU 2025 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Kewarganegaraan dan Identitas
    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
    • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, umumnya hingga bulan April 2025 (beberapa sumber menyebut hingga akhir Mei 2025 untuk kategori guru honorer).
  • Batas Penghasilan
    • Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
    • Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan batas gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.
    • Jika UMP/UMK di suatu wilayah lebih rendah dari Rp3.500.000, maka persyaratan batas gaji/upah tetap mengacu pada nilai paling banyak Rp3.500.000.
    • Pemerintah memprioritaskan pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau yang upahnya setara dengan UMP/UMK jika UMP/UMK di daerahnya lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
  • Status Kepegawaian dan Bantuan Lain
    • Bekerja di sektor formal (khususnya untuk pekerja umum).
    • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja.

Nominal dan Jadwal Pencairan BSU 2025

  • Besaran Bantuan
    • Total bantuan yang diterima adalah Rp600.000 per penerima, yang mencakup alokasi untuk periode dua bulan (Juni dan Juli 2025), atau Rp300.000 per bulan.
    • Bantuan ini direncanakan untuk disalurkan sekaligus dalam satu tahap sebesar Rp600.000 kepada masing-masing penerima.
  • Jadwal Pencairan
    • Jadwal awal penyaluran BSU 2025 yang direncanakan mulai 5 Juni 2025 mengalami penyesuaian karena proses finalisasi dan pemadanan data yang masih berlangsung.
    • Menteri Ketenagakerjaan menargetkan penyaluran BSU akan dimulai sebelum pekan kedua Juni 2025, meskipun tanggal pasti pencairan akan diumumkan kemudian.
    • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pemadanan dan finalisasi data calon penerima BSU untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
    • Penyaluran BSU 2025 juga akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
    • Proses penyaluran kepada seluruh penerima akan dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan berlangsung selama bulan Juni hingga Juli 2025.

Mekanisme Penyaluran BSU 2025

Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui beberapa kanal berikut:

  • Transfer Bank
    • Melalui transfer ke rekening bank milik negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN), yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
    • Untuk wilayah Aceh, penyaluran juga dapat dilakukan melalui bank syariah yang bekerja sama.
  • Melalui Kantor Pos
    • Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau rekening tidak valid, penyaluran dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia (Persero).
    • Penerima dapat menggunakan aplikasi Pospay untuk proses ini.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja/buruh dapat melakukan pengecekan status kepesertaan sebagai penerima BSU melalui beberapa platform resmi:

  • Situs Kementerian Ketenagakerjaan
    • Akses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id atau kemnaker.go.id.
  • Situs BPJS Ketenagakerjaan
    • Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id) atau aplikasi mobile resmi BPJS Ketenagakerjaan (misalnya, JMO).
  • Aplikasi Pospay
    • Menggunakan aplikasi Pospay, terutama bagi yang penyalurannya melalui PT Pos Indonesia.
  • Saran Tambahan
    • Jika BSU belum diterima sesuai jadwal yang diinformasikan untuk diri Anda, pastikan kembali semua persyaratan telah terpenuhi.
    • Selalu periksa status pencairan secara berkala melalui kanal resmi dan ikuti pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk informasi terbaru mengenai BSU.

Penerima Khusus: Guru Honorer

Selain pekerja/buruh formal, BSU 2025 juga dialokasikan untuk guru honorer dengan rincian sebagai berikut:

  • Alokasi Penerima
    • Total sekitar 565.000 guru honorer ditargetkan sebagai penerima BSU.
    • Terdiri dari 288.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    • Serta 277.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
  • Persyaratan Tambahan/Spesifik
    • Selain syarat umum WNI dan batas penghasilan, guru honorer juga harus terdaftar sebagai guru honorer aktif.
    • Beberapa sumber menyebutkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025 sebagai salah satu syarat untuk guru honorer, namun persyaratan umum mengacu pada April 2025.
play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.