Pemerintah Indonesia melanjutkan program perlindungan sosial dengan mencairkan berbagai jenis Bantuan Sosial (Bansos) pada bulan Juni 2025. Dua program utama yang menjadi sorotan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk keluarga kurang mampu. Berikut adalah rangkuman informasi penting terkait pencairan, syarat, dan cara pengecekan status bantuan tersebut.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Rincian mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijadwalkan cair pada Juni 2025 untuk para pekerja yang memenuhi kriteria.
- Informasi Umum BSU
- Besaran dan Periode Pencairan: BSU sebesar Rp600.000 per pekerja, disalurkan dalam dua tahap (Rp300.000 per bulan) untuk Juni dan Juli 2025. Total anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp10,72 triliun.
- Target dan Kriteria Penerima: Ditujukan untuk sekitar 17,3 juta pekerja swasta/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Regional (UMR), serta 565.000 guru honorer. Syarat utama adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Tujuan Penyaluran BSU: Sebagai stimulus untuk menjaga daya beli dan konsumsi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi global, seperti konflik geopolitik dan inflasi. Program ini merupakan bagian dari lima paket stimulus pemerintah yang diumumkan pada 2 Juni 2025.
- Status dan Proses Pencairan BSU
- Proses Verifikasi dan Validasi Data: Notifikasi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi" pada status pencairan adalah hal yang wajar karena penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini melibatkan pemadanan data untuk memastikan BSU tepat sasaran.
- Potensi Penyebab Keterlambatan: Keterlambatan pencairan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penyesuaian jadwal pencairan, proses verifikasi dan administrasi yang masih berjalan, serta penerapan syarat penerima BSU yang lebih selektif. Sistem akan mencocokkan data peserta dengan kriteria yang ditetapkan, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, besaran gaji, dan validitas data rekening.
- Kriteria Pengecualian Penerima BSU: BSU tidak akan diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA), peserta BPJS Ketenagakerjaan yang status kepesertaannya tidak aktif hingga April 2025, pekerja dengan gaji di atas Rp3.500.000, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau mereka yang telah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Informasi terkini mengenai pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juni 2025.
- Informasi Umum PKH dan BPNT
- Periode dan Realisasi Pencairan: Pencairan PKH dan BPNT dilakukan pada bulan Juni 2025. Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap kedua (periode April-Juni 2025) atau triwulan kedua tahun anggaran. Hingga informasi ini dirilis, penyaluran bansos triwulan kedua dilaporkan telah mencapai 95,5% dari target 18,2 juta penerima BPNT dan 10 juta penerima PKH.
- Besaran Bantuan: Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpotensi menerima bantuan hingga Rp600.000, tergantung pada komponen bantuan yang diterima dalam program PKH. Selain itu, terdapat tambahan bantuan tunai sebesar Rp200.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025 yang dikhususkan bagi penerima BPNT.
- Dasar Penentuan Penerima: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bansos. Prioritas bantuan diberikan kepada warga yang termasuk dalam Desil 1 hingga Desil 4, yang merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
- Syarat dan Cara Pengecekan PKH dan BPNT
- Syarat Utama Penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sektor Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan data yang valid dan mutakhir.
- Bukan merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) lainnya dari pemerintah untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
- Memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan untuk masing-masing program (PKH atau BPNT).
- Cara Pengecekan Status Penerimaan:
- Masyarakat dapat secara mandiri mengecek status kepesertaan dan jadwal pencairan bansos melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pengecekan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh pada perangkat seluler.
- Untuk melakukan pengecekan, pengguna perlu memasukkan data diri seperti nama lengkap dan alamat sesuai dengan yang tertera pada KTP.
- Pengajuan dan Perbaikan Data:
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib terdaftar dan memiliki data yang valid dalam DTKS agar dapat menerima bansos secara berkelanjutan.
- Apabila terdapat data yang tidak sesuai atau memerlukan pembaruan, masyarakat dapat mengajukan perbaikan data melalui kantor kelurahan/desa setempat atau melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
- Pengajuan usulan baru atau perbaikan data juga dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
- Syarat Utama Penerima: