Vonis Fariz RM Kasus Narkoba 4 September 2025, Pengacara Desak Rehabilitasi

www.liputan6.com

image cover

Musisi senior Fariz RM akan menghadapi putusan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika pada 4 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, tetap berargumen bahwa Fariz RM adalah pengguna narkotika yang kecanduan dan harus direhabilitasi, bukan pengedar.