Vonis Fariz RM Kasus Narkoba 4 September 2025, Pengacara Desak Rehabilitasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5315891/original/035524600_1755175643-WhatsApp_Image_2025-08-14_at_16.39.13_f7061f19.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rcWcloGW3Bia8PT90ig66J6kPQc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5315891/original/035524600_1755175643-WhatsApp_Image_2025-08-14_at_16.39.13_f7061f19.jpg)
Musisi senior Fariz RM akan menghadapi putusan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika pada 4 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, tetap berargumen bahwa Fariz RM adalah pengguna narkotika yang kecanduan dan harus direhabilitasi, bukan pengedar.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Juara Sprint MotoGP Malaysia, Alex Marquez Kunci Runner-up

Polisi Ungkap Siasat Licik Kades Cikuda, Raup Rp2,3 M dari Dokumen Tanah

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Ammar Zoni Siap Bongkar Semua di Sidang Narkoba Keempat

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Lionel Messi Raih Sepatu Emas MLS, Langsung Cetak Dua Gol Spektakuler

Pertamina Dorong Indonesia Jadi Pusat SAF Asia Tenggara

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun