Download aplikasi sekarang di Play Store atau App Store
Mengapa Harga Emas Antam Melonjak Tajam Sementara Emas Pegadaian Bergerak Bervariasi?
Pada Rabu, 10 Desember 2025, pasar emas Indonesia menunjukkan pergerakan kontras. Harga emas Antam melonjak signifikan sebesar Rp 13.000 per gram menjadi Rp 2.416.000 16. Di sisi lain, harga emas di Pegadaian bergerak variatif: emas Galeri24 turun Rp 8.000, sementara emas UBS naik tipis Rp 2.000 45. Perbedaan ini menyoroti dinamika pasar yang kompleks antara produsen utama dan ritel.

Lonjakan Tajam Emas Antam: Analisis Kenaikan Harga
Pada perdagangan Rabu, 10 Desember 2025, harga emas batangan yang dirilis PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan penguatan yang signifikan. Harga emas tercatat melonjak sebesar Rp 13.000 per gram 16.
Kenaikan ini menempatkan harga jual emas Antam di level Rp 2.416.000 per gram, naik dari posisi hari sebelumnya di Rp 2.403.000 per gram 1. Sejalan dengan itu, harga beli kembali (buyback) juga mengalami kenaikan identik sebesar Rp 13.000, menjadi Rp 2.276.000 per gram 6.
Klarifikasi Perbedaan Data Harga Beberapa laporan pagi hari sempat menunjukkan harga emas Antam stabil di Rp 2.403.000 per gram 2. Perbedaan ini terjadi karena data tersebut dirilis sebelum pembaruan resmi oleh Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB. Harga yang melonjak adalah harga setelah pembaruan resmi.
Berikut adalah rekapitulasi perubahan harga emas Antam:
| Kategori | Harga Selasa (9/12) | Harga Rabu (10/12) | Perubahan |
|---|---|---|---|
| Harga Jual | Rp 2.403.000/gram | Rp 2.416.000/gram | + Rp 13.000 |
| Harga Buyback | Rp 2.263.000/gram | Rp 2.276.000/gram | + Rp 13.000 |
Meski mengalami kenaikan tajam, harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi yang pernah dicapai pada 17 Oktober 2025, yaitu Rp 2.485.000 per gram 1.
Pasar Pegadaian: Arah Gerak yang Berbeda
Berbeda dengan Antam, pergerakan harga emas di PT Pegadaian (Persero) justru menunjukkan arah yang bervariasi pada hari yang sama 5. Emas produksi Galeri24 dan UBS mencatatkan perubahan harga yang saling berlawanan.
Pergerakan ini mencerminkan dinamika pasar ritel yang tidak selalu sejalan dengan produsen utama.
- 📉 Emas Galeri24: Harga turun sebesar Rp 8.000 per gram, dari Rp 2.442.000 menjadi Rp 2.434.000 per gram 4.
- 📈 Emas UBS: Harga naik tipis sebesar Rp 2.000 per gram, dari Rp 2.472.000 menjadi Rp 2.474.000 per gram 5.
"Pemantauan harga emas secara berkala penting dilakukan agar pembelian dapat disesuaikan dengan pergerakan pasar dan kebutuhan investasi 4."
Perbandingan Emas di Pegadaian
| Jenis Emas | Harga Sebelumnya | Harga Saat Ini (1 gram) | Perubahan |
|---|---|---|---|
| Galeri24 | Rp 2.442.000 | Rp 2.434.000 | - Rp 8.000 |
| UBS | Rp 2.472.000 | Rp 2.474.000 | + Rp 2.000 |
Rincian Harga Emas Batangan Terkini
Berikut adalah daftar harga emas batangan dari berbagai penyedia per Rabu, 10 Desember 2025, untuk berbagai ukuran.
Harga Emas Antam (Update)
Sumber data harga berikut merujuk pada harga setelah kenaikan 6.
| Berat | Harga Jual |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.258.000 |
| 1 gram | Rp 2.416.000 |
| 5 gram | Rp 11.855.000 |
| 10 gram | Rp 23.655.000 |
| 100 gram | Rp 235.812.000 |
| 1.000 gram | Rp 2.356.600.000 |
Harga Emas Galeri24 & UBS (Pegadaian)
Berikut adalah rincian harga emas Galeri24 dan UBS yang tersedia di Pegadaian 45.
| Berat | Harga Galeri24 | Harga UBS |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.277.000 | Rp 1.337.000 |
| 1 gram | Rp 2.434.000 | Rp 2.474.000 |
| 5 gram | Rp 11.900.000 | Rp 12.131.000 |
| 10 gram | Rp 23.736.000 | Rp 24.134.000 |
| 100 gram | Rp 236.479.000 | Rp 240.274.000 |
Gambaran Pasar Emas Perhiasan
Selain emas batangan, pasar emas perhiasan juga menjadi sorotan utama bagi masyarakat, baik untuk investasi maupun gaya hidup 3. Harga emas perhiasan dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang kompleks dan nilai seni yang terkandung di dalamnya.
Berikut adalah referensi harga emas perhiasan berdasarkan data dari Laku Emas per 10 Desember 2025 3.
| Kadar | Harga Per Gram |
|---|---|
| 24K (99%) | Rp 2.027.000 |
| 22K | Rp 1.733.000 |
| 18K | Rp 1.417.000 |
| 16K | Rp 1.256.000 |
| 10K | Rp 780.000 |
Aspek Pajak dalam Transaksi Emas
Investor perlu memahami kewajiban pajak yang melekat pada transaksi jual beli emas batangan. Aturan pajak ini dikenakan baik saat pembelian maupun penjualan kembali (buyback).
Perhatikan Aturan Pajak yang Berlaku Sumber informasi menunjukkan adanya referensi ke peraturan yang berbeda, yaitu PMK No. 34/2017 2 dan PMK No. 81 Tahun 2024 6. Investor disarankan untuk memverifikasi peraturan terbaru yang berlaku saat melakukan transaksi.
Secara umum, berikut adalah tarif pajak yang berlaku:
| Jenis Transaksi | Kondisi | Tarif Pajak |
|---|---|---|
| Pembelian (PPh 22) | Memiliki NPWP | 0,45% 2 |
| Tanpa NPWP | 0,9% 2 | |
| Penjualan Kembali | Memiliki NPWP | 1,5% 26 |
| (Buyback > Rp 10 Juta) | Tanpa NPWP | 3% 2 |
SUMBER
www.liputan6.com
sekitar 10 jam yang lalu - Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 10 Desember 2025, 1 Gram Dipatok Segini
money.kompas.com
sekitar 13 jam yang lalu - Harga Emas Antam Hari Ini 10 Desember 2025: Rp 2,403 Juta per Gram, Cek Daftarnya
www.liputan6.com
sekitar 10 jam yang lalu - Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Desember 2025 Mulai 5 Karat hingga 24 Karat
money.kompas.com
sekitar 11 jam yang lalu - Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Desember 2025: Galeri24 Turun, UBS Naik
www.metrotvnews.com
sekitar 11 jam yang lalu - Rincian Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini
finance.detik.com
sekitar 10 jam yang lalu - Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tinggi!
ARTIKEL

sekitar 3 jam yang lalu
Di Balik Dualisme PBNU: Apa yang Sebenarnya Terjadi dalam Rapat Pleno Pemilihan Pj Ketua Umum?

sekitar 3 jam yang lalu
Di Balik Investasi Miliaran Dolar, Apa Konsekuensi Sebenarnya dari Perlombaan Teknologi AI Global?

sekitar 3 jam yang lalu
Di Balik Tragedi Terra Drone: Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Kelalaian Standar Keselamatan Gedung?

sekitar 3 jam yang lalu
Mengapa Gencatan Senjata Thailand-Kamboja yang Dimediasi Trump Justru Memicu Perang Lebih Besar?

sekitar 4 jam yang lalu
Mengapa Penghapusan Utang dan Penyelidikan Pidana Lingkungan Menjadi Kunci Penanganan Bencana Sumatera?