Vonis Hendry Lie Dikuatkan, Tetap 14 Tahun Penjara

www.bloombergtechnoz.com

image cover

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta menguatkan vonis terhadap Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air, dalam kasus korupsi tata kelola niaga di wilayah IUP PT Timah Tbk. Hendry Lie tetap dihukum 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. Ia terbukti bersalah sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa yang terlibat dalam kasus ini.