Ketua KPK Usul Revisi UU Tipikor, Hapus Aturan Gratifikasi

Ketua Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengusulkan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan ini bertujuan memperluas upaya pemberantasan korupsi yang saat ini dinilai terlalu terpaku pada pengadaan barang/jasa, suap, dan gratifikasi. Setyo secara khusus menyarankan penghapusan aturan gratifikasi karena dianggap bias dengan suap, terutama terkait batas waktu pelaporan yang bisa mengubah status tindak pidana.
Berita Terbaru

Penggunaan Media Sosial Makin Lesu, Bergeser dari Koneksi ke Pengisi Waktu

Yusuf Dikec, Atlet Viral Olimpiade, Pimpin Turki Pesta Emas di European Champions League

Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: BNPB Berharap Tuntas Sebelum Magrib

Serangan Drone Ukraina Terbesar, Ribuan Warga Rusia Padam Listrik

Firdaus Oiwobo Tantang Hotman Paris Debat, Klaim Menang Mutlak

Eks Dirut JSKY Bantah Tuduhan Gelapkan Dana Rp 60 Miliar

Google Gemini AI: Tampilan Baru Ala Feed Visual, Tinggalkan Chatbot?

Indonesia Hajar Filipina 2-0 di Suhandinata Cup 2025

Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara `Sejalan Visi Presiden` untuk Konektivitas

Kim Jong Un Perintahkan Kapal Perang Hukum Provokasi Musuh