Ketua KPK Usul Revisi UU Tipikor, Hapus Aturan Gratifikasi

image cover

Ketua Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengusulkan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan ini bertujuan memperluas upaya pemberantasan korupsi yang saat ini dinilai terlalu terpaku pada pengadaan barang/jasa, suap, dan gratifikasi. Setyo secara khusus menyarankan penghapusan aturan gratifikasi karena dianggap bias dengan suap, terutama terkait batas waktu pelaporan yang bisa mengubah status tindak pidana.