Biaya pemindahan tiang listrik di tanah pribadi ditanggung pemilik

Banyak warga mengeluhkan keberadaan tiang listrik PLN di tanah pribadi mereka. Secara hukum, PLN berwenang membangun jaringan untuk kepentingan umum. Namun, jika pemilik tanah ingin memindahkan tiang tersebut, biaya pemindahan sepenuhnya ditanggung oleh pemilik. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM dan ketentuan internal PLN, mengingat pemindahan bersifat personal dan membutuhkan biaya material serta tenaga teknis.
Masih Seputar ekonomi

Menkeu Purbaya usung Sumitronomics kejar target ekonomi 8%

Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang mundur, target selesai 2028

DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan, KSPN Usul Upah Minimum Sektoral Nasional

Kemenkeu: Serapan Anggaran Infrastruktur Baru Rp142,1 Triliun atau 35,32%

Kemenkeu: Realisasi Anggaran 100 Sekolah Rakyat Capai Rp788,7 Miliar

Komisi IX DPR RI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Akan Jadi Undang-Undang Baru, Bukan Revisi

22 Serikat Buruh Desak Hapus Ketentuan Merugikan di RUU Ketenagakerjaan

Kementerian BUMN berpotensi turun status, digabung dengan Danantara

Pemerintah targetkan jumlah BUMN sisa 200-400 perusahaan, sejalan revisi UU BUMN

Gamma Indonesia nilai penurunan tarif UE dukung industri berteknologi tinggi