22 Serikat Buruh Desak Hapus Ketentuan Merugikan di RUU Ketenagakerjaan
Sebanyak 22 konfederasi serikat buruh di Indonesia bertemu Komisi IX DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan buruh menuntut penghapusan ketentuan merugikan dari UU Cipta Kerja, seperti kemudahan PHK, upah murah, dan outsourcing. Mereka juga mengusulkan kenaikan upah minimum berdasarkan KHL, perlindungan pekerja platform, dan pembatasan tenaga kerja asing.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
