22 Serikat Buruh Desak Hapus Ketentuan Merugikan di RUU Ketenagakerjaan

ekonomi.bisnis.com

image cover

Sebanyak 22 konfederasi serikat buruh di Indonesia bertemu Komisi IX DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan buruh menuntut penghapusan ketentuan merugikan dari UU Cipta Kerja, seperti kemudahan PHK, upah murah, dan outsourcing. Mereka juga mengusulkan kenaikan upah minimum berdasarkan KHL, perlindungan pekerja platform, dan pembatasan tenaga kerja asing.