22 Serikat Buruh Desak Hapus Ketentuan Merugikan di RUU Ketenagakerjaan

Sebanyak 22 konfederasi serikat buruh di Indonesia bertemu Komisi IX DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan buruh menuntut penghapusan ketentuan merugikan dari UU Cipta Kerja, seperti kemudahan PHK, upah murah, dan outsourcing. Mereka juga mengusulkan kenaikan upah minimum berdasarkan KHL, perlindungan pekerja platform, dan pembatasan tenaga kerja asing.
Masih Seputar ekonomi

Kementerian BUMN berpotensi turun status, digabung dengan Danantara

Pemerintah targetkan jumlah BUMN sisa 200-400 perusahaan, sejalan revisi UU BUMN

Gamma Indonesia nilai penurunan tarif UE dukung industri berteknologi tinggi

Kementerian PU hentikan pembangunan IKN, dialihkan ke OIKN mulai tahun depan

Mensesneg: BUMN dirampingkan jadi 200 dari 1.000

IHSG kembali cetak rekor tertinggi sepanjang masa

Indonesia dan Uni Eropa resmi teken kesepakatan perdagangan bebas

HKI: Efektivitas Satgas Investasi Tergantung Kemampuan Urai Hambatan Nyata

Wakil Menteri ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Terisi Kembali Pekan Ini

KSPSI desak kepastian pesangon bagi korban PHK di perusahaan pailit