DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan, KSPN Usul Upah Minimum Sektoral Nasional

DPR RI dan 22 konfederasi serikat buruh memulai pembahasan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan. Dalam rapat panitia kerja Komisi IX, Presiden KSPN Ristadi mengusulkan pemberlakuan upah minimum sektoral secara nasional. Usulan ini bertujuan mengatasi kesenjangan upah antar daerah yang mencolok, seperti antara Karawang dan Jogja, yang dinilai tidak adil bagi pekerja untuk menikmati hasil pertumbuhan ekonomi nasional.
Masih Seputar ekonomi

Kemenkeu: Serapan Anggaran Infrastruktur Baru Rp142,1 Triliun atau 35,32%

Kemenkeu: Realisasi Anggaran 100 Sekolah Rakyat Capai Rp788,7 Miliar

Komisi IX DPR RI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Akan Jadi Undang-Undang Baru, Bukan Revisi

22 Serikat Buruh Desak Hapus Ketentuan Merugikan di RUU Ketenagakerjaan

Kementerian BUMN berpotensi turun status, digabung dengan Danantara

Pemerintah targetkan jumlah BUMN sisa 200-400 perusahaan, sejalan revisi UU BUMN

Gamma Indonesia nilai penurunan tarif UE dukung industri berteknologi tinggi

Kementerian PU hentikan pembangunan IKN, dialihkan ke OIKN mulai tahun depan

Mensesneg: BUMN dirampingkan jadi 200 dari 1.000

IHSG kembali cetak rekor tertinggi sepanjang masa