Propam Tetapkan 7 Polisi Langgar Kode Etik Usai Lindas Driver Ojol Affan

Divisi Propam Mabes Polri telah menetapkan tujuh anggota kepolisian melanggar kode etik terkait insiden melindas driver ojol Affan Kurniawan. Bripka R diidentifikasi sebagai sopir kendaraan taktis, dengan Kompol C sebagai perwira tertinggi di dalam mobil, duduk di kursi penumpang depan. Insiden tragis ini terekam kamera, di mana Bripka R tetap melaju meski korban sudah di bawah ban. Motif perbuatan mereka masih dalam penyelidikan.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak