Propam Tetapkan 7 Polisi Langgar Kode Etik Usai Lindas Driver Ojol Affan

kabar24.bisnis.com

image cover

Divisi Propam Mabes Polri telah menetapkan tujuh anggota kepolisian melanggar kode etik terkait insiden melindas driver ojol Affan Kurniawan. Bripka R diidentifikasi sebagai sopir kendaraan taktis, dengan Kompol C sebagai perwira tertinggi di dalam mobil, duduk di kursi penumpang depan. Insiden tragis ini terekam kamera, di mana Bripka R tetap melaju meski korban sudah di bawah ban. Motif perbuatan mereka masih dalam penyelidikan.