www.cnnindonesia.com

Anggota DPR menerima berbagai tunjangan dan fasilitas yang nilainya berkali-kali lipat lebih besar dari gaji pokok mereka. Selain gaji, mereka mendapatkan tunjangan jabatan, keluarga, beras, dan kehormatan. Fasilitas seperti rumah, kendaraan, perjalanan dinas, dana reses, hingga asisten juga menjadi bagian dari pendapatan. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan PP Nomor 7 Tahun 2000, menunjukkan besarnya hak keuangan yang diterima wakil rakyat.
Masih Seputar nasional

Demo Buruh 28 Agustus Ricuh: Gas Air Mata Ditembakkan, Tol & KRL Lumpuh!

MK Ultimatum Pemerintah: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Batas 2 Tahun

Macan Tutul Jebol Atap Kandang, Kabur dari Lembang Park Zoo

Prabowo Umumkan Produksi Pangan Nasional Melonjak Drastis Meski Dihantam El Nino

Fakta Mengejutkan: Ratusan Siswa Keracunan Massal MBG Lebong, Polda Bengkulu Turun Tangan

MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN

Banjir Terjang Tanggamus: Puluhan Rumah Terendam 1 Meter, Tanggul Sungai Bocor

Rantis Brimob Tabrak Ojol hingga Terlindas di Tengah Demo Bendungan Hilir

Menkes Budi: Campak Ancam Serius Indonesia, 20 Anak Meninggal di Sumenep

KPK Bongkar: Bos PT SMJL Judi Rp150 Miliar dari Dana Kredit LPEI

Tragis: Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Polisi Saat Demo Ricuh di Pejompongan