Anggota DPR Dapat Tunjangan dan Fasilitas Melebihi Gaji Pokok

Anggota DPR menerima berbagai tunjangan dan fasilitas yang nilainya berkali-kali lipat lebih besar dari gaji pokok mereka. Selain gaji, mereka mendapatkan tunjangan jabatan, keluarga, beras, dan kehormatan. Fasilitas seperti rumah, kendaraan, perjalanan dinas, dana reses, hingga asisten juga menjadi bagian dari pendapatan. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan PP Nomor 7 Tahun 2000, menunjukkan besarnya hak keuangan yang diterima wakil rakyat.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan