KPK: Gratifikasi Wajar, Haram Jika Berhubungan dengan Tugas Pejabat

www.liputan6.com

image cover

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa gratifikasi dianggap wajar dalam tradisi dan bahkan dianjurkan dalam agama untuk saling memberi. Namun, ia menegaskan bahwa gratifikasi tersebut menjadi haram jika berkaitan dengan tugas dan kewenangan seorang pejabat negara. Wawan menambahkan, lebih banyak bentuk gratifikasi yang halal daripada yang haram, dengan yang haram hanya berlaku jika terkait dengan pekerjaan ASN atau pegawai negeri.