money.kompas.com

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) menjadi polemik di beberapa daerah. Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyarankan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif. Solusi lain meliputi digitalisasi sistem pemungutan pajak, perluasan basis wajib pajak, pemberian insentif, optimalisasi retribusi daerah, pemanfaatan aset daerah yang terbengkalai, dan kerja sama dengan swasta (KPBU). Ini dinilai lebih stabil dibanding hanya mengandalkan pajak.
Masih Seputar ekonomi

CSIS: Target Pajak 2026 Rp2.357 T Tidak Realistis

Pelita Air Terbang ke Singapura: Ekspansi Internasional dan Hubungkan 17 Destinasi Wisata

ESDM Tetapkan HBA Agustus 2025, Harga Batu Bara Kompak Turun

Nusantara Regas Jamin Suplai LNG Andal, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

KPPU Selidiki Harga Beras Mahal, Dorong Bulog Stabilkan Pasar

Modi Pangkas Pajak GST, Harga Kebutuhan Pokok Turun Oktober 2025

Luhut: Prabowo Prioritaskan Deregulasi untuk Percepat Investasi

Pemerintah Targetkan Data E-Wallet dan Kripto Masuk Laporan Pajak 2027

Penjualan Motor Listrik Anjlok 30%, Produsen Pangkas Produksi

Kemenhub Targetkan Revisi Regulasi Angkutan Barang Rampung 2025 untuk Zero ODOL

Pemerintah Jadikan UMKM dan Desa Penggerak Ekonomi Nasional 2026