36 Bandara Umum Ditetapkan Kemenhub Jadi Internasional, Perkuat Jaringan Global

money.kompas.com

image cover

Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandara umum menjadi bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor KM 37 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, mempermudah arus perdagangan dan pariwisata, serta pemerataan layanan. Setiap bandara harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan fasilitas imigrasi sebelum beroperasi.