36 Bandara Umum Ditetapkan Kemenhub Jadi Internasional, Perkuat Jaringan Global

Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandara umum menjadi bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor KM 37 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, mempermudah arus perdagangan dan pariwisata, serta pemerataan layanan. Setiap bandara harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan fasilitas imigrasi sebelum beroperasi.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Sukses Gelar Kejuaraan Dunia, Indonesia Langsung Ditawari Jadi Tuan Rumah Senam Asia

Kapolri Dipanggil Prabowo Jelang ke Malaysia: Laporkan Keamanan, Kawal Program Prioritas

Gaza Hadapi Krisis Musim Dingin, Israel Blokir Bantuan Meski Ada Putusan ICJ

Ammar Zoni Sidang Narkoba Keempat, Ustaz Derry: Sudah Bersih Sejak Januari

Menkeu Purbaya Kritik Keras Coretax: Programmer Korea Selevel Lulusan SMA

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Indonesia Dominasi Final Indonesia Masters II, Satu Gelar Sudah di Tangan!

Prabowo Bertemu Kapolri Jelang KTT ASEAN: Bahas Situasi Keamanan Terkini

Tommy Robinson Pura-pura Mualaf, Nekat Menyusup ke Masjid Al-Aqsa