Kementerian ESDM ambil alih lahan PT Weda Bay Nickel karena tak punya IPPKH

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian ESDM telah mengambil alih 148,25 hektare lahan milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Maluku Utara. Pengambilalihan ini disebabkan oleh ketiadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk area tersebut, meskipun WBN memiliki izin operasi tambang nikel seluas 45.065 hektare. Lahan yang disita hanya sekitar 0,33% dari total area operasi WBN. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa izin tambang WBN ada, namun sebagian wilayah tidak dilengkapi IPPKH.

Antam
IPPKH
Kementerian ESDM
Maluku Utara
Nikel
PT Weda Bay Nickel
Bisnis
Energi
Hukum