Kementerian ESDM ambil alih lahan PT Weda Bay Nickel karena tak punya IPPKH
Kementerian ESDM telah mengambil alih 148,25 hektare lahan milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Maluku Utara. Pengambilalihan ini disebabkan oleh ketiadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk area tersebut, meskipun WBN memiliki izin operasi tambang nikel seluas 45.065 hektare. Lahan yang disita hanya sekitar 0,33% dari total area operasi WBN. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa izin tambang WBN ada, namun sebagian wilayah tidak dilengkapi IPPKH.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
