Kementerian ESDM ambil alih lahan PT Weda Bay Nickel karena tak punya IPPKH

Kementerian ESDM telah mengambil alih 148,25 hektare lahan milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Maluku Utara. Pengambilalihan ini disebabkan oleh ketiadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk area tersebut, meskipun WBN memiliki izin operasi tambang nikel seluas 45.065 hektare. Lahan yang disita hanya sekitar 0,33% dari total area operasi WBN. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa izin tambang WBN ada, namun sebagian wilayah tidak dilengkapi IPPKH.
Masih Seputar nasional

Polisi: Kasus penculikan Kacab Bank bukan pembunuhan berencana

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Satu DPO Diburu

ESDM sita lahan tambang PT Weda Bay Nickel 148 hektar

Polda Bali tetapkan 14 tersangka demo anarki, termasuk anak-anak

Polda Metro Jaya tetapkan 15 tersangka, buru 1 DPO kasus penculikan Kepala KCP BRI

Kementerian ESDM sita lahan tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera karena tak punya izin hutan

Polda Metro Jaya buru DPO dan dalami sosok S terkait pembunuhan Kacab BRI

Polda Metro Jaya Buru Satu DPO Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Orang tua siksa anak di Kebayoran Lama ditetapkan tersangka

Rencana penculikan kepala cabang bank gagal, 'safe house' disewa orang

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Pindahkan Uang Rekening Dormant