Kementerian ESDM sita lahan tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera karena tak punya izin hutan
Kementerian ESDM menyita 148,25 hektare lahan tambang PT Weda Bay Nickel (WBN) di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Penyitaan ini disebabkan WBN tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk wilayah tersebut, meskipun izin operasi tambang sudah ada. PT WBN adalah perusahaan patungan Tsingshan Holding Group (China), Eramet (Prancis), dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Lahan yang disita hanya sebagian kecil dari total konsesi WBN.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
