Kementerian ESDM sita lahan tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera karena tak punya izin hutan

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian ESDM menyita 148,25 hektare lahan tambang PT Weda Bay Nickel (WBN) di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Penyitaan ini disebabkan WBN tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk wilayah tersebut, meskipun izin operasi tambang sudah ada. PT WBN adalah perusahaan patungan Tsingshan Holding Group (China), Eramet (Prancis), dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Lahan yang disita hanya sebagian kecil dari total konsesi WBN.

Energi
Hukum
Izin Tambang
Kementerian ESDM
Maluku Utara
Nikel
PT Weda Bay Nickel
Pelanggaran Izin