Kementerian ESDM sita lahan tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera karena tak punya izin hutan

Kementerian ESDM menyita 148,25 hektare lahan tambang PT Weda Bay Nickel (WBN) di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Penyitaan ini disebabkan WBN tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk wilayah tersebut, meskipun izin operasi tambang sudah ada. PT WBN adalah perusahaan patungan Tsingshan Holding Group (China), Eramet (Prancis), dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Lahan yang disita hanya sebagian kecil dari total konsesi WBN.
Masih Seputar nasional

ESDM sita lahan tambang PT Weda Bay Nickel 148 hektar

Polda Bali tetapkan 14 tersangka demo anarki, termasuk anak-anak

Polda Metro Jaya tetapkan 15 tersangka, buru 1 DPO kasus penculikan Kepala KCP BRI

Polda Metro Jaya buru DPO dan dalami sosok S terkait pembunuhan Kacab BRI

Polda Metro Jaya Buru Satu DPO Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Orang tua siksa anak di Kebayoran Lama ditetapkan tersangka

Rencana penculikan kepala cabang bank gagal, 'safe house' disewa orang

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Pindahkan Uang Rekening Dormant

KCP Bank BUMN diculik dan dianiaya, prajurit Kopassus terlibat

Anggota Kopassus dijanjikan Rp100 juta untuk penculikan kacab bank