Polisi: Kasus penculikan Kacab Bank bukan pembunuhan berencana

Polisi memastikan kasus tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN, MIP (37), bukan pembunuhan berencana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan 15 tersangka dijerat Pasal 333 dan 328 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian. Penyidikan menunjukkan niat awal pelaku hanya menculik untuk memaksa korban memindahkan dana rekening dormant, bukan membunuh. Korban meninggal dunia akibat penganiayaan selama penculikan.
Masih Seputar nasional

Pengacara: Kacab BRI Cempaka Putih rasakan kejanggalan, desak Pasal 340 KUHP

Kejagung limpahkan 3 tersangka korupsi kredit PT Sritex, termasuk Komisaris Utama

KPK Ungkap Khalid Zeed Basalamah Lakukan Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

Prabowo Pimpin Ratas, Bahas Energi Hijau dan Koperasi Nasional

Mahfud MD dikabarkan gabung Kabinet Prabowo sebagai Menko Polkam

Polrestabes Makassar tetapkan 11 anak di bawah umur dari 53 tersangka kerusuhan

RUU Perampasan Aset Simpan Masalah, Ancam Asas Praduga Tak Bersalah

Aris Marsudiyanto berhati-hati tanggapi isu reshuffle kabinet

Jokowi tidak gentar hadapi tudingan, akan laporkan penghina

Menkeu Purbaya ancam ambil anggaran K/L tak terserap, target Oktober 2025

Polda Jambi amankan 247 pelaku narkotika, termasuk ASN dan dokter