Polisi: Kasus penculikan Kacab Bank bukan pembunuhan berencana

image cover

Polisi memastikan kasus tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN, MIP (37), bukan pembunuhan berencana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan 15 tersangka dijerat Pasal 333 dan 328 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian. Penyidikan menunjukkan niat awal pelaku hanya menculik untuk memaksa korban memindahkan dana rekening dormant, bukan membunuh. Korban meninggal dunia akibat penganiayaan selama penculikan.

Hukum
Perbankan
Kepala Cabang Bank
MIP
Pembunuhan
Penculikan
Polda Metro Jaya
Polisi