Polisi: Kasus penculikan Kacab Bank bukan pembunuhan berencana
Polisi memastikan kasus tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN, MIP (37), bukan pembunuhan berencana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan 15 tersangka dijerat Pasal 333 dan 328 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian. Penyidikan menunjukkan niat awal pelaku hanya menculik untuk memaksa korban memindahkan dana rekening dormant, bukan membunuh. Korban meninggal dunia akibat penganiayaan selama penculikan.
Berita Terbaru

iPhone 18 Pro: Tanpa Hitam, Hadir Warna Kopi dan Ungu?

Arsenal Punya Jalan Lapang Jauhi Pesaing di Liga Inggris

Puan Maharani: DPR Hormati Putusan MK, Kuota Perempuan di AKD Wajib

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Suci Umat Islam

Lita Gading: Tak Ada Maaf Bagi Ahmad Dhani, Proses Hukum Terus Berjalan

Menkeu Purbaya: Utang Rp9.138 T Bisa Lunas, Ini Strateginya

YouTube Tawarkan Program Pengunduran Diri Sukarela, Restrukturisasi Besar Sambut Era AI

Guardiola Optimistis: Manchester City Segera Kembali ke Performa Terbaik

Wapres Gibran Rasakan Langsung Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

Mobil Kepausan Paus Fransiskus Disulap Klinik, Selamatkan Anak-anak Gaza
