ESDM sita lahan tambang PT Weda Bay Nickel 148 hektar
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita lahan tambang seluas 148,25 hektar milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Penyitaan ini disebabkan oleh ketiadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk wilayah tersebut, meskipun PT WBN telah memiliki izin operasi tambang. PT WBN merupakan perusahaan patungan antara Tsingshan Holding Group (China), Eramet (Prancis), dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang menambang bijih nikel.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
