ESDM sita lahan tambang PT Weda Bay Nickel 148 hektar

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita lahan tambang seluas 148,25 hektar milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Penyitaan ini disebabkan oleh ketiadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk wilayah tersebut, meskipun PT WBN telah memiliki izin operasi tambang. PT WBN merupakan perusahaan patungan antara Tsingshan Holding Group (China), Eramet (Prancis), dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang menambang bijih nikel.

Energi
Hukum
Izin Tambang
Kementerian ESDM
Maluku Utara
Nikel
PT Weda Bay Nickel
Halmahera
ESDM sita lahan tambang PT Weda Bay Nickel 148 hektar