ESDM sita lahan tambang PT Weda Bay Nickel 148 hektar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita lahan tambang seluas 148,25 hektar milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Penyitaan ini disebabkan oleh ketiadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk wilayah tersebut, meskipun PT WBN telah memiliki izin operasi tambang. PT WBN merupakan perusahaan patungan antara Tsingshan Holding Group (China), Eramet (Prancis), dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang menambang bijih nikel.
Masih Seputar nasional

Pengacara: Kacab BRI Cempaka Putih rasakan kejanggalan, desak Pasal 340 KUHP

Kejagung limpahkan 3 tersangka korupsi kredit PT Sritex, termasuk Komisaris Utama

KPK Ungkap Khalid Zeed Basalamah Lakukan Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

Prabowo Pimpin Ratas, Bahas Energi Hijau dan Koperasi Nasional

Mahfud MD dikabarkan gabung Kabinet Prabowo sebagai Menko Polkam

Polrestabes Makassar tetapkan 11 anak di bawah umur dari 53 tersangka kerusuhan

RUU Perampasan Aset Simpan Masalah, Ancam Asas Praduga Tak Bersalah

Aris Marsudiyanto berhati-hati tanggapi isu reshuffle kabinet

Jokowi tidak gentar hadapi tudingan, akan laporkan penghina

Menkeu Purbaya ancam ambil anggaran K/L tak terserap, target Oktober 2025

Polda Jambi amankan 247 pelaku narkotika, termasuk ASN dan dokter