Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Picu Polemik Konstitusi dan Amendemen UUD

www.cnnindonesia.com

image cover

MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, dengan jeda 2-2,5 tahun. Putusan ini menuai kritik karena dianggap sulit diimplementasikan dan berpotensi melanggar UUD 1945. KPU mengaku tak dimintai keterangan. DPR dan MPR akan membahas implikasinya, dengan opsi amendemen UUD atau revisi UU Pemilu. Perpanjangan jabatan kepala daerah diusulkan, sementara perpanjangan DPRD dinilai sulit.