Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Picu Polemik Konstitusi dan Amendemen UUD

MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, dengan jeda 2-2,5 tahun. Putusan ini menuai kritik karena dianggap sulit diimplementasikan dan berpotensi melanggar UUD 1945. KPU mengaku tak dimintai keterangan. DPR dan MPR akan membahas implikasinya, dengan opsi amendemen UUD atau revisi UU Pemilu. Perpanjangan jabatan kepala daerah diusulkan, sementara perpanjangan DPRD dinilai sulit.
Berita Terbaru

Mayor Jenderal AS Andalkan ChatGPT untuk Keunggulan Keputusan Militer

Tottenham Gagal Pertahankan Keunggulan, Takluk 1-2 dari Aston Villa

Prabowo Ancam Reshuffle Menteri, Bahlil: "Hanya Presiden yang Tahu"

Serangan Israel di Rafah: Gencatan Senjata Gaza Terancam, 8 Orang Tewas

Erin Taulany Buka Suara: Gugatan Cerai Andre Ditolak 3 Kali, Ada Apa?

KKP Berhasil Lobi FDA, Ribuan Kontainer Udang RI Aman Masuk AS

Infomedia Sabet Penghargaan Kelima ATEA 2025, Pimpin Revolusi Back-Office

Baru Sebulan Melatih, Ange Postecoglou Langsung Dipecat Nottingham Forest

Mendikti Brian Yuliarto: Kampus Harus Bebas Bullying, Dorong Unud Tindak Pelaku

Paus Fransiskus Wafat, Gereja Katolik Siapkan Pengganti