Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

Pemerintah Resmi Pajaki Pedagang Online E-commerce, Ini Aturan Omzetnya

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah berencana mengenakan pajak pada pedagang online di e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia, dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk omzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan. Ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pendataan. Aturan serupa pernah dibatalkan. Shopee siap mengikuti arahan pemerintah, sementara Apindo mendukung kebijakan ini.