Pemerintah Resmi Pajaki Pedagang Online E-commerce, Ini Aturan Omzetnya

Pemerintah berencana mengenakan pajak pada pedagang online di e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia, dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk omzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan. Ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pendataan. Aturan serupa pernah dibatalkan. Shopee siap mengikuti arahan pemerintah, sementara Apindo mendukung kebijakan ini.
Berita Terbaru

Mayor Jenderal AS Andalkan ChatGPT untuk Keunggulan Keputusan Militer

Timnas Padel Putri Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia FIP 2025

BLTS Rp 900 Ribu Mulai Cair Besok, Sasar 35 Juta KPM

Paus Fransiskus Wafat, Gereja Katolik Siapkan Pengganti

Han So Hee Sapa Ribuan Fans di Jakarta, Tampil Elegan Bak Vampir

Gaji Pensiunan PNS 2025: Pemerintah Tegas Bantah Kenaikan Dua Kali Lipat

Infomedia Sabet Penghargaan Kelima ATEA 2025, Pimpin Revolusi Back-Office

Asian Youth Games: Timnas Voli Putri Indonesia Raih Kemenangan WO atas Kazakhstan

Mendiktisaintek Kaget Mahasiswa Unud Tewas Bunuh Diri: Desak Kampus Usut Tuntas

Israel Serang Rafah di Gaza, Langgar Gencatan Senjata