Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.cnnindonesia.com

Pemerintah berencana mengenakan pajak pada pedagang online di e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia, dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk omzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan. Ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pendataan. Aturan serupa pernah dibatalkan. Shopee siap mengikuti arahan pemerintah, sementara Apindo mendukung kebijakan ini.
Masih Seputar ekonomi

Maruarar Sirait Dorong Subsidi Atasi 1,3 Juta Backlog Perumahan Jateng

OJK Ancam Debt Collector Nakal Penjara dan Denda Rp250 M

Kemenko Perekonomian Jaga Ekonomi RI Tangguh, Investasi Tembus Rp942 Triliun

Gibran Tolak Gerbong Khusus Perokok, Prioritaskan Ibu Hamil dan Disabilitas

OJK Kaji Aset Kripto Jadi Agunan Pinjaman, Uji Coba Lewat Sandbox

Konsorsium BUMN Rugi Rp4,19 T, KCIC Terlilit Utang Whoosh

Amran Sulaiman Tepis Tudingan Tak Peduli Harga Beras, Sebut Isu Framing

Maruarar Sirait Tolak Komentari Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta

Sri Mulyani: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026 Demi JKN

Cukai Tinggi Picu Produksi Rokok Anjlok 2,5%, Terendah 8 Tahun

Pusat Ambil Alih Tugas Pemda, Syafruddin Karimi: Lemahkan Desentralisasi