Pemerintah Resmi Pajaki Pedagang Online E-commerce, Ini Aturan Omzetnya

Pemerintah resmi pajaki pedagang online e-commerce dengan aturan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Temukan info PPh Pasal 22 dan pengecualian bagi UMKM di sini!

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

2 Jul 2025

update

Sumber Berita

5 sumber

newspaper

Total Artikel

10 artikel

article

Overview

Pemerintah berencana mengenakan pajak pada pedagang online di e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia, dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk omzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan. Ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pendataan. Aturan serupa pernah dibatalkan. Shopee siap mengikuti arahan pemerintah, sementara Apindo mendukung kebijakan ini.

💰 Kebijakan Utama Pajak Online

  • Pemerintah Indonesia berencana mengenakan pajak pada pedagang online yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
  • Platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan penjual.
  • Pajak ini akan dikenakan pada pedagang dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
  • Pedagang UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikecualikan dari pungutan ini.
  • Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme untuk pendataan dan perlakuan setara.
  • Aturan serupa pernah dibatalkan pada tahun 2018-2020 setelah memicu penolakan dari publik.

🎯 Tujuan dan Manfaat Kebijakan

  • Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline dalam sistem perpajakan.
  • Membantu mendata transaksi yang belum tercatat secara resmi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
  • Menyederhanakan proses perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce agar lebih efisien.
  • Pemerintah memastikan tidak akan ada pemungutan pajak ganda bagi pedagang yang berjualan baik secara online maupun offline.

🗣️ Respon dan Pandangan Stakeholder

  • Menteri Perdagangan Budi Santoso mendukung rencana ini untuk menciptakan keadilan pasar yang lebih baik.
  • Shopee Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemerintah, namun masih menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan.
  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung kebijakan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan bisnis digital.
  • idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia) meminta pemerintah berhati-hati agar tidak mengganggu pertumbuhan ekosistem digital yang sedang berkembang.
  • Peraturan mengenai pajak pedagang online ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.

Apa rencana pemerintah terkait pajak bagi pedagang online?

keyboard_arrow_down

Pemerintah Indonesia berencana mengenakan pajak pada pedagang online yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline, mendata transaksi yang belum tercatat, serta menyederhanakan proses perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce.

Jenis pajak apa yang akan dikenakan pada pedagang online?

keyboard_arrow_down

Pajak yang akan dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarnya adalah 0,5% dari penghasilan penjual. Meskipun ada satu laporan yang menyebutkan PPN 11/12% untuk transaksi di atas Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan, atau dengan jumlah traffic toko melebihi 12 ribu per tahun atau 1.000 per bulan yang berlaku sejak 22 Mei 2025, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pungutan pajak UMKM digital oleh platform e-commerce berbeda dengan tarif PPN atas transaksi yang harus disetor langsung oleh pelaku usaha. Fokus utama kebijakan yang sedang difinalisasi adalah PPh Pasal 22.

Siapa yang akan bertanggung jawab memungut pajak ini dari pedagang online?

keyboard_arrow_down

Platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ini berarti platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada akan bertanggung jawab untuk memotong langsung pajak tersebut dari penghasilan penjual.

Pedagang online dengan omzet berapa yang akan dikenakan pajak ini?

keyboard_arrow_down

Pajak ini akan dikenakan pada pedagang dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Apakah ada pedagang online yang dikecualikan dari pungutan pajak ini?

keyboard_arrow_down

Ya, pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 ini.

Apa tujuan utama pemerintah menerapkan kebijakan pajak ini?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama pemerintah menerapkan kebijakan pajak ini adalah:

  • Menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline.
  • Mendata transaksi yang belum tercatat secara resmi.
  • Menyederhanakan proses perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu juga menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya pendataan dan perlakuan setara.

Apakah ini merupakan jenis pajak baru bagi pedagang online?

keyboard_arrow_down

Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu, ini bukan pajak baru. Kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah ada, dengan tujuan untuk pendataan dan perlakuan yang setara bagi semua pelaku usaha. Aturan serupa pernah dibatalkan pada tahun 2018-2020 setelah memicu penolakan, namun kini diusulkan kembali dengan penyesuaian.

Apakah pedagang yang berjualan online dan offline akan dikenakan pajak ganda?

keyboard_arrow_down

Pemerintah memastikan tidak akan ada pemungutan pajak ganda bagi pedagang yang berjualan baik secara online maupun offline. Kebijakan ini dirancang untuk menghindari duplikasi beban pajak bagi pelaku usaha.

Bagaimana tanggapan berbagai pihak terhadap rencana kebijakan pajak ini?

keyboard_arrow_down

Tanggapan terhadap rencana kebijakan ini bervariasi:

  • Shopee Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemerintah, namun masih menunggu regulasi resmi.
  • Menteri Perdagangan Budi Santoso mendukung rencana ini untuk menciptakan keadilan pasar.
  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mendukung kebijakan ini sebagai penyesuaian terhadap bisnis digital.
  • Namun, idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia) meminta pemerintah untuk berhati-hati agar kebijakan ini tidak mengganggu pertumbuhan ekosistem digital.

Bagaimana status terkini dari rencana peraturan pajak ini?

keyboard_arrow_down

Peraturan ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah sedang menyelesaikan detail-detailnya sebelum resmi diberlakukan.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang