Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.cnbcindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi jasa penagih utang atau debt collector. Pelanggaran seperti ancaman dan intimidasi kini dapat berujung pada pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp25-250 miliar sesuai UU PPSK. Penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector. Penagihan juga dibatasi pada Senin-Sabtu, pukul 08.00-20.00 di alamat konsumen atau tempat yang disepakati.
Masih Seputar ekonomi

Maruarar Sirait Dorong Subsidi Atasi 1,3 Juta Backlog Perumahan Jateng

Kemenko Perekonomian Jaga Ekonomi RI Tangguh, Investasi Tembus Rp942 Triliun

Gibran Tolak Gerbong Khusus Perokok, Prioritaskan Ibu Hamil dan Disabilitas

OJK Kaji Aset Kripto Jadi Agunan Pinjaman, Uji Coba Lewat Sandbox

Konsorsium BUMN Rugi Rp4,19 T, KCIC Terlilit Utang Whoosh

Amran Sulaiman Tepis Tudingan Tak Peduli Harga Beras, Sebut Isu Framing

Maruarar Sirait Tolak Komentari Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta

Sri Mulyani: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026 Demi JKN

Cukai Tinggi Picu Produksi Rokok Anjlok 2,5%, Terendah 8 Tahun

Pusat Ambil Alih Tugas Pemda, Syafruddin Karimi: Lemahkan Desentralisasi