Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

OJK Ancam Debt Collector Nakal Penjara dan Denda Rp250 M

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi jasa penagih utang atau debt collector. Pelanggaran seperti ancaman dan intimidasi kini dapat berujung pada pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp25-250 miliar sesuai UU PPSK. Penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector. Penagihan juga dibatasi pada Senin-Sabtu, pukul 08.00-20.00 di alamat konsumen atau tempat yang disepakati.