OJK Ancam Debt Collector Nakal Penjara dan Denda Rp250 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi jasa penagih utang atau debt collector. Pelanggaran seperti ancaman dan intimidasi kini dapat berujung pada pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp25-250 miliar sesuai UU PPSK. Penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector. Penagihan juga dibatasi pada Senin-Sabtu, pukul 08.00-20.00 di alamat konsumen atau tempat yang disepakati.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Erick Thohir Sebut Shin Tae-yong dan Indra Sjafri Sulit Komunikasi, Andre Rosiade Membantah

1.300 Eks Pekerja Sritex Sudah Bekerja Lagi, Disnakertrans Kawal Hak

Donald Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un di Korea Selatan, Isu Nuklir Kembali Mencuat?

Di Tengah Kabar Perceraian, Hamish Daud Tetap Aktif di Forum Ekonomi Bali

IHSG Melaju Kencang 4,50%, Investor Asing Borong Saham Rp 1,15 T

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Erick Thohir Terbuka, Terima Masukan Ultras Garuda untuk Timnas

e-KTP WN Israel di Cianjur Viral, Disdukcapil: Data Tak Ada, Diduga Palsu

Donald Trump Goyangkan Pinggul di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN ke-47