OJK Ancam Debt Collector Nakal Penjara dan Denda Rp250 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi jasa penagih utang atau debt collector. Pelanggaran seperti ancaman dan intimidasi kini dapat berujung pada pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp25-250 miliar sesuai UU PPSK. Penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector. Penagihan juga dibatasi pada Senin-Sabtu, pukul 08.00-20.00 di alamat konsumen atau tempat yang disepakati.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Alex Marquez Kunci Posisi Kedua MotoGP 2025, Raih Pencapaian Terbaik

Menko Pangan: Kuota Pupuk Subsidi Melimpah, Petani Bisa Ajukan Tambahan

Jepang Kerahkan Jet Tempur, Buntuti Pengebom Nuklir Rusia di Perbatasan

Chicco Jerikho: Marah Kasus David Ozora, Kini Perankan Ayahnya di Film "Ozora"

Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Perlindungan Mitra Pengemudi Jadi Prioritas

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Fajar/Fikri Tembus Final French Open 2025, Tantang Wakil Korea Selatan

Dukcapil Tegaskan KTP WN Israel Aron Geller Palsu

Musim Dingin Mendekat, UNRWA Desak Bantuan Kemanusiaan Segera Masuk Gaza