OJK Kaji Aset Kripto Jadi Agunan Pinjaman, Uji Coba Lewat Sandbox

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji dan menguji coba kemungkinan pemanfaatan aset kripto sebagai agunan pinjaman di Indonesia. Proses ini dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa inovasi seperti tokenisasi aset nyata (RWA) dan penggunaannya sebagai jaminan pinjaman sedang dalam pengujian. Contohnya, tokenisasi emas telah lulus uji coba di sandbox OJK.
Berita Terbaru

McAfee Ungkap 15 Aplikasi Android Berbahaya, Rekening Terancam Ludes

Gagal ke Piala Dunia 2026, 8 Pemain Timnas Indonesia Tak Dimainkan Kluivert

OIKN Catat 50 Investor, Pakistan Fokus Pendidikan dan Perumahan di IKN

Bentrok Sengit: Taliban Balas Serangan Udara Pakistan di Perbatasan

Rayen Pono Bersumpah Tak Akan Anggap Ahmad Dhani Lagi: Sakit Hati Diremehkan

Menkeu Purbaya: Insentif Menanti BEI Jika Berantas Saham Gorengan

Komdigi Resmi Luncurkan IGRS: Game Wajib Cantumkan Rating Usia

Irak 'Guling-Guling FC': Bikin Emosi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

DPR RI Desak Evaluasi Menyeluruh Timnas Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Filipina Tuduh China Sengaja Tabrak Kapal di Laut China Selatan