MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Dampak Serta Respons Partai

www.cnnindonesia.com

image cover

MK memisahkan Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden) dan Daerah (DPRD, Kepala Daerah), dengan jeda 2-2,5 tahun. Pemilu Nasional tetap 2029, Pemilu Daerah 2031. Putusan ini menuai pro-kontra. NasDem menilai melanggar UUD 1945, sementara DEEP Indonesia mendukung perbaikan desain demokrasi. Golkar menyoroti inkonsistensi putusan MK. Revisi UU Pemilu dan Pilkada menjadi mendesak.