MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Dampak Serta Respons Partai

Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan daerah 2029-2031. Dapatkan analisis dampak, respons partai, serta tinjauan revisi undang-undang pemilu.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

1 Jul 2025

update

Sumber Berita

6 sumber

newspaper

Total Artikel

8 artikel

article

Overview

MK memisahkan Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden) dan Daerah (DPRD, Kepala Daerah), dengan jeda 2-2,5 tahun. Pemilu Nasional tetap 2029, Pemilu Daerah 2031. Putusan ini menuai pro-kontra. NasDem menilai melanggar UUD 1945, sementara DEEP Indonesia mendukung perbaikan desain demokrasi. Golkar menyoroti inkonsistensi putusan MK. Revisi UU Pemilu dan Pilkada menjadi mendesak.

⚖️ Putusan Mahkamah Konstitusi

  • MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun.
  • Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan tetap dilaksanakan pada 2029.
  • Pemilu Daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah akan digeser pelaksanaannya ke 2031.
  • Putusan ini secara resmi tercatat sebagai Nomor 135/PUU-XXII/2024.

💡 Alasan dan Latar Belakang Putusan

  • MK menyoroti kompleksitas Pemilu 2019 yang menyebabkan masalah kesehatan serius bagi penyelenggara pemilu.
  • Isu pembangunan daerah dinilai tenggelam di tengah isu nasional selama masa pemilu serentak sebelumnya.
  • Putusan ini diharapkan dapat mengurangi beban teknis penyelenggara pemilu di masa mendatang.

🗣️ Tanggapan Beragam Pihak

  • Partai NasDem secara tegas menyatakan bahwa putusan MK ini melanggar UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan mendesak DPR meminta penjelasan.
  • Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mengapresiasi putusan sebagai tonggak penting perbaikan desain kelembagaan demokrasi.
  • Partai Golkar menyoroti inkonsistensi putusan MK yang dinilai sering berubah seiring pergantian ketua atau rezim pemerintahan.
  • Puan Maharani dari PDI Perjuangan menyatakan seluruh partai politik akan membahas putusan ini karena dampaknya pada Pilkada dan pemilihan DPRD.
  • Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, mengapresiasi putusan MK yang dinilai progresif dan akan mengurangi beban teknis.

🚧 Implikasi dan Tindak Lanjut

  • Putusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang akan berakhir pada 2029.
  • Opsi penjabat sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) dapat digunakan untuk kepala daerah, namun tidak untuk anggota DPRD.
  • Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dinilai mutlak dan mendesak untuk menghindari tumpang tindih aturan yang ada.
  • Lemhannas akan melakukan kajian mendalam terkait dampak putusan MK ini terhadap kualitas demokrasi dan tata hubungan pusat-daerah.

Apa putusan utama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilu?

keyboard_arrow_down

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ini berarti jadwal pelaksanaan pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan berbeda dengan pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Berapa jeda waktu dan tahun pelaksanaan pemilu yang ditetapkan MK untuk pemilu nasional dan daerah?

keyboard_arrow_down

MK menetapkan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah. Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Pemilu Serentak Nasional akan tetap dilaksanakan pada tahun 2029, sementara Pemilu Daerah akan digeser pelaksanaannya pada tahun 2031.

Apa saja jenis pemilu yang termasuk dalam kategori "nasional" dan "daerah" menurut putusan MK?

keyboard_arrow_down

Menurut putusan MK, jenis pemilu dikategorikan sebagai berikut:

  • Pemilu Nasional: Mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta presiden dan wakil presiden.
  • Pemilu Daerah: Meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada).

Apa alasan Mahkamah Konstitusi memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah?

keyboard_arrow_down

MK memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan beberapa alasan utama, yang menyoroti kompleksitas Pemilu 2019:

  • Masalah Kesehatan Penyelenggara: Kompleksitas Pemilu 2019 menyebabkan masalah kesehatan yang serius bagi para penyelenggara pemilu.
  • Isu Daerah Tenggelam: Isu-isu pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah dominasi isu-isu nasional selama masa kampanye dan pelaksanaan pemilu serentak.

Putusan ini diharapkan dapat mengurangi beban teknis penyelenggara dan memungkinkan fokus yang lebih baik pada isu-isu lokal.

Bagaimana tanggapan Partai NasDem terhadap putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Partai NasDem secara tegas menyatakan bahwa putusan MK ini melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang menyatakan pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. NasDem menilai MK telah melampaui kewenangannya sebagai "guardian of constitution" dan bertindak sebagai "negative legislator" yang tidak berwenang mengubah norma dalam UUD. Mereka juga berpendapat putusan ini berpotensi menyebabkan krisis konstitusional dan ketidakpastian hukum, serta mendesak DPR untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari MK.

Bagaimana pandangan pihak lain seperti DEEP Indonesia, Trias Politika, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan mengenai putusan MK?

keyboard_arrow_down

Berbagai pihak memberikan tanggapan beragam terhadap putusan MK ini:

  • Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia: Menilai putusan ini sebagai tonggak penting perbaikan desain kelembagaan demokrasi dan mendesak agar pemisahan ini menyentuh desain ulang sistem pemilu yang lebih adil.
  • Trias Politika (Agung Baskoro): Mengapresiasi putusan MK yang dinilai progresif dan akan mengurangi beban teknis penyelenggara pemilu.
  • Partai Golkar (Adies Kadir): Menyoroti inkonsistensi putusan MK yang dinilai sering berubah-ubah, bahkan menyebut ada sekitar empat putusan MK yang terus berubah seiring pergantian ketua atau hakim dan rezim pemerintahan. Golkar mempertanyakan finalitas putusan MK dan dasar hukum perubahan putusan.
  • PDI Perjuangan (Puan Maharani): Menyatakan bahwa seluruh partai politik akan membahas putusan MK ini karena akan berdampak pada Pemilu, terutama Pilkada dan pemilihan DPRD. Pimpinan DPR telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah, namun belum ada keputusan final, dan DPR akan mencermati masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil sikap resmi.

Apa saja implikasi atau tantangan yang muncul akibat putusan MK ini, terutama terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD?

keyboard_arrow_down

Putusan ini menimbulkan pertanyaan serius soal masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang habis pada tahun 2029, sementara pemilu daerah baru akan dilaksanakan pada 2031:

  • Kepala Daerah: Opsi penggunaan penjabat sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) bisa digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan.
  • Anggota DPRD: Opsi serupa tidak dapat diterapkan untuk anggota DPRD, yang menimbulkan potensi kekosongan jabatan atau ketidakpastian hukum terkait representasi rakyat di daerah.

Hal ini menunjukkan perlunya revisi undang-undang terkait untuk mengatasi kekosongan hukum dan memastikan kelancaran transisi.

Langkah legislatif apa yang perlu dilakukan menyusul putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Menyusul putusan MK ini, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada dinilai mutlak dan mendesak untuk menghindari tumpang tindih aturan dan menciptakan kerangka hukum yang jelas. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) juga akan mengkaji dampak putusan MK ini terhadap kualitas demokrasi dan tata hubungan antara pusat dan daerah, yang mungkin akan menjadi masukan untuk perumusan kebijakan lebih lanjut.

Berapa nomor putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemisahan pemilu ini?

keyboard_arrow_down

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah ini adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang