MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Dampak Serta Respons Partai

MK memisahkan Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden) dan Daerah (DPRD, Kepala Daerah), dengan jeda 2-2,5 tahun. Pemilu Nasional tetap 2029, Pemilu Daerah 2031. Putusan ini menuai pro-kontra. NasDem menilai melanggar UUD 1945, sementara DEEP Indonesia mendukung perbaikan desain demokrasi. Golkar menyoroti inkonsistensi putusan MK. Revisi UU Pemilu dan Pilkada menjadi mendesak.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas