[{"title":"Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja Dihapus, Ini Aturan Lengkapnya","indexedAt":"2025-05-28T14:12:19.687Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7937906/syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja-dihapus-ini-aturan-lengkapnya","summary":"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. SE tersebut bertujuan mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen kerja, dengan salah satu poin utama menghapus persyaratan usia kecuali untuk kepentingan khusus yang mempengaruhi kemampuan kerja. Larangan diskriminasi dan persyaratan usia berlaku juga bagi penyandang disabilitas, serta menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Gubernur diminta untuk menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/05/28/menteri-ketenagakerjaan-menaker-yassierli-1748426335936_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7937906/syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja-dihapus-ini-aturan-lengkapnya"},{"title":"Pengusaha Sebut Buka Lapangan Kerja Lebih Mendesak Ketimbang Hapus Batas Usia","indexedAt":"2025-05-28T14:12:19.687Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7937872/pengusaha-sebut-buka-lapangan-kerja-lebih-mendesak-ketimbang-hapus-batas-usia","summary":"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghapus batas usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai diskriminatif, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menanggapi bahwa batasan usia sering digunakan sebagai alat penyaringan awal, bukan diskriminasi, serta menekankan perlunya fokus pada penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak. Apindo menilai reskilling dan upskilling tenaga kerja lebih mendesak untuk mengatasi kesenjangan kompetensi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan SE ini berlaku untuk semua perusahaan, didasari oleh keluhan masyarakat terkait persyaratan diskriminatif dalam mencari pekerjaan.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/03/12/ketua-umum-apindo-shinta-kamdani-1741785016006_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7937872/pengusaha-sebut-buka-lapangan-kerja-lebih-mendesak-ketimbang-hapus-batas-usia"},{"title":"Menaker Terbitkan Surat Edaran Hapus Syarat Batas Usia KerjaWhatsAppXFacebookLinkedInInstagramYouTubeXTikTokFacebookLinkedIn","indexedAt":"2025-05-28T14:12:19.687Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://tirto.id/menaker-terbitkan-surat-ederan-hapus-syarat-batas-usia-kerja-hcof","summary":"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Diskriminasi yang dilarang meliputi pembatasan usia, persyaratan penampilan, status pernikahan, tinggi badan, suku, dan warna kulit. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa edaran ini bertujuan untuk memastikan rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil, berlaku untuk semua perusahaan, termasuk BUMN. Ketentuan pembatasan usia hanya diperbolehkan jika terkait dengan karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat umum. Kemnaker juga mengimbau perusahaan untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara jujur dan transparan.\n","bannerUrl":"https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/05/28/konpers-yassierli_ratio-16x9.jpg","articleUrl":"https://tirto.id/menaker-terbitkan-surat-ederan-hapus-syarat-batas-usia-kerja-hcof"},{"title":"Isi Aturan Menaker yang Melarang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja","indexedAt":"2025-05-28T17:13:28.550Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250528202750-92-1234348/isi-aturan-menaker-yang-melarang-syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja","summary":"Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi melarang adanya syarat batas usia dalam lowongan kerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Larangan ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, kecuali untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang mempengaruhi kemampuan seseorang atau jika tidak mengurangi kesempatan kerja. Edaran ini berlaku untuk semua penyandang disabilitas dan ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan. Yassierli menekankan bahwa pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen, dengan surat edaran ini bertujuan untuk menegaskan komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi dan memastikan rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/10/17/mencari-keberuntungan-di-bursa-kerja-5_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250528202750-92-1234348/isi-aturan-menaker-yang-melarang-syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja"},{"title":"Batas Usia Dihapus dari Syarat Loker, Tekan Pengangguran atau Beban Perusahaan?","indexedAt":"2025-05-28T17:13:28.550Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938194/batas-usia-dihapus-dari-syarat-loker-tekan-pengangguran-atau-beban-perusahaan","summary":"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghapus batas usia dalam persyaratan lowongan kerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang menuai beragam respons. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai aturan ini berpotensi menambah beban bagi dunia usaha dan berdampak netral terhadap penciptaan lapangan kerja. Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, berpendapat regulasi ini dapat menyerap tenaga kerja, terutama bagi pelamar berusia 30-40 tahun yang kehilangan pekerjaan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, berpendapat bahwa persyaratan kerja seharusnya menjadi domain perusahaan, meskipun ia mengakui bahwa regulasi ini bertujuan untuk menghapus diskriminasi kerja.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/01/31/ilustrasi-lowongan-kerja_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938194/batas-usia-dihapus-dari-syarat-loker-tekan-pengangguran-atau-beban-perusahaan"},{"title":"Penampilan Menarik-Tinggi Badan Juga Dihapus dari Syarat Lowongan Kerja","indexedAt":"2025-05-28T17:13:28.550Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938086/penampilan-menarik-tinggi-badan-juga-dihapus-dari-syarat-lowongan-kerja","summary":"Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Diskriminasi yang dilarang meliputi batasan usia, persyaratan penampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan suku. SE ini bertujuan untuk memastikan rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil, serta berlaku untuk perusahaan swasta dan BUMN. Yassierli juga sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/05/28/menteri-ketenagakerjaan-menaker-yassierli-1748426335881_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938086/penampilan-menarik-tinggi-badan-juga-dihapus-dari-syarat-lowongan-kerja"},{"title":"Syarat Batasan Usia-Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Dihapus!","indexedAt":"2025-05-28T23:11:13.867Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938127/syarat-batasan-usia-penampilan-menarik-di-lowongan-kerja-dihapus","summary":"Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang persyaratan diskriminatif dalam rekrutmen kerja, seperti batas usia, penampilan menarik, atau hal lainnya yang dianggap diskriminatif. SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 berlaku untuk perusahaan swasta dan BUMN, dengan tujuan menciptakan dunia kerja yang berkeadilan dan inklusif. Larangan ini didasari oleh keluhan masyarakat terkait persyaratan diskriminatif dalam lowongan kerja. Yassierli juga sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar, serta pengecualian untuk pembatasan usia dalam kondisi tertentu. Selain itu, ditegaskan bahwa semua orang, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk melamar pekerjaan.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/05/28/menteri-ketenagakerjaan-menaker-yassierli-1748426335936_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938127/syarat-batasan-usia-penampilan-menarik-di-lowongan-kerja-dihapus"},{"title":"Menaker Resmi Hapus Syarat Usia Pencari Kerja","indexedAt":"2025-05-29T02:11:43.913Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250529065301-92-1234400/menaker-resmi-hapus-syarat-usia-pencari-kerja","summary":"Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menghapus syarat usia bagi pencari kerja melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, melarang diskriminasi dalam rekrutmen. Larangan ini dibuat karena masih adanya praktik diskriminasi berdasarkan usia, penampilan, dan status pernikahan. Syarat usia hanya boleh dicantumkan jika ada kepentingan khusus terkait karakteristik pekerjaan tertentu. Edaran ini berlaku juga untuk penyandang disabilitas dan ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia. Kemnaker juga sedang menyiapkan revisi UU Ketenagakerjaan dan aturan turunan untuk menghapus praktik diskriminasi usia.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/05/27/wacana-penghapusan-batas-umur-pelamar-kerja-1748344848965_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250529065301-92-1234400/menaker-resmi-hapus-syarat-usia-pencari-kerja"},{"title":"Alasan Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen","indexedAt":"2025-05-29T02:11:43.913Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938322/alasan-menaker-terbitkan-se-larangan-diskriminasi-dalam-proses-rekrutmen","summary":"Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. SE ini bertujuan untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi dan memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil. Menaker menekankan bahwa pembatasan usia masih dimungkinkan jika berkaitan dengan karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak mengurangi kesempatan kerja secara umum. Yassierli juga menegaskan bahwa rekrutmen penyandang disabilitas harus tanpa diskriminasi, berdasarkan kompetensi. SE ini ditujukan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait, mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang setara.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/05/29/menteri-ketenagakerjaan-yassierli-menerbitkan-surat-edaran-se-nomor-m6hk04v2025-tentang-larangan-diskriminasi-dalam-proses-rek-1748482308554.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938322/alasan-menaker-terbitkan-se-larangan-diskriminasi-dalam-proses-rekrutmen"},{"title":"Menaker Terbitkan Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja : Okezone Economy","indexedAt":"2025-05-29T02:11:43.913Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://economy.okezone.com/read/2025/05/29/320/3142916/menaker-terbitkan-aturan-larangan-diskriminasi-proses-rekrutmen-tenaga-kerja","summary":"Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. SE ini bertujuan untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, dengan memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil. Meskipun demikian, pembatasan usia masih dimungkinkan jika diperlukan karena karakteristik pekerjaan tertentu. Menaker menekankan pentingnya dunia kerja yang adil, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara.\n","bannerUrl":"https://img.okezone.com/content/2025/05/29/320/3142916/menaker-xsW0_large.jpg","articleUrl":"https://economy.okezone.com/read/2025/05/29/320/3142916/menaker-terbitkan-aturan-larangan-diskriminasi-proses-rekrutmen-tenaga-kerja"},{"title":"Pemerintah Dinilai Wujudkan Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang tidak Diskriminatif ","indexedAt":"2025-05-29T17:11:30.068Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/ekonomi/777739/pemerintah-dinilai-wujudkan-proses-rekrutmen-tenaga-kerja-yang-tidak-diskriminatif","summary":"Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, merespons positif Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, termasuk penghapusan syarat usia. Apindo mendukung semangat nondiskriminasi ini, namun mengingatkan bahwa syarat usia selama ini juga berfungsi sebagai penyaringan awal. Apindo berharap implementasi kebijakan ini jelas dan disertai pedoman teknis yang aplikatif. Selain itu, Apindo menilai tantangan terbesar pemerintah adalah ketidakseimbangan antara jumlah angkatan kerja dan penyerapan pasar kerja, sehingga perlu fokus pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://mediaindonesia.com/ekonomi/777739/pemerintah-dinilai-wujudkan-proses-rekrutmen-tenaga-kerja-yang-tidak-diskriminatif"},{"title":"Menaker Teken SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Pekerja ","indexedAt":"2025-05-29T05:12:02.752Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/ekonomi/777448/menaker-teken-se-larangan-diskriminasi-dalam-proses-rekrutmen-pekerja","summary":"Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi. SE ini memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil, termasuk bagi penyandang disabilitas. Meskipun demikian, pembatasan usia masih dimungkinkan jika terkait dengan karakteristik pekerjaan tertentu. Yassierli menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi lowongan kerja untuk menghindari praktik penipuan. SE ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait, mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang adil dan berbasis kompetensi.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://mediaindonesia.com/ekonomi/777448/menaker-teken-se-larangan-diskriminasi-dalam-proses-rekrutmen-pekerja"},{"title":"Perusahaan Langgar SE Menaker soal Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja Bisa Disanksi Tegas ","indexedAt":"2025-05-29T11:12:03.198Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/ekonomi/777561/perusahaan-langgar-se-menaker-soal-larangan-diskriminasi-rekrutmen-kerja-bisa-disanksi-tegas","summary":"Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, menekankan bahwa pemerintah harus memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar SE tersebut. Mirah menyoroti masalah persyaratan usia dalam rekrutmen, yang seringkali menghambat pekerja yang terkena PHK pada usia produktif untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Ia berharap dinas ketenagakerjaan daerah proaktif dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi agar pelaku usaha mematuhi SE Menaker tersebut.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://mediaindonesia.com/ekonomi/777561/perusahaan-langgar-se-menaker-soal-larangan-diskriminasi-rekrutmen-kerja-bisa-disanksi-tegas"}]